Detail Perizinan:

No Persyaratan
1 Surat Permohonan
2 Fotocopy pengesahan sebagai badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas atau Koperasi
3 Fotocopy SIUP
4 Fotocopy wajib lapor ketenagakerjaan yang masih berlaku
5 Naskah PP yang dibuat rangkap 3 (tiga) dan ditandatangani pengusaha
6 Bukti telah dimintakan saran dan pertimbangan dari serikat pekerja/serikat buruh dan/atau wakil pekerja/buruh apabila di perusahaan tidak ada serikat pekerja/serikat buruh
No Mekanisme Pelayanan
1

Menerima berkas permohonan beserta lampiran persyaratan, meneliti dan memutuskan. Jika berkas tidak lengkap dan benar secara administratif, maka mengembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki  dilengkapi alasan pengembalian. Jika berkas lengkap dan benar secara administratif maka menjadwal kunjungan pemeriksaaan lapangan dan menyerahkan tanda bukti penerimaan berkas

2

Menerima dan memeriksa berkas permohonan dan mempersiapkan alat dan bahan yang akan digunankan untuk peninjauan lapangan (Penelitian Materi PP)

3

Melakukan peninjauan lapangan, melakukan verivikasi dan validasi data/informasi yang diberikan oleh pemohon dengan data/ informasi yang ditemukan di lapangan, mengambil dan mengumpulkan data/informasi di lapangan, membuat dan menandatangani BAPL bersama pemohon dengan stempel (bila pemohon adalah badan usaha)

4

Membuat dan menandatangani BAPT pada kolom dibuat oleh, membuat dan membubuhkan paraf pada surat penolakan (tidak sesuai secara teknis)

5

Menerima dan meneliti berkas permohonan, BAPL, BAPT serta memutuskan. Jika sesuai secara teknis maka menandatangani BAPT pada kolom disetujui oleh. Jika tidak sesuai secara teknis maka menandatangani surat penolakan dan menyerahkan kepada pemohon melalui tim administrasi beserta alasan penolakan.

6

Menerima berkas permohonan, BAPL, BAPT yang telah ditandatangani oleh tim teknis dan koordinator tim teknis, mencetak dan membubuhkan paraf pada Izin Operasional Penyedia Jasa Pekerja

7

Menerima surat dan alasan penolakan yang telah diparaf tim teknis dan koordinator tim teknis serta menandatangani surat penolakan "atas nama" kepala kantor, memberi nomor dan stempel, mencatat/merekam serta menyerahkan kepada tim administrasi untuk dikirimkan kepada pemohon

8

Menerima berkas permohonan, BAPL, BAPT  ( telah ditandatangan oleh Koordinator tim teknis), SK Pengesahan PP (sudah diparaf Kasubbag Umum), meneliti dan memutuskan. Jika sesuai maka menandatangani SK Pendaftaran PKB. jika tidak sesuai maka mengembalikan kepada koordinator tim teknis melalui kasubbag TU.  

9

Menerima berkas permohonan, BAPL, BAPT  ( telah ditandatangan oleh koordinator tim teknis),SK Pengesahan PP (sudah diparaf Kasubbag Umum dan  sudah ditandatangani Kepala KPTSP), memberi nomor, membubuhkan stempel, mencatat/merekam dan mengarsipkan.

10

Menerima SK Pengesahan PP yang sudah ditandatangani Kepala KPTSP, sudah diberi nomor, sudah distempel, mencetak tanda pengambilan SK dan menghubungi pemohon (email/telepon)

Durasi:
No Dasar Hukum Pelayanan
1

Peraturan Menteri tenaga Kerja No PER. 61/MEN/XI/2011 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan Serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama 

2

Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2013 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

3

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

4

Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

5

Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

6

Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2014, Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

7

Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan

8

Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Standar Operasional Prosedur

9

Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Definisi
Biaya

Perizinan Tidak Dipungut Biaya / Gratis (Rp. 0)

Kontak

Silakan menghubungi kami melalui info berikut:

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI DKI JAKARTA

Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan

Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)
Kirim Email

Follow akun sosial Media Kami

© 2025 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA