| No | Persyaratan | |
|---|---|---|
| 1 | (Checklist Persyaratan) | Download |
| 2 | Indentitas Pemohon/Penangung Jawab
|
|
| 3 | Jika dikuasakan Surat kuasa di atas kertas bermaterai (sesuai dengan peraturan yang berlaku) dan KTP orang yang diberi kuasa |
|
| 4 | Fotokopi Ijazah yang dilegalisir (Lulusan pendidikan Diploma Empat atau Sarjana Terapa Optometri atau Sarjana Profesi Optometri) | |
| 5 | Fotokopi yang dilegalisasi STRO (STR Optisen) dari MTKI | |
| 6 | Surat Keterangan Sehat Dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik | |
| 7 | Surat Pernyataan memiliki tempat kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang bersangkutan | |
| 8 | Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar berlatarbelakang merah | |
| 9 | Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai (sesuai dengan peraturan yang berlaku) | |
| 10 | Rekomendasi dari Organisasi Profesi |
| No | Mekanisme Pelayanan |
|---|---|
| 1 |
Menerima draft dokumen Surat Izin Praktik Optometris, meneliti permohonan, serta memutuskan permohonan dapat diproses atau diperbaiki/revisi. Memberikan status proses "permohonan selesai dilakukan penelitian administratif". |
| 2 |
Menerima, melakukan verifikasi draft dokumen SIP, melakukan pemeriksaan / verifikasi lapangan. Membuat dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL) dan / atau Berita Acara Pemeriksaan Teknis (BAPT) bersama pemohon, serta merekomendasikan proses kepada Kepala |
| 3 |
Menerima, melakukan verifikasi draft dokumen SIP. Kemudian memutuskan menandatangani atau melakukan revisi/menolak permohonan |
| 4 |
Mengecek penomoran dokumen izin, mencetak, dan penandatanganan dokumen. |
| 5 |
Menerima dokumen SIP yang telah ditandatangani Kepala, memberi stempel, mengarsipkan serta memberikan status proses dokumen SIP sudah selesai dan dapat diambil. Pada saat pemohon datang, melakukan verifikasi dokumen pendukung/persyaratan. Untuk dokumen pendukung/persyaratan tidak sesuai/tidak memenuhi, izin tidak dapat diberikan kepada pemohon. |
| Durasi: 3 Hari | |
| No | Dasar Hukum Pelayanan |
|---|
| Definisi |
|---|
| Biaya |
|---|
Silakan menghubungi kami melalui info berikut:
Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan
Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)Follow akun sosial Media Kami
© 2025 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA