No | Persyaratan | |
---|---|---|
1 | Surat keterangan dari sekolah atau perguruan tinggi atau lembaga atau instansi yang bertanggung jawab | |
2 | Formulir permohonan penelitian | |
3 | Proposal penelitian | Download |
4 | Surat pernyataan tentang kebenaran data dan keabsahan data bermaterai Rp 6.000 | |
5 | KTP, Kartu Pelajar/Kartu Mahasiswa | Download |
6 | NPWP Badan Hukum | |
7 | Akta pendirian badan usaha dan akta perubahan (semua akta) | |
8 | SK pengesahan pendirian badan usaha dan SK perubahannya (semua pengesahan, jika ada) | |
9 | Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000 dan KTP orang yang diberi kuasa (jika dikuasakan) |
No | Mekanisme Pelayanan |
---|---|
1 |
Menerima draft dokumen Izin Riset Penelitian, meneliti permohonan, serta memutuskan permohonan dapat diproses atau diperbaiki/revisi. Memberikan status proses "permohonan selesai dilakukan penelitian administratif" |
2 |
Menerima, melakukan verifikasi draft dokumen Izin Riset/Penelitian, serta merekomendasikan proses kepada Kabid Aktivitas Usaha |
3 |
Menerima, memeriksa / verifikasi draft dokumen Izin Riset Penelitian. Jika tidak memenuhi persyaratan membuat dan membubuhkan paraf pada surat penolakan beserta alasannya (tidak sesuai keteknisan) |
4 |
Memeriksa draft dokumen Izin Riset Penelitian, serta memutuskan menandatangani dokumen izin jika permohonan telah sesuai, atau melakukan revisi/menolak permohonan jika permohonan tidak dapat diproses lebih lanjut. |
5 |
Mengecek penomoran dokumen izin, data izin, serta mengarsipkan. |
6 |
Mengirimkan SK / Surat Penolakan ke email pemohon. |
Durasi: |
No | Dasar Hukum Pelayanan |
---|---|
1 | Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
2 | Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
3 | Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
Definisi |
---|
Penerbitan izin untuk kegiatan riset / penelitian yang dilakukan di 2 (dua) wilayah Kota/Kabupaten atau lebih menjadi kewenangan Badan PTSP, sedangkan kegiatan riset / penelitian yang dilakukan dalam 1 (satu) wilayah Kota/Kabupaten menjadi kewenangan Kantor PTSP. |
Biaya |
---|
Perizinan Tidak Dipungut Biaya / Gratis (Rp. 0) |
Silakan menghubungi kami melalui info berikut:
Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan
Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)Follow akun sosial Media Kami
© 2025 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA