Detail Perizinan: Izin Pengedar/Penampung Tumbuhan dan Satwa Liar Yang Tidak Dilindungi dan Non Appendix CITES || Baru

No Persyaratan
1 Checklist Persyaratan Download
2 Formulir Download
No Mekanisme Pelayanan
1

Menerima berkas permohonan beserta lampiran persyaratan, meneliti dan memutuskan. Jika berkas berserta kelengkapan tidak lengkap dan atau tidak benar secara administrasi maka, berkas dikembalikan kepada pemohon. Jika berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratan lengkap dan benar secara administratif maka menjadwalkan peninjauan lapangan dan menyerahkan tanda bukti penerimaan permohonan

2

Menerima dan meneliti berkas permohonan , mempersiapkan bahan / alat yang akan dfigunakan dalam peninjauan lapangan

3

Tim Teknis melakukan pemeriksaan lapangan bersama Tim Teknis Kehutanan melakukan pemeriksaan lapangan, verifikasi/validasi secara keteknisan, membuat serta menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL) bersama Pemohon dilengkapi stempel perusahaan

4

Membuat dan menandatangani BAPT pada kolom " dibuat oleh ", membuat dan membubuhkan paraf pada surat penolakan beserta alasan penolakan (tidak sesuai secara teknis)

5

Menerima, meneliti dan memutuskan hasil BAPL yang sudah ditandatangani tim teknis dan pemohon, dan BAPT yang sudah di ttd Tim Teknis. Jika tidak sesuai secara keteknisan maka membubuhkan paraf pada surat penolakan beserta alasannya dan menyerahkan kepada Ka.Sub TU. Jika sesuai secra keteknisan maka menandatangani BAPT pada kolom "disetujui oleh"

6

Menerima BAPL yang sudah ditandatangani tim teknis dan pemohon, menerima BAPT yang sudah ditandatangani oleh tim teknis, dan Koordinator tim teknis, mencetak draft (IPTSL) serta membubuhkan paraf serta menyerahkan kepada Kepala Kantor PTSP."

7

Menerima, meneliti dan memutuskan hasil BAPL yang sudah ditandatangani tim teknis dan pemohon, dan BAPT yang sudah di ttd Tim Teknis, Koordinator Tim Teknis, serta IPTSL yang sudah diparaf oleh Ka Sub Bag Umum. Jika tidak sesuai, maka mengembalikanke Koordinator Tim Teknis, melalui Ka. Sub TU. Jika sesuai,. maka menandatangani IPTSL dan menyerahkan kepada Ka Sub Bag TU

8

Menerima IPTSL yang telah ditandatangani Ka. PTSP, membubuhkan nomor, stempel, mencatat/ merekam dan mengarsipkan

9

Menerima IPTSL yang telah ditandangani Ka PTSP yang telah diberi nomor dan stempel , mencetak tanda bukti pengambilan Izin, dan menghubungi pemohopn (email/telpon)

Durasi: 3 Hari
No Dasar Hukum Pelayanan
Definisi
Biaya

Kontak

Silakan menghubungi kami melalui info berikut:

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI DKI JAKARTA

Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan

Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)
Kirim Email

Follow akun sosial Media Kami

© 2024 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA