No | Persyaratan | |
---|---|---|
1 | Surat permohonan dan surat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data di atas kertas bermaterai Rp 6.000 | Download |
2 | Identitas Pemohon/Penangung Jawab. WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP). WNA : Kartu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA / Paspor | |
3 | Jika dikuasakan, Surat Kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000 dan KTP orang yang diberi kuasa | |
4 | Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) | |
5 | SK pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan oleh : Kemenkunham, jika PT dan Yayasan; Kementrian, jika Koperasi; Pengadilan Negeri, jika CV | |
6 | NPWP Perusahaan | |
7 | Bukti hak atas tanah dan atau bukti sewa/kerjasama | |
8 | IMB atau IPB atau Perjanjian Penggunaan Bangunan atau Tempat Usaha | |
9 | SPPL, dibuat oleh pemohon dan disetujui oleh petugas instansi yang berwenang, sedangkan untuk usaha yang berada di dalam kawasan yang telah memiliki Izin Lingkungan, tidak membutuhkan persetujuan oleh petugas instansi yang berwenang (untuk usaha mikro/ kecil) | |
10 | Persetujuan Tetangga (kiri, kanan, depan, belakang) + KTP tetangga (kiri, kanan, depan, belakang) | |
11 | Izin Lingkungan (UKL/UPL atau AMDAL), dikecualikan untuk usaha yang berada di kawasan/gedung yang telah memiliki Izin Lingkungan, maka melampirkan Izin Lingkungan (UKL/UPL atau AMDAL) kawasan/gedung (untuk usaha menengah dan besar) | |
12 | Surat Pernyataan Pemilik/Pimpinan Perusahaan dalam rangka tertib administrasi, tertib peraturan dan tertib penyelenggaraan kegiatan usaha pariwisata | Download |
13 | Checklist Persyaratan | Download |
No | Mekanisme Pelayanan |
---|---|
1 |
Menerima draft dokumen permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), meneliti permohonan, serta memutuskan permohonan dapat diproses atau diperbaiki/revisi. Memberikan status proses "permohonan selesai dilakukan penelitian administratif". |
2 |
Menerima, melakukan verifikasi draft dokumen Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), melakukan pemeriksaan / verifikasi lapangan. Membuat dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL) dan / atau Berita Acara Pemeriksaan Teknis (BAPT) bersama pemohon, serta merekomendasikan proses kepada Koordinator Tim Teknis |
3 |
Menerima, melakukan verifikasi draft dokumen Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL) dan / atau Berita Acara Pemeriksaan Teknis (BAPT), serta merekomendasikan proses kepada Kepala |
4 |
Menerima, melakukan verifikasi draft dokumen Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan kelengkapannya. Kemudian memutuskan menandatangani atau melakukan revisi/menolak permohonan |
5 |
Mengecek penomoran dokumen izin, mencetak, memproses penandatanganan, memberi stempel, mengarsipkan, serta menyampaikan dokumen izin yang sudah di-ttd ke Front Office. |
6 |
Menerima dokumen Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang telah ditandatangani Kepala Kantor PTSP, serta memberikan status proses perizinan. Pada saat pemohon datang, melakukan verifikasi dokumen pendukung/persyaratan. Untuk dokumen pendukung/persyaratan tidak sesuai/tidak memenuhi, izin tidak dapat diberikan kepada pemohon. |
Durasi: |
No | Dasar Hukum Pelayanan |
---|---|
1 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2004 tentang Kepariwisataan |
2 | Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.91/HK.501/MKP/2010 tentang Tatacara Pendaftaran Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi |
3 | Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 133 Tahun 2012 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata |
4 | Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2016 |
5 | Undang-Undang RI No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan |
Definisi |
---|
Hiburan malam adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas bersantai dan melantai diiringi musik dan cahaya lampu dengan atau tanpa pramuria. Jenis usaha hiburan malam meliputi sub jenis usaha kelab malam, diskotek, pub dan jenis usaha lainnya yang ditetapkan Gubernur. |
Biaya |
---|
Perizinan Tidak Dipungut Biaya / Gratis (Rp. 0) |
Silakan menghubungi kami melalui info berikut:
Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan
Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)Follow akun sosial Media Kami
© 2025 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA