No | Mekanisme Pelayanan | |
---|---|---|
1 |
'- Menerima dan memeriksa Formulir Permohonan beserta kelengkapan berkas sesuai persyaratan |
|
2 |
'- menerima dan meneliti berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratan |
|
3 |
'- menandatangani surat pemberitahuan peninjauan lapangan |
|
4 |
'- mempersiapkan bahan/alat yang digunakan untuk peninjauan lapangan (jika dilakukan peninjauan lapangan) |
|
5 |
- menerima Surat Penolakan dari koordinator teknis dan berkas permohonan serta menandatangani Surat dan alasan Penolakan |
|
6 |
|
|
7 |
|
|
8 |
'- menerima, meneliti BAPT beserta berkas permohonan yang sudah ditandatangani (tim teknis, koordinator dan Kabid Pelayanan teknis) |
|
9 |
'- menerima, meneliti BAPT yang sudah ditandatangani (tim teknis, koordinator dan Kabid Pelayanan teknis) beserta berkas permohonan |
|
10 |
'- menerima dan meneliti Surat Izin Prinsip PERLUASAN yang telah paraf subbag umum dan Sekretaris Badan beserta berkas kelengkapannya serta menandatangani Surat izin |
|
11 |
'- menerima Surat Izin Prinsip PERLUASAN yang telah ditandatangani oleh Kepala Badan |
|
12 |
Menerima Surat Izin Prinsip PERLUASAN yang telah ditandatangani Kepala Badan, telah diberi nomor dan stempel dan menghubungi pemohon untuk pengambilan Surat Izin serta mencetak tanda bukti pengambilan izin |
|
Durasi: |
No | Dasar Hukum Pelayanan |
---|
Definisi |
---|
Biaya |
---|
Silakan menghubungi kami melalui info berikut:
Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan
Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)Follow akun sosial Media Kami
© 2025 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA