| No | Persyaratan | |
|---|---|---|
| 1 | Surat permohonan tertulis yang ditujukan kepada Kepala KPTSP Kota Administrasi / Kabupaten…; | Download |
| 2 | Fotocopy Akta Pendirian Badan Usaha dan Perubahannya (jika ada perubahan pada akta): Perseroan; Fotocopy Akta pendiriannya telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Ham; Koperasi; Fotocopy Akta pendiriannya telah memperoleh status Badan Hukum dari Kementerian yang membidangi Koperasi; | Download |
| 3 | Fotocopy KTP Penanggung Jawab / Pemohon; | Download |
| 4 | Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kantor dan menara; | Download |
| 5 | Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); | Download |
| 6 | Fotocopy Sertifikat Keahlian Pemasangan Instalasi Genset dari pihak yang diserahi pekerjaan untuk memasang Instalasi Genset; | Download |
| 7 | Data objek dan lokasi menara; | Download |
| No | Mekanisme Pelayanan |
|---|---|
| 1 | Mengisi formulir permohonan dan mengunggah kelengkapan persyaratan secara online Menyerahkan Formulir Permohonan yg telah diisi dan ditandatangani beserta kelengkapan persyaratan |
| 2 | Menerima dan meneliti kelengkapan berkas |
| 3 | Menerima, meneliti, mencek list formulir permohonan dan kelengkapan persyaratan. Jika berkas lengkap dan benar secara administrative maka menyampaikan jadwal peninjauan lapangan dan menyerahkan tanda bukti penerimaan berkas. Jika berkas tidak lengkap dan benar secara administrasi maka berkas dikembalikan ke pemohon Memberitahukan penolakan keteknisan kepada pemohon melalui system online dengan notifikasi dari tracking document (email/sms) |
| 4 | Melakukan peninjauan lapangan, memberikan pertimbangan keteknisan, membuat dan memaraf perhitungan biaya SKRD, membuat dan menandatangani BAP, membuat dan memaraf surat penolakan (tidak sesuai keteknisan) |
| 5 | Menerima, memvalidasi keteknisan terhadap berkas permohonan yang lengkap dan benar secara admnistratif dan menyiapkan bahan dan alat untuk peninjauan lapangan |
| 6 | Menyerahkan Berkas ke Pemohon |
| 7 | Menyerahkan tanda bukti penerimaan berkas, slip SKRD, Kartu identitas/surat kuasa dan menandatangani tanda terima pengambilan izin serta menerima izin |
| Durasi: | |
| No | Dasar Hukum Pelayanan |
|---|---|
| 1 | Peraturan Pemerintah No. 37 tahun 1985 tentang Penyelenggaraan Pos |
| 2 | Peraturan Gubernur No. 57 tahun 2014 tentang pelaksanaan peraturan daerah nomor 12 tahun 2013 tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu |
| 3 | Undang-undang No. 32 tahun 2004 tetang Pemerintah Daerah |
| 4 | Undang-undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah |
| 5 | Undang-undang No. 38 Tahun 2009 tentang Pos |
| 6 | Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. |
| 7 | Peraturan Daerah No. 3 tahun 2012 tentang Retribusi Daerah |
| 8 | Undang-undang No. 29 tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia |
| 9 | Peraturan Daerah No. 12 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
| 10 | Undang-undang No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik |
| 11 | Peraturan Menteri Kominfo No. 23/PER/M.KOMINFO/04/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan urusan Pemerintahan Sub Bidang Pos dan Telekomunikasi |
| 12 | Peraturan Gubernur No. 24 tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Pelaksanaan Standar Operasional Prosedur |
| Definisi |
|---|
| Biaya |
|---|
Silakan menghubungi kami melalui info berikut:
Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan
Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)Follow akun sosial Media Kami
© 2026 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA