No | Mekanisme Pelayanan |
---|---|
1 |
Menerima dan Memeriksa Formulir permohonan beserta kelengkapan berkas sesuai persyaratan - memutuskan jika berkas dinyatakan lengkap dan benar secara administrasi, maka menandatangani serta menyerahkan tanda terima berkas permohonan. Jika berkas permohonan dinyatakan tidak lengkap dan tidak benar secara administrasi, maka berkas permohonan dikembalikan ke pemohon |
2 |
menerima dan meneliti berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratan |
3 |
- menandatangani surat pemberitahuan presentasi - memberitahukan jadwal presentasi kepada pemohon |
4 |
- menyiapkan tim yang memiliki kompetensi tentang rencana usaha investasi - finalisasi bahan presentasi - Waktu persiapan tidak dihitung (Freeze) |
5 |
- mempersiapkan bahan/alat yang digunakan untuk presentasi pemohon (jika dilakukan presentasi) - presentasi pemohon (jika dilakukan presentasi) - membuat dan menandatangani BAPT pada kolom "dibuat oleh" atau membuat dan membubuhkan paraf pada Surat dan alasan Penolakan (tidak sesuai secara teknis) |
6 |
- menerima BAPT yang ditandatangani oleh tim teknis dan berkas permohonan - meneliti dan memutuskan, jika sesuai secara teknis maka menandatangani BAPT pada kolom "disetujui oleh", jika tidak sesuai secara teknis maka membubuhkan paraf pada surat dan alasan penolakan. - input pendaftaran ke sistem SPIPISE - mengirimkan nomor tracking number (email/fax) |
7 |
- menerima Surat Penolakan dari koordinator teknis dan berkas permohonan serta menandatangani Surat dan alasan Penolakan - meminta nomor dan stempel, mencatat/merekam dan mengarsipkan salinan surat Penolakan - mengirimkan Surat Penolakan ke Pemohon |
8 |
menerima BAPT beserta berkas permohonan yang sudah ditandatangani oleh tim teknis dan koordinator serta menandatangani BAPT pada kolom "ditetapkan oleh" |
9 |
- menerima, meneliti BAPT beserta berkas permohonan yang sudah ditandatangani (tim teknis, koordinator dan Kabid Pelayanan teknis) - input proses SPIPISE - mencetak Surat Izin Prinsip serta membubuhkan paraf |
Durasi: 10 Hari |
No | Dasar Hukum Pelayanan |
---|---|
1 | Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
2 | Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
Definisi |
---|
Biaya |
---|
Silakan menghubungi kami melalui info berikut:
Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan
Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)Follow akun sosial Media Kami
© 2023 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA