Detail Perizinan:

No Persyaratan
1 Checklist Persyaratan Download
2 Formulir Download
No Mekanisme Pelayanan
1

'- Menerima dan Memeriksa Formulir permohonan beserta kelengkapan berkas sesuai persyaratan
- memutuskan jika berkas dinyatakan lengkap dan benar secara administrasi, maka menyerahkan tanda terima berkas permohonan. Jika berkas permohonan     dinyatakan tidak lengkap dan tidak benar secara administrasi, maka berkas permohonan dikembalikan ke pemohon.

2

'- menerima dan meneliti berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratan
- memutuskan peninjauan lapangan, jika diperlukan maka membuat surat pemberitahuan jadwal peninjauan lapangan dan memberikan paraf jika tidak diperlukan maka dilanjutkan membuat BAPT

3

'- menandatangani surat pemberitahuan peninjauan lapangan
- memberitahukan jadwal peninjauan lapangan kepada pemohon

4
- mempersiapkan bahan/alat yang digunakan untuk peninjauan lapangan (jika dilakukan peninjauan lapangan)
- melakukan peninjauan lapangan (jika dilakukan peninjauan lapangan)
- membuat BAPL dan menandatangani bersama pemohon (jika dilakukan peninjauan lapangan)
- membuat dan menandatangani BAPT pada kolom "dibuat oleh" atau membuat dan membubuhkan paraf pada Surat dan alasan Penolakan (tidak sesuai secara teknis) 
5

'- menerima BAPT yang ditandatangani oleh tim teknis dan berkas permohonan
- meneliti dan memutuskan, jika sesuai secara teknis maka menandatangani BAPT pada kolom "disetujui oleh", jika tidak sesuai secara teknis maka membubuhkan paraf pada surat dan alasan penolakan.
- input pendaftaran ke sistem SPIPISE
- mengirimkan nomor tracking number (email/fax)

6

- menerima Surat Penolakan dari koordinator teknis dan berkas permohonan serta menandatangani Surat dan alasan Penolakan
- meminta nomor dan stempel, mencatat/merekam dan mengarsipkan salinan surat Penolakan
- mengirimkan Surat Penolakan ke Pemohon

7

'- menerima Surat Penolakan dari koordinator teknis dan berkas permohonan serta menandatangani Surat dan alasan Penolakan
- meminta nomor dan stempel, mencatat/merekam dan mengarsipkan salinan surat Penolakan
- mengirimkan Surat Penolakan ke Pemohon

8

menerima BAPT beserta berkas permohonan yang sudah ditandatangani oleh tim teknis dan  koordinator serta menandatangani BAPT pada kolom "ditetapkan oleh

9

'- menerima, meneliti BAPT beserta berkas permohonan yang sudah ditandatangani (tim teknis, koordinator dan Kabid Pelayanan teknis)
- input proses SPIPISE
- mencetak Surat Izin Prinsip PERUBAHAN serta membubuhkan paraf

10

'- menerima, meneliti BAPT yang sudah ditandatangani (tim teknis, koordinator dan Kabid Pelayanan teknis) beserta berkas permohonan
- menerima Surat Izin Prinsip PERUBAHAN yang sudah diparaf Kasubbag Umum dan memberikan paraf

11

'- menerima dan meneliti Surat Izin Prinsip PERUBAHAN yang telah di paraf subbag umum dan Sekretaris Badan beserta berkas kelengkapannya serta menandatangani Surat izin
- memutuskan jika sesuai maka menandatangani Surat Izin, jika tidak sesuai maka Kepala Bidang Pelayanan Teknis memberikan klarifikasi hasil persetujuan teknis

12

'- menerima Surat Izin Prinsip PERUBAHAN yang telah ditandatangani oleh Kepala Badan
- memberikan nomor, membubuhkan stempel dan mencatat/merekam
- mengarsipkan salinan Surat Izin Prinsip PERUBAHAN serta berkas permohonan

13

Menerima Surat Izin Prinsip PERUBAHAN  yang telah ditandatangani Kepala Badan, telah diberi nomor dan stempel dan menghubungi pemohon untuk pengambilan Surat Izin serta mencetak  tanda bukti pengambilan izin

Durasi:
No Dasar Hukum Pelayanan
1 Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
2 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Definisi
Biaya

Kontak

Silakan menghubungi kami melalui info berikut:

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI DKI JAKARTA

Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan

Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)
Kirim Email

Follow akun sosial Media Kami

© 2024 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA