No | Persyaratan | |
---|---|---|
1 | Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya | |
2 | Fotocopy Keterangan domisili perusahaan | |
3 | Fotocopy Laporan kondisi ketenagakerjaan di perusahaan | |
4 | Formulir permohonan Wajib Lapor yang sudah diisi | |
5 | Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan | |
6 | Fotocopy NPWP Perusahaan
|
No | Mekanisme Pelayanan |
---|---|
1 |
Menerima berkas permohonan beserta lampiran persyaratan, meneliti dan memutuskan. Jika berkas tidak lengkap dan benar secara administratif, maka mengembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki, dilengkapi alasan pengembalian. Jika berkas lengkap dan benar secara administratif maka dilanjutkan pembuatan form Wajib Lapor Ketenagakerjaan |
2 |
Menerima dan memeriksa berkas permohonan dan mempersiapkan alat dan bahan yang akan digunakan untuk peninjauan lapangan |
3 |
Melakukan peninjauan lapangan, melakukan verivikasi dan validasi data/informasi yang diberikan oleh pemohon dengan data/ informasi yang ditemukan di lapangan, mengambil dan mengumpulkan data/informasi di lapangan, membuat dan menandatangani Berita Acara Peninjauan Lapangan (BAPL) bersama pemohon dengan stempel (bila pemohon adalah badan usaha) |
4 |
Membuat dan menandatangani Berita Acara Persetujuan Teknis (BAPT) pada kolom dibuat oleh, membuat dan membubuhkan paraf pada surat penolakan (tidak sesuai secara teknis) |
5 |
Menerima dan meneliti berkas permohonan , BAPL, BAPT serta memutuskan. Jika sesuai secara teknis maka menandatangani BAPT pada kolom disetujui oleh. Jika tidak sesuai secara teknis maka menandatangani surat penolakan dan menyerahkan kepada kasubag tata usaha beserta alasan penolakan. |
6 |
Menerima berkas permohonan, BAPL, BAPT yang telah ditandatangan oleh tim teknis, koordinator tim teknis dan Kabid pelayanan teknis. Mencetak dan membubuhkan paraf pada Form Wajib Lapor Ketenagakerjaan |
7 |
Menerima surat dan alasan penolakan yang telah diparaf Tim Teknis dan Kordinator Tim Teknis serta menandatangani Surat Penolakan "atas nama" Kepala Kantor, memberi nomor dan stempel, mencatat / merekam serta menyerahkan kepada Tim Administrasi untuk dikirimkan kepada pemohon |
8 |
Menerima berkas permohonan, BAPL, BAPT (telah ditandatangan oleh tim teknis dan koordinator tim teknis), form Pengesahan P2K3 (sudah diparaf Tata Usaha), meneliti dan memutuskan. Jika sesuai maka menandatangani form Wajib Lapor Ketenagakerjaan. Jika tidak sesuai maka mengembalikan kepada Koordinator teknis melalui Subag Tata Usaha. |
9 |
Menerima berkas permohonan, form Wajib Lapor Ketenagakerjaan yang sudah ditandatangani Kepala Kantor PTSP. Memberi nomor, membubuhkan stempel, mencatat /merekam dan mengarsipkan. |
10 |
Menerima Form Wajib Lapor Ketenagakerjaan yang sudah ditanda tangan Kepala Kantor PTSP , sudah diberi nomor, sudah distempel, mencetak tanda pengambilan Izin/non izin dan menghubungi pemohon (email/telepon) |
Durasi: |
No | Dasar Hukum Pelayanan |
---|---|
1 |
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja |
2 |
Permenaker Nomor 06 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pelaporan Ketenagakerjaan di Perusahaan
|
3 |
Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Standar Operasional Prosedur
|
4 |
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
|
5 |
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan |
6 |
Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2014, Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
|
7 |
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan |
8 |
Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2013 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
|
9 |
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah |
10 |
Undang - Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan
|
Definisi |
---|
Biaya |
---|
Perizinan Tidak Dipungut Biaya / Gratis (Rp. 0) |
Silakan menghubungi kami melalui info berikut:
Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan
Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)Follow akun sosial Media Kami
© 2025 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA