No | Mekanisme Pelayanan |
---|---|
1 |
Menerima berkas permohonan beserta lampiran persyaratan, meneliti dan memutuskan. |
2 |
Menerima berkas permohonan beserta lampiran persyaratan, meneliti dan memutuskan. |
3 |
Menerima dan memeriksa berkas permohonan untuk kemudian dilakukan penelitian administrasi terhadap kelengkapan persyaratan. Membuat dan menandatangani BAPT pada kolom "dibuat oleh", membuat dan membubuhkan paraf pada surat penolakan (tidak sesuai secara teknis) |
4 |
Menerima dan meneliti berkas permohonan, BAPT serta memutuskan. |
5 |
Menerima dan memeriksa berkas permohonan, BAPT yang telah ditandatangani oleh Tim Teknis, Koordinator Tim Teknis, serta menandatangani BAPT pada kolom "ditetapkan oleh" |
6 |
Menerima berkas permohonan, BAPT yang telah ditandatangani oleh Tim Teknis, Koordinator Tim Teknis dan Kabid. Pelayanan Teknis. Mencetak dan membubuhkan paraf pada form Pengesahan/perizinan |
7 |
Menerima berkas permohonan, BAPT yang telah ditandatangani oleh Tim Teknis, Koordinator Tim Teknis dan Kabid. Pelayanan Teknis dan form Pengesahan/perizinan yang sudah diparaf Kasubag Umum serta membubuhkan paraf |
8 |
Menerima berkas permohonan, BAPT (telah ditandatangani oleh Tim Teknis, Koordinator Tim Teknis dan Kabid. Pelayanan Teknis). Form Pengesahan/perizinan ( sudah diparaf Kasubag Umum dan Sekban), meneliti dan memutuskan. Jika sesuai maka menandatangani form Pengesahan/perizinan. Jika tidak sesuai maka mengembalikan kepada Kabid Pelayanan Teknis melalui Sekban. |
9 |
Menerima berkas permohonan, BAPT (telah ditandatangani oleh Tim Teknis, Koordinator Tim Teknis dan Kabid. Pelayanan Teknis). Form Pengesahan/perizinan ( sudah diparaf Kasubag Umum dan Sekban serta sudah ditandatangani Ka. Badan), memberi nomor, membubuhkan stempel, mencatat/merekam dan mengarsipkan. |
10 |
Menerima pengesahan rekomendasi izin penelitian yang sudah ditandatangani Ka. Badan, sudah diberi nomor, sudah distempel, mencetak tanda pengambilan izin/non izin dan menghubungi pemohon (email/telepon) |
Durasi: |
No | Dasar Hukum Pelayanan |
---|---|
1 | Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Rekomendasi Penelitian |
2 | Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2011 Tetang Pedoman Penerbitan Rekomendasi Penelitian |
3 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2006 tentang Perizinan Melakukan Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Bagi Perguruan Tinggi Asing, Lembaga Penelitian dan Pengembangan Asing, Badan Usaha Asing dan Orang Asing |
4 | Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
5 | Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
6 | Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelayanan Izin Penelitian |
7 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi |
Definisi |
---|
Biaya |
---|
Silakan menghubungi kami melalui info berikut:
Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan
Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)Follow akun sosial Media Kami
© 2025 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA