No | Persyaratan | |
---|---|---|
1 | Surat Permohonan
|
Download |
2 | Identitas Pemohon WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau WNA : KITAS / Visa, Paspor | |
3 | Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum
|
|
4 |
|
|
5 | Jika dikuasakan
|
|
6 | Izin Prinsip Sekolah Menengah Atas (SMA) [Fotokopi] | |
7 | Izin Prinsip Sekolah Menengah Atas (SMA) [Fotokopi] | |
8 | Proposal teknis yang terdiri dari (silahkan unduh) | Download |
9 | Surat pernyataan kepala sekolah (bermaterai) yang menyatakan sanggup melaksanakan jam belajar mulai pukul 06.30 | |
10 | Analisa Dampak Lalu lintas apabila berada di jalan Arteri primer maupun Sekunder | |
11 | Rekomendasi dari Kepala Seksi Pendidikan Dasar Kecamatan dan Suku Dinas | |
12 | Surat Keterangan Yayasan terdaftar di Dinas Sosial | |
13 | Cheklist Persyaratan (silahkan unduh) | Download |
No | Mekanisme Pelayanan |
---|---|
1 |
Menerima dan memeriksa berkas secara administrasi - Jika berkas tidak lengkap dan atau tidak benar secara administratif, maka dikembalikan ke Pemohon. - Jika berkas lengkap dan benar secara administratif, maka memberikan jadwal waktu peninjauan lapangan dan bukti tanda terima kelengkapan berkas serta menginformasikan kepada pemohon "status permohonan diterima secara administrasi" by system (tracking data) |
2 |
Melakukan peninjauan lapangan, melakukan verifikasi data / informasi dengan data/informasi temuan lapangan. Membuat dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL) dengan pemohon disertai stempel institusi/lembaga pendidikan. Menganalisa, membuat dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Teknis (BAPT) serta membuat surat penolakan (jika tidk sesuai secara teknis). |
3 |
Membuat dan menandatangani Berita Acara Persetujuan Teknis (BAPT) pada kolom "dibuat oleh", serta membuat dan membubuhkan paraf pd surat penolakan beserta alasannya (tidak sesuai keteknisan) |
4 |
Menerima BAPL yang sudah ditandatangani tim teknis dan pemohon, menerima BAPT yang sudah ditandatangani oleh tim teknis, memberikan analisa dan pertimbangan keteknisan serta memutuskan. - jika tidak sesuai secara teknis, maka membubuhkan paraf pada surat penolakan beserta alasannya - Jika sesuai secara teknis, maka menandatangani BAPT pada kolom "disetujui oleh". |
5 |
Menerima BAPT yang sudah ditandatangani tim teknis dan disetujui koordinator tim teknis bersama serta mencetak Izin Operasional dan Koordinator TU membubuhkan paraf. |
6 |
Menerima, meneliti dan memutuskan Izin Operasional yang sudah diparaf TU beserta BAPL dan BAPT yang sudah ditandatangani koordinator tim teknis dan tim teknis bersama. Jika sesuai maka menandatangani Izin Operasional, jika tidak sesuai maka mengembalikan berkas permohonan beserta BAPL dan BAPT dan kelengkapan berkas kepada TU untuk di perbaiki. |
7 |
Menerima Izin Operasional yang sudah ditandatangani oleh Kepala KPTSP Kota Administrasi, memberi nomor dan membubuhkan stempel basah pada Izin Operasional, serta mencatat/merekam dan mengarsipkan, menginformasikan "status Izin/Non Izin disetujui" kepada pemohon by system (tracking data) serta menyerahkan kepada Tim Administrasi untuk diserahkan kepada pemohon. |
8 |
Menerima Izin Operasional yang telah ditandatangani Kepala KPTSP Kota Administrasi, sudah diberi nomor, dan sudah dibubuhkan stempel basah, mencetak tanda pengambilan Izin Operasional, menginformasikan kepada pemohon by system "status Izin/Non Izin siap diambil" (tracking data) serta menghubungi pemohon (email/telepon) |
Durasi: |
No | Dasar Hukum Pelayanan |
---|---|
1 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan |
2 | Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
3 | Peraturan Gubernur Nomor 105 Tahun 2012 tentang Prosedur Pendirian, Penggabungan dan Penutupan lembaga Pendidikan |
4 | Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
5 | Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional |
6 | Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan |
7 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan |
8 | Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Prasarana dan sarana Sekolah |
Definisi |
---|
Biaya |
---|
Perizinan Tidak Dipungut Biaya / Gratis (Rp. 0) |
Silakan menghubungi kami melalui info berikut:
Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan
Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)Follow akun sosial Media Kami
© 2025 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA