Detail Perizinan:

No Persyaratan
1 Surat Permohonan tertulis yang ditujukan kepada Kepala KPTSP Kota Administrasi / Kabupaten Download
2 Fotocopy Akta Pendirian Badan Usaha dan Perubahannya (jika ada perubahan pada akta). a. Perseroan ;Akta pendiriannya telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan HAM. b. Koperasi ; Akta pendiriannya telah memperoleh status Badan Hukum dari Departemen yang membidangi Koperasi Download
3 Fotocopy SIUP dan TDP Download
4 Fotocopy Pengesahan Badan Hukum Perseroan Download
5 Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Pimpinan/PenanggungJawab Perusahaan, Download
6 Fotocopy Izin Penyelenggaraan Perusahaan Jasa Titipan Kantor Pusat Download
7 otocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan dan Pimpinan/Penanggung Jawab Perusahaan Download
8 otocopy surat Keterangan Terdaftar di Kementrian Keuangan ( DIrektorat Jendral Pajak ) Download
9 Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan yang masih berlaku Download
10 Fotocopy Status Tempat Usaha (Milik Perusahaan/Sewa/Kontrak) Download
11 Surat Pernyataan Memiliki sekurang-kurangnya 1 (satu) buah timbangan ukuran 0 s.d. 30 kg dengan kelipatan ketelitian 100 gram Download
12 Surat pernyataan menempati kantor untuk melaksanakan usahanya dengan ukuran sekurang-kurangnya : a. Ruang Kantor : 4 x 6 meter b. RuangPelayanan : 4 x 6 meter c. RuangPenyimpanan : 4 x 6 meter Download
13 Surat Kuasa Asli bermaterai cukup (Bila pengurusan tidak dilakukan secara langsung oleh Direksi/Pimpinan Perusahaan) Download
No Mekanisme Pelayanan
1 Menerima, meneliti, mencek list formulir permohonan dan kelengkapan persyaratan. Jika berkas lengkap dan benar secara administratIf maka menyampaikan jadwal peninjauan lapangan dan menyerahkan tanda bukti penerimaan berkas. Jika berkas tidak lengkap dan benar secara administrasi maka berkas dikembalikan kepemohon
2 Menerima, validasi keteknisan thd berkas permohonan yang lengkap dan benar secara admnistratif dan menyiapkan bahan dan alat untuk peninjauan lapangan
3 Melakukan peninjauan lapangan, memberikan pertimbangan keteknisan, membuat dan memaraf perhitungan biaya SKRD, membuat dan tanda tangan BAP, membuat dan memaraf surat penolakan (tidaksesuaiketeknisan)
4 Menerima, meneliti dan memutuskan perhitungan biaya SKRD dan BAP yg sdh di tanda tangan tim teknis. Jika secara keteknisan sesuai maka memaraf perhitungan biaya skrd dan menanda tangani BAP yg sudah di tanda tangani tim teknis. Jika secara keteknisan tdk sesuai maka menanda tangani surat penolakan yg sdh diparaf tim teknis beserta alasan penolakan dan menyerahkan kpd Kasubag Tata Usaha
5 Menerima Perhitungan SKRD yg sdh diparaf tim teknis dan koordiantor tim teknis serta BAP yg sdh di tanda tangani tim teknis dan koordiantor tim teknis, mencetak SKRD dan memaraf
6 Menerima SKRD yg sdh diparaf oleh TU, meneliti dan memutuskan. Jika sesuai maka menandatangani SKRD. Jika tidak sesuai mengembalikan ke TU untuk diserahkan kekoordiantor tim teknis
7 Menerima SKRD yg sudah di tanda tangani Ka. PTSP, memberi nomor dan menstempel serta mencatat dan menyerahkan kepemohon melalui tim administrasi
8 Menerima SKRD yg sudah dinomorin, distempel dan di tanda tangani Ka. PTSP dan menghubungi pemohon
9 Menyerahkan tandabukti penerimaan berkas dan kartu identitas/kuasa, menerima SKRD dan menandatangani slip pengambilan SKRD. Menyerahkan tanda bukti pembayaran SKRD yg sdh divalidasi
10 Menerima tanda bukti pembayaran SKRD yg sdh divalidasi dari pemohon dan menyerahkan kepada TATA USAHA
11 Menerima tanda bukti pembayaran SKRD yg sdh divalidasi, mencetak dan memaraf izin
12 Menerima izin yg sudah di paraf Tata Usaha dan menandatangani Izin
13 Menerima izin yg sudah di tanda tangani Ka. KPTSP, menomori, menstempel, mencatat/merekam dan mengarsipkan, serta menyerahkan kepemohon melalui tim admisnistrasi
14 Menerima izin yg sudah di tanda tangani, dinomori, dan distempel dan menghubungi pemohon
Durasi:
No Dasar Hukum Pelayanan
1 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
2 Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Definisi
Biaya

Kontak

Silakan menghubungi kami melalui info berikut:

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI DKI JAKARTA

Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan

Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)
Kirim Email

Follow akun sosial Media Kami

© 2025 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA