No | Mekanisme Pelayanan |
---|---|
1 |
Menerima dan memeriksa formulir permohonan, dokumen persyaratan dan registrasi pendaftaran. Jika berkas tidak lengkap dan atau tidak benar secara administratif, maka dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki serta dilengkapi alasan pengembalian.Jika dokumen sudah diverifikasi lengkap secara administrasi dan validasi , maka pemohon mendapatkan bukti tanda terima kelengkapan berkas dan jadwal survey lapangan serta menginformasikan kepada pemohon "status permohonan diterima secara administrasi" dan menjadwalkan peninjauan lapangan. |
2 |
Menerima dan meneliti berkas permohonan , mempersiapkan bahan / alat yang akan dfigunakan dalam peninjauan lapangan |
3 |
Tim Teknis melakukan pemeriksaan lapangan bersama Tim Teknis Dinas Kehutanan, verifikasi/validasi secara keteknisan, membuat serta menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL) bersama Pemohon dilengkapi stempel perusahaan, |
4 |
Membuat dan menandatangai BAPT pada kolom " dibuat oleh ",membuat dan membubuhkan paraf pada surat penolakan beserta alasan penolakan (tidak sesuai secara teknis) |
5 |
Menerima, meneliti dan memutuskan hasil BAPL yang sudah ditandatangani tim teknis dan pemohon, dan BAPT yang sudah di ttd Tim Teknis. Jika tidak sesuai secara keteknisan maka membubuhkan paraf pada surat penolakan beserta alasannya dan menyerahkan kepada Kabid Pel yanan Administrasi. Jika sesuai secra keteknisan maka menandatangani BAPT pada kolom "disetujui oleh" |
6 |
Menerima dan meneliti BAPL, BAPT yang sudah ditandatangan dan disetujui Koordinator Tim Teknis, berkas permohonan serta kelengkapan persyaratan. Jika sesuai maka menandatangani BAPT pada kolom ditetapkan dan menyerahkan kepada Subbag Umum untuk dibuat draft Izin Izin/Penetapan Tempat Penampungan TerdaftarJika belum sesuai maka dikembalikan kepada Koordinator Tim Teknis |
7 |
Menerima BAPT yang sudah di ttd Tim Teknis, Koordinator Teknis, dan Ka Bid Teknis , mencetak Izin Usaha Industri Pengolahan Kayu Lanjutan ( Izin/Penetapan Tempat Penampungan Terdaftar) serta membubuhkan paraf dan menyerahkan kepada Sekretaris Badan |
8 |
Menerima BAPT yang sudah di ttd Tim Teknis, Koordinator Teknis, dan Ka Bid Teknis , dan Izin/Penetapan Tempat Penampungan Terdaftar yang sudah diparaf Ka Sub Bag Umum serta membubuhkan paraf pada Izin/Penetapan Tempat Penampungan Terdaftar dan menyerahkan kepada Kepala Badan |
9 |
Menerima, meneliti dan memutuskan hasil BAPL yang sudah ditandatangani tim teknis dan pemohon, dan BAPT yang sudah di ttd Tim Teknis koordinator Tim Teknis, dan Kabid Pelayanan Teknis serta Izin/Penetapan Tempat Penampungan Terdaftar yang sudah diparaf oleh Ka Sub Bag Umum dan dan Sekban. Jika tidak sesuai, maka mengembalikan kerpada Kabid Pelayanan Teknis melalui Sekban. Jika sesuai,maka menandatangani Izin/Penetapan Tempat Penampungan Terdaftar dan menyerahkan kepada Ka Sub Bag Umum. |
10 |
Menerima Izin/Penetapan Tempat Penampungan Terdaftar yang telah dittd Ka Ban, membubuhkan nomor, stempel, mencatat/ merekam dan mengarsipkan dan menyerahkan kepada tim administrasi untuk selanjutnya diserahkan kepada pemohon |
11 |
Menerima Izin/Penetapan Tempat Penampungan Terdaftar yang telah dittd Ka Ban yang telah diberi nomor dan stempel , mencetak tanda bukti pengambilan , dan menghubungi pemohon (email/telpon) |
Durasi: 5 Hari |
No | Dasar Hukum Pelayanan |
---|
Definisi |
---|
Biaya |
---|
Silakan menghubungi kami melalui info berikut:
Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan
Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)Follow akun sosial Media Kami
© 2024 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA