No | Mekanisme Pelayanan | |
---|---|---|
1 |
'- Menerima dan Memeriksa Formulir permohonan beserta kelengkapan berkas sesuai persyaratan |
|
2 |
'- menerima dan meneliti berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratan |
|
3 |
'- menandatangani surat pemberitahuan peninjauan lapangan |
|
4 |
|
|
5 |
'- menerima BAPT yang ditandatangani oleh tim teknis dan berkas permohonan |
|
6 |
- menerima Surat Penolakan dari koordinator teknis dan berkas permohonan serta menandatangani Surat dan alasan Penolakan |
|
7 |
'- menerima Surat Penolakan dari koordinator teknis dan berkas permohonan serta menandatangani Surat dan alasan Penolakan |
|
8 |
menerima BAPT beserta berkas permohonan yang sudah ditandatangani oleh tim teknis dan koordinator serta menandatangani BAPT pada kolom "ditetapkan oleh |
|
9 |
'- menerima, meneliti BAPT beserta berkas permohonan yang sudah ditandatangani (tim teknis, koordinator dan Kabid Pelayanan teknis) |
|
10 |
'- menerima, meneliti BAPT yang sudah ditandatangani (tim teknis, koordinator dan Kabid Pelayanan teknis) beserta berkas permohonan |
|
11 |
'- menerima dan meneliti Surat Izin Prinsip PERUBAHAN yang telah di paraf subbag umum dan Sekretaris Badan beserta berkas kelengkapannya serta menandatangani Surat izin |
|
12 |
'- menerima Surat Izin Prinsip PERUBAHAN yang telah ditandatangani oleh Kepala Badan |
|
13 |
Menerima Surat Izin Prinsip PERUBAHAN yang telah ditandatangani Kepala Badan, telah diberi nomor dan stempel dan menghubungi pemohon untuk pengambilan Surat Izin serta mencetak tanda bukti pengambilan izin |
|
Durasi: 10 Hari |
No | Dasar Hukum Pelayanan |
---|---|
1 | Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
2 | Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
Definisi |
---|
Biaya |
---|
Silakan menghubungi kami melalui info berikut:
Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan
Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)Follow akun sosial Media Kami
© 2023 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA