No | Persyaratan | |
---|---|---|
1 | Formulir permohonan perizinan (silahkan download) | Download |
2 | Akta Notaris Pendirian dan Perubahan Yayasan/ Lembaga/ Badan Hukum Nirlaba yang disertai dengan Bukti Registrasi oleh Menkumham serta tanda daftar yayasan oleh Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta | |
3 | Surat Izin Undang-Undang Gangguan (UUG) | |
4 | Memiliki lahan dan atau bangunan minimal 300 meter persegi untuk TKLB dan 500 meter persegi untuk SDLB,SMPLB,SMALB atau sewa minimal 6 tahun yang dibuktikan akta notaris dengan memiliki IMB sesuai peruntukan Sarana Pendidikan | |
5 | Memiliki luas ruang kelas dan sarana penunjang lainnya dengan rasio 3 m² (tiga meter persegi) x jumlah peserta didik | |
6 | Memiliki rasio kelas 1 : 5 | |
7 | Memiliki 1 orang Kepala Sekolah, guru sekurang-kurangnya 2 (dua) orang untuk setiap kelas dengan pendidikan minimal berijazah D.IV atau S 1 PLB atau tenaga ahli kekhususan | |
8 | Peraturan Gubernur Nomor 105 Tahun 2012 tentang Prosedur Pendirian, Penggabungan dan Penutupan lembaga Pendidikan | |
9 | Memiliki petugas tata usaha | |
10 | Memiliki ruang kelas sekurang-kurangnya 2 kelas, ruang UKS, perpustakaan, Kepala Sekolah, guru, tata usaha, gudang, sarana olahraga, tempat bermain, toilet, dapur, dan ruang lain untuk menunjang pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan dengan standar sesuai ketentuan. | |
11 | Memiliki program kerja sekolah tahunan dan empat tahunan. |
No | Mekanisme Pelayanan |
---|---|
1 |
Menerima dan memeriksa berkas secara administrasi - Jika berkas tidak lengkap dan atau tidak benar secara administratif, maka dikembalikan ke Pemohon. - Jika berkas lengkap dan benar secara administratif, maka memberikan jadwal waktu peninjauan lapangan dan bukti tanda terima kelengkapan berkas serta menginformasikan kepada pemohon "status permohonan diterima secara administrasi" by system (tracking data) |
2 |
Melakukan peninjauan lapangan, melakukan verifikasi data / informasi dengan data/informasi temuan lapangan. Membuat dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL) dengan pemohon disertai stempel institusi/lembaga pendidikan. Menganalisa, membuat dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Teknis (BAPT) serta membuat surat penolakan (jika tidk sesuai secara teknis |
3 |
Membuat dan menandatangani Berita Acara Persetujuan Teknis (BAPT) pada kolom "dibuat oleh", serta membuat dan membubuhkan paraf pd surat penolakan beserta alasannya (tidak sesuai keteknisan). |
4 |
Menerima BAPL yang sudah ditandatangani tim teknis dan pemohon, menerima BAPT yang sudah ditandatangani oleh tim teknis, memberikan analisa dan pertimbangan keteknisan serta memutuskan. - jika tidak sesuai secara teknis, maka membubuhkan paraf pada surat penolakan beserta alasannya - Jika sesuai secara teknis, maka menandatangani BAPT pada kolom "disetujui oleh". |
5 |
Menerima BAPT yang sudah ditandatangani tim teknis dan disetujui koordinator tim teknis serta mencetak Izin Prinsip dan Koordinator TU membubuhkan paraf |
6 |
Menerima, meneliti dan memutuskan Izin Prinsip yang sudah diparaf Kasubbag TU beserta BAPL dan BAPT yang sudah ditandatangani koordinator tim teknis dan tim teknis. Jika sesuai maka menandatangani Izin Prinsip, jika tidak sesuai maka mengembalikan berkas permohonan beserta BAPL dan BAPT dan kelengkapan berkas kepada Kasubbag TU untuk di perbaiki. |
7 |
Menerima Izin Prinsip yang sudah ditandatangani oleh Kepala KPTSP Kota Administrasi, memberi nomor dan membubuhkan stempel basah pada Izin Prinsip, serta mencatat/merekam dan mengarsipkan, menginformasikan "status Izin/Non Izin disetujui" kepada pemohon by system (tracking data) serta menyerahkan kepada Tim Administrasi untuk diserahkan kepada pemohon |
8 |
Menerima Izin Prinsip yang telah ditandatangani Kepala KPTSP Kota Administrasi, sudah diberi nomor, dan sudah dibubuhkan stempel basah, mencetak tanda pengambilan Izin Prinsip, menginformasikan kepada pemohon by system "status Izin/Non Izin siap diambil" (tracking data) serta menghubungi pemohon (email/telepon). |
Durasi: |
No | Dasar Hukum Pelayanan |
---|---|
1 | Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
2 | Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
3 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan |
4 | Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Prasarana dan sarana Sekolah |
5 | Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional |
6 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan |
7 | Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan |
Definisi |
---|
Biaya |
---|
Perizinan Tidak Dipungut Biaya / Gratis (Rp. 0) |
Silakan menghubungi kami melalui info berikut:
Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan
Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)Follow akun sosial Media Kami
© 2025 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA