Detail Perizinan:

No Persyaratan
1 Surat Permohonan tertulis ditujukan kepada Kasi Satlak PTSP Kelurahan Download
2 Fotokopi NPWP (perorangan maupun perusahaan) Download
3 Akta pendirian perusahaan Download
4 surat keterangan domisili perusahaan Download
5 Fotokopi KTP Pimpinan Perusahaan/Penanggungjawab, KTP penerima kuasa (jika dikuasakan) Download
6 Fotokopi surat kontrak kerjasama dengan provider penyedia jasa jaringan telekomunikasi Download
7 Data spesifikasi teknis perangkat warung telekomunikasi Download
8 Surat pernyataan bermeterai Rp. 6000,- memuat tentang Kesanggupan membuat sekat antara pengguna warnet secara transparan dan dapat dilihat jelas secara umum Download
No Mekanisme Pelayanan
1 Menerima, meneliti, mencek list formulir permohonan dan kelengkapan persyaratan. Jika berkas lengkap dan benar secara administrative maka menyampaikan jadwal peninjauan lapangan dan menyerahkan tanda bukti penerimaan berkas. Jika berkas tidak lengkap dan benar secara administrasi maka berkas dikembalikan ke pemohon -- Memberitahukan penolakan keteknisan kepada pemohon melalui system online dengan notifikasi dari tracking document (email/sms)
2 Menerima, memvalidasi keteknisan terhadap berkas permohonan yang lengkap dan benar secara admnistratif dan menyiapkan bahan dan alat untuk peninjauan lapangan
3 Melakukan peninjauan lapangan, memberikan pertimbangan keteknisan, membuat dan memaraf perhitungan biaya SKRD, membuat dan menandatangani BAP, membuat dan memaraf surat penolakan (tidak sesuai keteknisan)
4 Menerima, meneliti dan memutuskan perhitungan biaya SKRD dan BAP yang sudah ditandatangani tim teknis. Jika secara keteknisan sesuai maka memaraf perhitungan biaya SKRD dan mentandatangani BAP yang sudah ditandatangani tim teknis. Jika secara keteknisan tidak sesuai maka menandatangani surat penolakan yang sudah diparaf tim teknis beserta alasan penolakan dan menyerahkan kepada subbag tata usaha
5 Menerima Perhitungan SKRD yang sudah diparaf tim teknis dan koordiantor tim teknis serta BAP yang sudah di tandatangani tim teknis dan koordinator tim teknis, mencetak SKRD dan memarafnya
6 Menerima SKRD yang sudah diparaf oleh TU, meneliti dan memutuskan. Jika sesuai maka menandatangani SKRD. Jika tidak sesuai mengembalikan ke TU untuk diserahkan ke koordinator tim teknis
7 --Menerima SKRD yang sudah ditandatangani Kasatlak Kelurahan, memberi nomor dan menstempel serta mencatat dan menyerahkan ke pemohon melalui tim administrasi -- Memberitahukan kepada pemohon melalui system online dengan notifikasi dari tracking document (email/sms)
8 Menerima SKRD yang sudah dinomorin, distempel dan ditandatangani Kasatlak kelurahan dan menghubungi pemohon
9 Menyerahkan tanda bukti penerimaan berkas dan kartu identitas/kuasa, menerima SKRD dan menandatangani slip pengambilan SKRD. Menyerahkan tanda bukti pembayaran SKRD yang sudah divalidasi
10 Menerima tanda bukti pembayaran SKRD yang sudah divalidasi dari pemohon dan menyerahkan kepada TU
11 Menerima tanda bukti pembayaran SKRD yang sudah divalidasi, mencetak dan memaraf izin
12 Menerima izin yang sudah diparaf TU dan kasatlak kelurahan menandatangani Izin
13 Menerima izin yang sudah ditandatangani Ka KPTSP, menomori, menstempel, mencatat/merekam dan mengarsipkan, serta menyerahkan ke pemohon melalui tim admisnistrasi -- Memberitahukan kepada pemohon melalui system online dengan notifikasi dari tracking document (email/sms)
14 Menerima izin yang sudah ditandatangani , dinomori, dan distempel dan menghubungi pemohon
Durasi:
No Dasar Hukum Pelayanan
1 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
2 Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Definisi
Biaya

Kontak

Silakan menghubungi kami melalui info berikut:

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI DKI JAKARTA

Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan

Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)
Kirim Email

Follow akun sosial Media Kami

© 2025 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA