No | Persyaratan | |
---|---|---|
1 | Surat permohonan diatas kop perusahaan bagi yang berbadan usaha, dan mengisi formulir data usaha | Download |
2 | Bukti Status Kepemilikan Tempat Usaha yang bebas dari sengketa hukum | Download |
3 | Surat Pernyataan mengenai kebenaran, keabsahan berkas permohonan di atas materai yang cukup ditandatangani oleh pemimpin perusahaan/pemilik | Download |
4 | Foto copy KTP pemimpin perusahaan/pemilik yang masih berlaku | Download |
5 | Foto copy Akta Pendirian Badan Usaha yang sesuai | Download |
6 | Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak | Download |
7 | Foto Copy Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) | Download |
8 | Foto Copy Surat Izin berdasarkan Undang-Undang Gangguan (UUG) | Download |
9 | Foto Copy dokumen pengelolaan lingkungan hidup yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan | Download |
10 | Proposal rencana mendirikan/membangun usaha pariwisata | Download |
11 | Foto lokasi usaha ukuran 4 R berwarna tampak depan, kiri kanan, dan dalam tiap-tiap ruangan masing-masing 1 (satu) lembar, beserta denah lokasi/ruangan | Download |
No | Mekanisme Pelayanan |
---|---|
1 |
Jika berkas lengkap dan benar secara administratif, maka memberikan jadwal waktu peninjauan lapangan dan bukti tanda terima kelengkapan berkas serta menginformasikan kepada pemohon "status permohonan diterima secara administrasi" by system (tracking data). |
2 |
Menerima berkas permohonan beserta kelengkapannya, dan mempersiapkan bahan dan alat kelengkapan untuk peninjauan lapangan serta menginformasikan "status pemeriksaan teknis" kepada pemohon by system (tracking data). |
3 |
Melakukan peninjauan lokasi/lapangan, verifikasi dan validasi data/informasi yang diberikan pemohon dengan data/informasi temuan di lapangan, membuat dan menandatangani Berita Acara Peninjauan Lapangan (BAPL) bersama pemohon disertai stempel (bila pemohon berupa badan hukum). |
4 |
Membuat dan menandatangani Berita Acara Persetujuan Teknis (BAPT) pada kolom "dibuat oleh", serta membuat dan membubuhkan paraf pd surat penolakan beserta alasannya (tidak sesuai keteknisan). |
5 |
Menerima BAPL yang sudah ditandatangani tim teknis dan pemohon, menerima BAPT yang sudah ditandatangani oleh tim teknis, memberikan analisa dan pertimbangan keteknisan serta memutuskan. - jika tidak sesuai secara teknis, maka membubuhkan paraf pada surat penolakan beserta alasannya, dan menyerahkan kepada Subbag TU. - Jika sesuai secara teknis, maka menandatangani BAPT pada kolom "disetujui oleh". |
6 |
Menerima surat penolakan beserta alasan penolakan yang sudah dibubuhkan paraf tim teknis dan koordinator tim teknis, serta menandatangani surat penolakan atas nama Kepala Kantor PTSP, menomori dan stempel , menginformasikan kepada pemohon "status penolakan by system (tracking data)" dan menyerahkan kepada Tim Administrasi untuk mengirimkan nya kepada pemohon (email/post). |
7 |
Menerima BAPL yang sudah ditandatangani tim teknis dan pemohon, menerima BAPT yang sudah ditandatangani oleh tim teknis, dan Koordinator tim teknis, mencetak form TDUP, membubuhkan paraf, serta menyerahkan kepada Kepala Kantor PTSP. |
8 |
Menerima BAPL yang sudah ditandatangani tim teknis dan pemohon, menerima BAPT yang sudah ditandatangani oleh tim teknis dan Koordinator tim teknis, Menerima form TDUP yang telah diparaf Kasubag Umum, meneliti serta memutuskan. Jika sesuai maka menandatangani TDUP dan menyerahkan ke Subag TU, Jika tidak sesuai mengembalikan ke Subbag TU untuk diperbaiki. |
9 |
Menerima TDUP yang sudah ditandatangani oleh Kepala Kantor PTSP, Menomori dan membubuhkan stempel basah pada TDUP, serta mencatat/merekam dan mengarsipkan, menginformasikan "status Izin/Non Izin disetujui" kepada pemohon by system (tracking data) serta menyerahkan kepada Tim Administrasi untuk diserahkan kepada pemohon. |
10 |
Menerima TDUP yang telah ditandatangani Kepala Kantor PTSP, sudah diberi nomor, dan sudah dibubuhkan stempel basah, mencetak tanda pengambilan TDUP, menginformasikan kepada pemohon by system "status Izin / Non Izin siap diambil" (tracking data) serta menghubungi pemohon (email/telepon). |
Durasi: |
No | Dasar Hukum Pelayanan |
---|---|
1 | Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
2 | Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
Definisi |
---|
Biaya |
---|
Perizinan Tidak Dipungut Biaya / Gratis (Rp. 0) |
Silakan menghubungi kami melalui info berikut:
Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan
Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)Follow akun sosial Media Kami
© 2025 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA