No | Persyaratan | |
---|---|---|
1 | Checklist Persyaratan | Download |
2 | Indentitas Pemohon/Penangung Jawab
|
|
3 | Jika dikuasakan Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000 dan KTP orang yang diberi kuasa |
|
4 | Izin fasilitas pelayanan kesehatan yang masih berlaku [Fotokopi] | |
5 | Surat Tanda Registrasi (STR) [Fotokopi yang dilegalisasi] | |
6 | Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 4 (empat) lembar | |
7 | Surat rekomendasi dari organisasi profesi | |
8 | Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP) | |
9 | Surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan yang menyatakan bekerja pada sarana yang bersangkutan | |
10 | Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai sesuai dengan peraturan yang berlaku | |
11 | Untuk mengurus Surat Izin Praktik Okupasi Terapis (SIPOT) kedua, lampirkan Fotokopi SIPOT pertama |
No | Mekanisme Pelayanan |
---|---|
1 |
Menerima draft dokumen Surat Izin Praktik Okupasi Terapi, meneliti permohonan, serta memutuskan permohonan dapat diproses atau diperbaiki/revisi. Memberikan status proses "permohonan selesai dilakukan penelitian administratif". |
2 |
Menerima, melakukan verifikasi draft dokumen SIP, melakukan pemeriksaan / verifikasi lapangan. Membuat dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL) dan / atau Berita Acara Pemeriksaan Teknis (BAPT) bersama pemohon, serta merekomendasikan proses kepada Kepala |
3 |
Menerima, melakukan verifikasi draft dokumen SIP. Kemudian memutuskan menandatangani atau melakukan revisi/menolak permohonan |
4 |
Mengecek penomoran dokumen izin, mencetak, dan penandatanganan dokumen. |
5 |
Menerima dokumen SIP yang telah ditandatangani Kepala, memberi stempel, mengarsipkan serta memberikan status proses dokumen SIP sudah selesai dan dapat diambil. Pada saat pemohon datang, melakukan verifikasi dokumen pendukung/persyaratan. Untuk dokumen pendukung/persyaratan tidak sesuai/tidak memenuhi, izin tidak dapat diberikan kepada pemohon. |
Durasi: 3 Hari |
No | Dasar Hukum Pelayanan |
---|
Definisi |
---|
Biaya |
---|
Silakan menghubungi kami melalui info berikut:
Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan
Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)Follow akun sosial Media Kami
© 2024 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA