No | Mekanisme Pelayanan |
---|---|
1 |
Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan dan menginput data. Jika memenuhi syarat secara administratif (lengkap) maka akan ada penjadwalan ke lapangan (apabila skala nasional / internaional), memberikan tanda terima penerimaan berkas ke Pemohon, jika tidak memenuhi syarat secara administratif dokumen permohonan rekomendasi akan dikembalikan kepada Pemohon, untuk dilengkapi |
2 |
Menerima dan memeriksa keaslian berkas, meneliti secara teknis, dan melakukan peninjauan lapangan, membuat dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL) bersama pemohon (apabila skala nasional/internasional), membuat dan menandatangani Berita Acara Persetujuan Teknis (BAPT) pada kolom "dibuat oleh" membuat dan membubuhkan paraf pada surat penolakan (tidak sesuai secara teknis) |
3 |
Menerima, meneliti dan memutuskan BAPL yang sudah ditandatangani tim teknis dan pemohon (apabila skala nasional/internasional) serta BAPT yang sudah ditandatangani tim teknis. Jika sesuai secara teknis, menandatangani BAPT pada kolom "disetujui oleh", Jika tidak sesuai secara teknis, membubuhkan paraf pada surat penolakan, dan menyerahkan berkas kepada TU |
4 |
Menerima dan menandatangani surat penolakan, membubuhkan nomor dan stempel, mencatat/merekam dan mengirimkan kepada pemohon melalui tim administrasi |
5 |
Menerima BAPL yang sudah di tandatangani oleh tim teknis dan pemohon, BAPT yang sudah ditandatangani oleh tim teknis dan koordinator tim teknis, mencetak rekomendasi serta membubuhkan paraf. |
6 |
Menerima, meneliti dan memutuskan BAPL yang ditandatangani tim teknis dan pemohon (apabila tingkat nasional/internasional), BAPT yang sudah ditandatangani oleh tim teknis dan koordinator tim teknis, rekomendasi yang sudah di paraf koordinator TU. Jika sesuai maka menandatangani surat rekomendasi. Jika tidak sesuai maka mengembalikan kepada koordinator tim teknis melalui TU |
7 |
Menerima rekomendasi yang sudah di tandatangani kasie satlak PTSP, membubuhkan nomor dan stempel, mencatat/merekam dan mengarsipkan. |
8 |
Menerima rekomendasi yang sudah di tandatangani kasie satlak PTSP, diberi nomor dan stempel, mencetak tanda bukti pengambilan rekomendasi dan menghubungi pemohon (email/telpon) |
Durasi: 7 Hari |
No | Dasar Hukum Pelayanan |
---|---|
1 | Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
2 | Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
3 | Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
Definisi |
---|
Biaya |
---|
Perizinan Tidak Dipungut Biaya / Gratis (Rp. 0) |
Silakan menghubungi kami melalui info berikut:
Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan
Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)Follow akun sosial Media Kami
© 2024 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA