Detail Perizinan: Surat Izin Praktik Okupasi Terapi (Di Fasilitas Kesehatan) Baru || Baru

No Persyaratan
1 Checklist Persyaratan Download
2 Indentitas Pemohon/Penangung Jawab
  • WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • WNA : Kartu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA / Paspor (Fotokopi)
3 Jika dikuasakan
Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000 dan KTP orang yang diberi kuasa
4 Izin fasilitas pelayanan kesehatan yang masih berlaku [Fotokopi]
5 Surat Tanda Registrasi (STR) [Fotokopi yang dilegalisasi]
6 Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 4 (empat) lembar
7 Surat rekomendasi dari organisasi profesi
8 Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP)
9 Surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan yang menyatakan bekerja pada sarana yang bersangkutan
10 Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai sesuai dengan peraturan yang berlaku
11 Untuk mengurus Surat Izin Praktik Okupasi Terapis (SIPOT) kedua, lampirkan Fotokopi SIPOT pertama
No Mekanisme Pelayanan
1

Menerima draft dokumen Surat Izin Praktik Okupasi Terapi, meneliti permohonan, serta memutuskan permohonan dapat diproses atau diperbaiki/revisi. Memberikan status proses "permohonan selesai dilakukan penelitian administratif".

2

Menerima, melakukan verifikasi draft dokumen SIP, melakukan pemeriksaan / verifikasi lapangan. Membuat dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL) dan / atau Berita Acara Pemeriksaan Teknis (BAPT) bersama pemohon, serta merekomendasikan proses kepada Kepala

3

Menerima, melakukan verifikasi draft dokumen SIP. Kemudian memutuskan menandatangani atau melakukan revisi/menolak permohonan

4

Mengecek penomoran dokumen izin, mencetak, dan penandatanganan dokumen.

5

Menerima dokumen SIP yang telah ditandatangani Kepala, memberi stempel, mengarsipkan serta memberikan status proses dokumen SIP sudah selesai dan dapat diambil. Pada saat pemohon datang, melakukan verifikasi dokumen pendukung/persyaratan. Untuk dokumen pendukung/persyaratan tidak sesuai/tidak memenuhi, izin tidak dapat diberikan kepada pemohon.

Durasi: 3 Hari
No Dasar Hukum Pelayanan
Definisi
Biaya

Kontak

Silakan menghubungi kami melalui info berikut:

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI DKI JAKARTA

Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan

Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)
Kirim Email

Follow akun sosial Media Kami

© 2024 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA