1 |
Menerima, meneliti, mencek list formulir permohonan dan kelengkapan persyaratan. Jika berkas lengkap dan benar secara administratIf maka menyampaikan jadwal peninjauan lapangan dan menyerahkan tanda bukti penerimaan berkas. Jika berkas tidak lengkap dan benar secara administrasi maka berkas dikembalikan kepemohon |
2 |
Menerima, validasi keteknisan thd berkas permohonan yang lengkap dan benar secara admnistratif dan menyiapkan bahan dan alat untuk peninjauan lapangan |
3 |
Melakukan peninjauan lapangan, memberikan pertimbangan keteknisan, membuat dan memaraf perhitungan biaya SKRD, membuat dan tanda tangan BAP, membuat dan memaraf surat penolakan (tidaksesuaiketeknisan) |
4 |
Menerima, meneliti dan memutuskan perhitungan biaya SKRD dan BAP yg sdh di tanda tangan tim teknis. Jika secara keteknisan sesuai maka memaraf perhitungan biaya skrd dan menanda tangani BAP yg sudah di tanda tangani tim teknis. Jika secara keteknisan tdk sesuai maka menanda tangani surat penolakan yg sdh diparaf tim teknis beserta alasan penolakan dan menyerahkan kpd tata usaha |
5 |
Menerima Perhitungan SKRD yg sdh diparaf tim teknis dan koordiantor tim teknis serta BAP yg sdh di tanda tangani tim teknis dan koordiantor tim teknis, mencetak SKRD dan memaraf |
6 |
Menerima SKRD yg sdh diparaf oleh TU, meneliti dan memutuskan. Jika sesuai maka menandatangani SKRD. Jika tidak sesuai mengembalikan ke TU untuk diserahkan kekoordiantor tim teknis |
7 |
Menerima SKRD yg sudah di tanda tangani Ka. PTSP, memberi nomor dan menstempel serta mencatat dan menyerahkan kepemohon melalui tim administrasi |
8 |
Menerima SKRD yg sudah dinomorin, distempel dan di tanda tangani Ka. PTSP dan menghubungi pemohon |
9 |
Menyerahkan tandabukti penerimaan berkas dan kartu identitas/kuasa, menerima SKRD dan menandatangani slip pengambilan SKRD. Menyerahkan tanda bukti pembayaran SKRD yg sdh divalidasi. |
10 |
Menerima tanda bukti pembayaran SKRD yg sdh divalidasi dari pemohon dan menyerahkan kepada TATA USAHA |
11 |
Menerima tanda bukti pembayaran SKRD yg sdh divalidasi, mencetak dan memaraf izin |
12 |
Menerima izin yg sudah di paraf Tata Usaha dan menandatangani Izin |
13 |
Menerima izin yg sudah di tanda tangani Kasatlak ptsp menomori, menstempel, mencatat/merekam dan mengarsipkan, serta menyerahkan kepemohon melalui tim admisnistrasi |
14 |
Menerima izin yg sudah di tanda tangani, dinomori, dan distempel dan menghubungi pemohon |
Durasi: |