Detail Perizinan:

No Persyaratan
1 Surat Permohonan
  • Surat permohonan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 atau formulir permohonan
  • Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 tentang kebenaran data dan keabsahan data
2 Identitas Pemohon
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
3 Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum
  1. Akta pendirian (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) dan SK Pengesahan yang dikeluarkan oleh:
    • Kemenkunham, jika PT dan Yayasan
    • Kementrian/Dinas Koperasi, jika Koperasi
    • Pengadilan Negeri, jika CV
4
  1. Akta Perubahan SK dan SK Perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, jika Akta Pendirian mengalami perubahan
  2. NPWP Badan Hukum
5 Jika dikuasakan
  • Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000
  • KTP orang yang diberi kuasa
6 Izin Gangguan (ITU UUG atau HO) [Fotokopi]
7 Izin Mendirikan Bangunan (IMB) [Fotokopi]
8 Dokumen Lingkungan [Fotokopi]
9 Sertifikat Laik Sehat Penyehatan Makanan Bagi Usaha Jasa Boga [Fotokopi]
10 Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 dari pimpinan perusahaan yang menyatakan bahwa:
  1. Tanah dan bangunan tempat usaha bebas dari sengketa
  2. Kesanggupan menjaga kebersihan lokasi usaha dan lingkungan sekitar
11
  1. Kesanggupan menjaga ketertiban dan keamanan di lokasi usaha
  2. Kesanggupan menjaga kebersihan, kesehatan, kelayakan bahan baku, peralatan, dan prasarana yang digunakan untuk memproduksi, mendistribusi, dan menyajikan produk pangan dan minuman
12 Proposal teknis yang dilengkapi dengan:
  1. Rencana pengelolaan usaha
  2. Foto berwarna sarana dan prasarana usaha ukuran 4R, foto dari luar (tampak depan, kiri, kanan), dan foto di dalam tiap ruangan
  3. Denah lokasi dan bangunan
No Mekanisme Pelayanan
1

Menerima dan memeriksa berkas secara administrasi. -Jika berkas tidak lengkap dan atau tidak benar secara administratif, maka dikembalikan ke Pemohon. - Jika berkas lengkap dan benar secara administratif, maka memberikan jadwal waktu peninjauan lapangan dan bukti tanda terima kelengkapan berkas serta menginformasikan kepada pemohon "status permohonan diterima secara administrasi" by system (tracking data).

2

Menerima berkas permohonan beserta kelengkapannya, dan mempersiapkan bahan dan alat kelengkapan untuk peninjauan lapangan serta menginformasikan "status pemeriksaan teknis" kepada pemohon by system (tracking data).

3

Melakukan peninjauan lokasi/lapangan, verifikasi dan validasi data/informasi yang diberikan pemohon dengan data/informasi temuan di lapangan, membuat dan menandatangani Berita Acara Peninjauan Lapangan (BAPL) bersama pemohon disertai stempel (bila pemohon berupa badan hukum).

4

Membuat dan menandatangani Berita Acara Persetujuan Teknis (BAPT) pada kolom "dibuat oleh", serta membuat dan membubuhkan paraf pd surat penolakan beserta alasannya (tidak sesuai keteknisan).

5

Menerima BAPL yang sudah ditandatangani tim teknis dan pemohon, menerima BAPT yang sudah ditandatangani oleh tim teknis, memberikan analisa dan pertimbangan keteknisan serta memutuskan. - jika tidak sesuai secara teknis, maka membubuhkan paraf pada surat penolakan beserta alasannya, dan menyerahkan kepada pemohon melalui tim administrasi. - Jika sesuai secara teknis, maka menandatangani BAPT pada kolom "disetujui oleh".

6

Menerima BAPL yang sudah ditandatangani tim teknis dan pemohon, menerima BAPT yang sudah ditandatangani oleh tim teknis, dan Koordinator tim teknis, mencetak form TDUP, membubuhkan paraf, serta menyerahkan kepada Kepala Seksi Satlak PTSP Kecamatan.

7

Menerima BAPL yang sudah ditandatangani tim teknis dan pemohon, menerima BAPT yang sudah ditandatangani oleh tim teknis dan Koordinator tim teknis, Menerima form TDUP yang telah diparaf TU, meneliti serta memutuskan. Jika sesuai maka menandatangani TDUP dan menyerahkan ke TU, Jika tidak sesuai mengembalikan ke TU untuk diperbaiki.

8

Menerima TDUP yang sudah ditandatangani oleh Kepala Seksi Satlak PTSP Kecamatan, Menomori dan membubuhkan stempel basah pada TDUP, serta mencatat/merekam dan mengarsipkan, menginformasikan "status Izin/Non Izin disetujui" kepada pemohon by system (tracking data) serta menyerahkan kepada Tim Administrasi untuk diserahkan kepada pemohon.

Durasi:
No Dasar Hukum Pelayanan
Definisi
Biaya

Kontak

Silakan menghubungi kami melalui info berikut:

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI DKI JAKARTA

Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan

Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)
Kirim Email

Follow akun sosial Media Kami

© 2025 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA