Detail Perizinan:

No Persyaratan
1 Surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000 Download
2 Identitas Pemohon WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau WNA : KITAS / Visa, Paspor
3 Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum
  1. Akta pendirian (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) dan SK Pengesahan yang dikeluarkan oleh:
    • Kemenkunham, jika PT dan Yayasan
    • Kementrian Koperasi, jika Koperasi
    • Pengadilan Negeri, jika CV
4
  1. Akta Perubahan SK dan SK Perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, jika Akta Pendirian mengalami perubahan
  2. NPWP Badan Hukum
5 Jika dikuasakan
  • Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000
  • KTP orang yang diberi kuasa
6 Izin Gangguan (UUG) atau Surat pernyataan akan mengurus Izin Gangguan (UUG) dalam waktu 1 Tahun bagi yang belum memiliki Izin Gangguan (UUG)
7 Surat persetujuan tetangga (pemilik dan/atau pengontrak) apabila bukan menyatu pada gedung perkantoran / sejenisnya
8 Izin Keramaian dari Kepolisian
9 Rekomendasi dari Dinas Pariwisata jika menghadirkan artis asing
10 Rekomendasi dari Komisi Penilaian Kegiatan Hiburan Daerah (KPKHD)
11 Rekomendasi dari Tim Pengawas Artis Asing (TPAA) di daerah
12 Tanda Daftar Pertunjukan Temporer terdahulu
13 Bukti persetujuan atau sewa tempat pertunjukan
14 Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 dari pimpinan perusahaan -- silahkan unduh Download
15 Proposal teknis yang dilengkapi dengan:
  1. Rencana pengelolaan usaha
  2. Foto berwarna sarana dan prasarana usaha ukuran 4R, foto dari luar (tampak depan, kiri, kanan), dan foto di dalam tiap ruangan
  3. Denah lokasi dan bangunan
16 Cheklist Persyaratan (silahkan unduh) Download
No Mekanisme Pelayanan
1

Menerima, memeriksa berkas secara administrasi dan memutuskan.  -Jika berkas tidak lengkap dan atau tidak benar secara administratif, maka dikembalikan ke Pemohon.
- Jika berkas lengkap dan benar secara administratif, maka mempersiapkan kegiatan Sensor Artis Asing melalui forum KPKHD dengan menentukan hari dan tanggal pelaksanaan forum KPKHD dan menyerahkan Tanda Bukti Penerimaan Berkas Permohonan, menginformasikan kepada pemohon "status permohonan diterima secara administrasi" by system (tracking data).

2

Membuat, menandatangani "atas nama Kepala BPTSP", meminta nomor dan stempel dari Subbag Umum serta mengirimkan Surat Undangan sesuai jadwal yang sudah disepakati dengan pemohon, ditujukan kepada Dinas pariwisata, Polda Metro Jaya, Imigrasi, Kajati, Satpol PP, Biro Hukum, Nakertrans serta pihak penyelenggara untuk KPKHD.

3

Menerima formulir permohonan beserta kelengkapannya, melakukan verifikasi, melakukan validasi formulir beserta kelengkapan persyaratan secara keteknisan, menginformasikan "status pemeriksaan teknis" kepada pemohon by system (tracking data) dan mempersiapkan alat / materi/ bahan untuk Forum KPKHD

4

Melakukan sensor artis asing dengan menyelenggarakan Forum KPKHD, membuat Berita Acara Persetujuan Teknis (BPAT) Hasil Forum KPKHD, membuat surat penolakan beserta alasan penolakan (hasil forum tidak menyetujui), serta menandatangani Berita Acara Persetujuan Teknis (BAPT) Hasil Forum KPKHD pada kolom "dibuat oleh"

5

Menerima BAPL, BAPT Berita Acara Persetujuan Teknis (BAPT) (Hasil Forum KPKHD) yang sudah ditandatangani oleh tim teknis, meneliti, memberikan analisa dan pertimbangan keteknisan serta memutuskan. - jika tidak sesuai secara teknis, maka membubuhkan paraf surat penolakan beserta alasannya, dan menyerahkan kepada Kepala Bidang Pelayanan Administrasi. - Jika sesuai secara teknis, maka menandatangani BAPT pada kolom "disetujui oleh".

6

Menerima BAPL, formulir beserta kelengkapan persyaratan, BAPT Berita Acara Persetujuan Teknis (BAPT) (Hasil Forum KPKHD) yang sudah ditandatangani oleh Tim Teknis dan Kord Tim Teknis, memeriksa dan menandatangani BAPT pada kolom "ditetapkan oleh"

7

Menerima BAPL, formulir beserta kelengkapan persyaratan, BAPT yang sudah ditandatangani oleh tim teknis, Koordinator tim teknis dan Kabid Pelayanan Teknis, mencetak form TDUP, membubuhkan paraf, serta menyerahkan kepada Sekretaris.

8

Menerima  BAPL, formulir beserta kelengkapan persyaratan, BAPT yang sudah ditandatangani oleh tim teknis, Koordinator tim teknis dan Kabid Pelayanan Teknis, menerima Form TDUP, yang sudah diparaf Kasubbag Umum serta membubuhkan paraf pada Form TDUP

9

Menerima BAPL, formulir beserta kelengkapan persyaratan, BAPT yang sudah ditandatangani oleh Tim Teknis, Koordinator Tim Teknis dan Kabid Pelayanan Teknis, menerima form TDPT yang telah diparaf Kasubag Umum dan Sekretaris Badan, meneliti serta memutuskan. Jika sesuai maka menandatangani TDPT dan menyerahkan ke Kassubag Umum, Jika tidak sesuai mengembalikan ke Kepala Bid Pelayanan Teknis melalui Sekretaris Badan untuk diperbaiki.

10

Menerima TDPT yang sudah ditandatangani oleh Kepala Badan PTSP, menomori dan membubuhkan stempel basah pada TDPT, mencatat/merekam dan mengarsipkan, menginformasikan "status Izin/Non Izin disetujui" kepada pemohon by system (tracking data), menyerahkan kepada pemohon melalui Tim Administrasi,

11

Menerima TDPT yang telah ditandatangani Kepala Badan PTSP, sudah diberi nomor, dan sudah dibubuhkan stempel basah, mencetak tanda pengambilan TDPT, serta menginformasikan kepada pemohon by system "status Izin / Non Izin siap diambil" (tracking data) dan menghubungi pemohon melalui email/telepon.

Durasi:
No Dasar Hukum Pelayanan
Definisi
Biaya

Perizinan Tidak Dipungut Biaya / Gratis (Rp. 0)

Kontak

Silakan menghubungi kami melalui info berikut:

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI DKI JAKARTA

Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan

Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)
Kirim Email

Follow akun sosial Media Kami

© 2025 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA