Detail Perizinan:

No Persyaratan
No Mekanisme Pelayanan
1 Menerima, meneliti, mencek list formulirpermohonandankelengkapanpersyaratan. Jikaberkaslengkapdanbenarsecara administrative makamenyampaikanjadwalpeninjauanlapangandanmenyerahkantandabuktipenerimaanberkas. Jikaberkastidaklengkapdanbenarsecaraadministrasimakaberkasdikembalikankepemohon -- Memberitahukanpenolakanketeknisankepadapemohonmelalui system online dengannotifikasidari tracking document (email/sms)
2 Menerima, memvalidasiketeknisanterhadapberkaspermohonan yang lengkapdanbenarsecaraadmnistratifdanmenyiapkanbahandanalatuntukpeninjauanlapangan
3 Melakukanpeninjauanlapangan, memberikanpertimbanganketeknisan, membuatdanmemarafperhitunganbiaya SKRD, membuatdanmenandatangani BAP, membuatdanmemarafsuratpenolakan (tidaksesuaiketeknisan)
4 Menerima, menelitidanmemutuskanperhitunganbiaya SKRD dan BAP yang sudahditandatanganitimteknis. Jikasecaraketeknisansesuaimakamemarafperhitunganbiaya SKRD danmentandatangani BAP yang sudahditandatanganitimteknis. Jikasecaraketeknisantidaksesuaimakamenandatanganisuratpenolakan yang sudahdiparaftimteknisbesertaalasanpenolakandanmenyerahkankepadasubbagtatausaha
5 MenerimaPerhitungan SKRD yang sudahdiparaftimteknisdankoordiantortimteknisserta BAP yang sudah di tandatanganitimteknisdankoordinatortimteknis, mencetak SKRD danmemarafnya
6 MenerimaSKRD yangsudahdiparafoleh TU, menelitidanmemutuskan. Jikasesuaimakamenandatangani SKRD. Jikatidaksesuaimengembalikanke TU untukdiserahkankekoordinatortimteknis
7 --Menerima SKRD yang sudahditandatanganiKa KPTSP, memberinomordanmenstempelsertamencatatdanmenyerahkankepemohonmelaluitimadministrasi -- Memberitahukankepadapemohonmelalui system online dengannotifikasidari tracking document (email/sms)
8 Menerima SKRD yang sudahdinomorin, distempeldanditandatanganiKa KPTSP danmenghubungipemohon
9 Menyerahkantandabuktipenerimaanberkasdankartuidentitas/kuasa, menerima SKRD danmenandatangani slip pengambilan SKRD. Menyerahkantandabuktipembayaran SKRD yang sudahdivalidasi
10 Menyerahkantandabuktipembayaran SKRD yang sudahdivalidasi
11 Menerimatandabuktipembayaran SKRD yang sudahdivalidasi, mencetakdanmemarafizin
12 Menerimaizin yang sudahdiparaf TU danmenandatanganiIzin
13 Menerimaizin yang sudahditandatanganiKa KPTSP, menomori, menstempel, mencatat/merekamdanmengarsipkan, sertamenyerahkankepemohonmelaluitimadmisnistrasi -- Memberitahukankepadapemohonmelalui system online dengannotifikasidari tracking document (email/sms)
14 Menerimaizin yang sudahditandatangani , dinomori, dandistempeldanmenghubungipemohon
Durasi:
No Dasar Hukum Pelayanan
1 Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
2 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Definisi
Biaya

Kontak

Silakan menghubungi kami melalui info berikut:

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI DKI JAKARTA

Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan

Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)
Kirim Email

Follow akun sosial Media Kami

© 2026 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA

Kunjungan Hari ini 2.120 | Kemarin 2.625 | Bulan ini 2.120
Diperbarui: 1/6/2026, 17.27.05