Detail Perizinan: Izin Praktik Optometris (Di Fasilitas Kesehatan) Baru || Baru

No Persyaratan
1 (Checklist Persyaratan) Download
2 Indentitas Pemohon/Penangung Jawab
  • WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • dan Kartu Keluarga (KK) (Fotokopi)
  • WNA : Kartu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA / Paspor (Fotokopi)
3 Jika dikuasakan
Surat kuasa di atas kertas bermaterai (sesuai dengan peraturan yang berlaku) dan KTP orang yang diberi kuasa
4 Fotokopi Ijazah yang dilegalisir (Lulusan pendidikan Diploma Empat atau Sarjana Terapa Optometri atau Sarjana Profesi Optometri)
5 Fotokopi yang dilegalisasi STRO (STR Optisen) dari MTKI
6 Surat Keterangan Sehat Dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik
7 Surat Pernyataan memiliki tempat kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang bersangkutan
8 Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar berlatarbelakang merah
9 Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai (sesuai dengan peraturan yang berlaku)
10 Rekomendasi dari Organisasi Profesi
No Mekanisme Pelayanan
1

Menerima draft dokumen Surat Izin Praktik Optometris, meneliti permohonan, serta memutuskan permohonan dapat diproses atau diperbaiki/revisi. Memberikan status proses "permohonan selesai dilakukan penelitian administratif".

2

Menerima, melakukan verifikasi draft dokumen SIP, melakukan pemeriksaan / verifikasi lapangan. Membuat dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL) dan / atau Berita Acara Pemeriksaan Teknis (BAPT) bersama pemohon, serta merekomendasikan proses kepada Kepala

3

Menerima, melakukan verifikasi draft dokumen SIP. Kemudian memutuskan menandatangani atau melakukan revisi/menolak permohonan

4

Mengecek penomoran dokumen izin, mencetak, dan penandatanganan dokumen.

5

Menerima dokumen SIP yang telah ditandatangani Kepala, memberi stempel, mengarsipkan serta memberikan status proses dokumen SIP sudah selesai dan dapat diambil. Pada saat pemohon datang, melakukan verifikasi dokumen pendukung/persyaratan. Untuk dokumen pendukung/persyaratan tidak sesuai/tidak memenuhi, izin tidak dapat diberikan kepada pemohon.

Durasi: 3 Hari
No Dasar Hukum Pelayanan
Definisi
Biaya

Kontak

Silakan menghubungi kami melalui info berikut:

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI DKI JAKARTA

Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan

Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)
Kirim Email

Follow akun sosial Media Kami

© 2024 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA