| No | Mekanisme Pelayanan | |
|---|---|---|
| 1 |
'- Menerima dan memeriksa Formulir Permohonan beserta kelengkapan berkas sesuai persyaratan |
|
| 2 |
'- menerima dan meneliti berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratan |
|
| 3 |
'- menandatangani surat pemberitahuan peninjauan lapangan |
|
| 4 |
'- mempersiapkan bahan/alat yang digunakan untuk peninjauan lapangan (jika dilakukan peninjauan lapangan) |
|
| 5 |
- menerima Surat Penolakan dari koordinator teknis dan berkas permohonan serta menandatangani Surat dan alasan Penolakan |
|
| 6 |
|
|
| 7 |
|
|
| 8 |
'- menerima, meneliti BAPT beserta berkas permohonan yang sudah ditandatangani (tim teknis, koordinator dan Kabid Pelayanan teknis) |
|
| 9 |
'- menerima, meneliti BAPT yang sudah ditandatangani (tim teknis, koordinator dan Kabid Pelayanan teknis) beserta berkas permohonan |
|
| 10 |
'- menerima dan meneliti Surat Izin Prinsip PERLUASAN yang telah paraf subbag umum dan Sekretaris Badan beserta berkas kelengkapannya serta menandatangani Surat izin |
|
| 11 |
'- menerima Surat Izin Prinsip PERLUASAN yang telah ditandatangani oleh Kepala Badan |
|
| 12 |
Menerima Surat Izin Prinsip PERLUASAN yang telah ditandatangani Kepala Badan, telah diberi nomor dan stempel dan menghubungi pemohon untuk pengambilan Surat Izin serta mencetak tanda bukti pengambilan izin |
|
| Durasi: | ||
| No | Dasar Hukum Pelayanan |
|---|
| Definisi |
|---|
| Biaya |
|---|
Silakan menghubungi kami melalui info berikut:
Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan
Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)Follow akun sosial Media Kami
© 2025 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA