Detail Perizinan:

No Persyaratan
1 Surat keterangan dari sekolah atau perguruan tinggi atau lembaga atau instansi yang bertanggung jawab
2 Formulir permohonan penelitian
3 Proposal penelitian Download
4 Surat pernyataan tentang kebenaran data dan keabsahan data bermaterai Rp 6.000
5 KTP, Kartu Pelajar/Kartu Mahasiswa Download
6 NPWP Badan Hukum
7 Akta pendirian badan usaha dan akta perubahan (semua akta)
8 SK pengesahan pendirian badan usaha dan SK perubahannya (semua pengesahan, jika ada)
9 Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000 dan KTP orang yang diberi kuasa (jika dikuasakan)
No Mekanisme Pelayanan
1

Menerima draft dokumen Izin Riset Penelitian, meneliti permohonan, serta memutuskan permohonan dapat diproses atau diperbaiki/revisi. Memberikan status proses "permohonan selesai dilakukan penelitian administratif"

2

Menerima, melakukan verifikasi draft dokumen Izin Riset/Penelitian, serta merekomendasikan proses kepada Kabid Aktivitas Usaha

3

Menerima, memeriksa / verifikasi draft dokumen Izin Riset Penelitian. Jika tidak memenuhi persyaratan membuat dan membubuhkan paraf  pada surat penolakan beserta alasannya (tidak sesuai keteknisan)

4

Memeriksa draft dokumen Izin Riset Penelitian, serta memutuskan menandatangani dokumen izin jika permohonan telah sesuai, atau melakukan revisi/menolak permohonan jika permohonan tidak dapat diproses lebih lanjut.

5

Mengecek penomoran dokumen izin, data izin, serta mengarsipkan.

6

Mengirimkan SK / Surat Penolakan ke email pemohon.

Durasi:
No Dasar Hukum Pelayanan
1 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
2 Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
3 Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Definisi
Penerbitan izin untuk kegiatan riset / penelitian yang dilakukan di 2 (dua) wilayah Kota/Kabupaten atau lebih menjadi kewenangan Badan PTSP, sedangkan kegiatan riset / penelitian yang dilakukan dalam 1 (satu) wilayah Kota/Kabupaten menjadi kewenangan Kantor PTSP.
Biaya
Perizinan Tidak Dipungut Biaya / Gratis (Rp. 0)

Kontak

Silakan menghubungi kami melalui info berikut:

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI DKI JAKARTA

Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan

Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)
Kirim Email

Follow akun sosial Media Kami

© 2025 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA