Detail Perizinan:

No Persyaratan
1 Surat permohonan dan surat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data di atas kertas bermaterai Rp 6.000
2 Checklist Persyaratan Download
3 Identitas Pemohon/Penangung Jawab. WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). WNA : Kartu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA / Paspor
4 Jika dikuasakan, Surat Kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000 dan KTP orang yang diberi kuasa
5 Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada)
6 SK pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan oleh : Kemenkunham, jika PT dan Yayasan; Kementrian, jika Koperasi; Pengadilan Negeri, jika CV
7 NPWP Perusahaan
8 Surat Pernyataan Pemilik/Pimpinan Perusahaan untuk mengurus Sertifikat Laik Sehat paling lama 3 bulan sejak TDUP diterbitkan untuk Restoran Bergerak jenis A (memproses/mengolah bahan makanan dalam Kendaraan Bermotor Khusus sebagai tempat usaha)
9 Surat Pernyataan materai 6000: Kesanggupan menjaga kebersihan lokasi usaha dan lingkungan sekitar; Kesanggupan menjaga ketertiban dan keamanan di lokasi usaha; Kesanggupan menjaga kebersihan,kesehatan,kelayakan bahan baku,peralatan dan prasarana yang digunakan untuk memproduksi,mendistribusikan dan menyajikan makanan dan/atau minuman; Kesanggupan menyimpan kendaraan pada lokasi aman dan tidak mengganggu lingkungan sekitar; Kesanggupan menggunakan sistem navigasi kendaraan menggunakan GPS
10 Dokumen kepemilikan Kendaraan Bermotor Khusus berupa Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Tanda Uji Kendaraan (STUK) atas Kendaraan Bermotor Khusus yang digunakan sebagai tempat usaha (Fotokopi)
11 Daftar nama pengemudi beserta fotokopi Surat Izin Mengemudi (SIM)
12 Proposal: Foto berwarna Kendaraan Bermotor Khusus yang digunakan ukuran 4R tampak depan,kiri,kanan serta dalam kendaraan;Persetujuan tertulis dari pengelola/pemilik lokasi tempat beroperasi;Denah rute dan titik lokasi pemberhentian yang direncanakan menjadi tempat operasi;Jenis makanan/minuman yang dijual;Segmentasi pasar dan keunikan usaha;Daftar fasilitas dan peralatan dalam pengolahan makanan/minuman,penyimpanan air bersih,penyimpanan/pengelolaan sampah/air kotor,dan penanggulangan kebakaran
13 Bukti pembayaran pajak reklame, bagi Restoran Bergerak yang memasang stiker reklame pada kendaraannya
No Mekanisme Pelayanan
1

Menerima draft dokumen permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), meneliti permohonan, serta memutuskan permohonan dapat diproses atau diperbaiki/revisi. Memberikan status proses "permohonan selesai dilakukan penelitian administratif".

2

Menerima, melakukan verifikasi draft dokumen permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), melakukan pemeriksaan / verifikasi lapangan. Membuat dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL) dan / atau Berita Acara Pemeriksaan Teknis (BAPT) bersama pemohon. Kemudian memutuskan menandatangani atau melakukan revisi/menolak permohonan

3

Mengecek penomoran dokumen izin, mencetak, dan memproses penandatanganan dokumen.

4

Menerima dokumen Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang telah ditandatangani Kepala, memberi stempel, mengarsipkan serta memberikan status proses perizinan. Pada saat pemohon datang, melakukan verifikasi dokumen pendukung/persyaratan. Untuk dokumen pendukung/persyaratan tidak sesuai/tidak memenuhi, izin tidak dapat diberikan kepada pemohon

Durasi:
No Dasar Hukum Pelayanan
Definisi
Mobile restaurant adalah kendaraan yang dialihfungsikan sebagai sarana untuk menjual makanan dan minuman
Biaya

Perizinan Tidak Dipungut Biaya / Gratis (Rp. 0)

Kontak

Silakan menghubungi kami melalui info berikut:

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI DKI JAKARTA

Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan

Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)
Kirim Email

Follow akun sosial Media Kami

© 2025 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA