No | Persyaratan | |
---|---|---|
1 | Fotokopi KTP pemimpin/penanggung jawab perusahaan | Download |
2 | Fotokopi Akte Perusahaan beserta pengesahannya | Download |
3 | Biodata Perusahaan | Download |
4 | Fotokopi Izin Undang Undang Gangguan | Download |
5 | Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Kelayakan Menggunakan Bangunan | Download |
6 | Rekomendasi Teknis Pelaksanaan Pemasangan Peralatan dan Instalasi SPBU/SPBG/SPBLPG | Download |
7 | Fotokopi Izin Lingkungan UKL / UPL | Download |
8 | Fotokopi Rekomendasi Membangun Prasarana (RMP), Inrit dan Peil banjir | Download |
9 | Fotokopi kontrak dengan PT. Pertamina / badan usaha lainnya dan atau surat keterangan kesediaan menyediakan BBM dari PT. Pertamina / badan usaha lainnya (khusus SPBU dan SPBLPG) | Download |
10 | Fotokopi kontrak dengan PT. Perusahaan Gas Negara (Persero) / badan usaha lainnya dan atau surat keterangan jaringan pipa gas dan kesediaan menyediakan BBG dari PT. PGN / badan usaha lainnya (khusus SPBG) | Download |
11 | Laporan Pembangunan SPBU/SPBG/SPBLPG | Download |
12 | Laporan Hasil Commissioning Test 100% | |
13 | Fotokopi SKPP dan SKPI yang masih berlaku | |
14 | Registrasi Pendaftaran |
No | Mekanisme Pelayanan |
---|---|
1 |
Menerima dan memeriksa formulir permohonan, dokumen persyaratan dan registrasi pendaftaran. Jika berkas tidak lengkap dan atau tidak benar secara administratif, maka dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki serta dilengkapi alasan pengembalian.Jika dokumen sudah diverifikasi lengkap secara administrasi dan validasi , maka pemohon mendapatkan bukti tanda terima kelengkapan berkas dan jadwal survey lapangan serta menginformasikan kepada pemohon "status permohonan diterima secara administrasi". |
2 |
Menerima berkas permohonan beserta kelengkapannya, menginformasikan "status pemeriksaan teknis" kepada pemohon by system (tracking data), melakukan verifikasi dan validasi keteknisan, menyiapkan form Berita Acara Pemeriksaan Lapangan, menyiapkan bahan dan alat kelengkapan untuk peninjauan lapangan serta menyiapkan Surat Tugas Pemeriksaan Lapangan. |
3 |
Tim Teknis bersama Tim Teknis Dinas Perindustrian dan Energ melakukan pemeriksaan lapangan, verifikasi / validasi di lapangan, meneliti / menguji secara keteknisan di lapangan (cek kesesuaian dengan rekomendasi teknis dan laporan hasil commissioning test 100%), membuat dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL) bersama Pemohon saat peninjauan lapangan |
4 |
Membuat dan menandatangani Berita Acara Persetujuan Teknis pada kolom dibuat. Membuat dan memaraf Surat Penolakan |
5 |
Menerima dan meneliti BAPL, BAPT yang sudah ditandatangan Tim Teknis beserta kelengkapan persyaratan dan kemudian memutuskan BAPT. Jika sesuai secara keteknisan, maka menandatangani BAPT pada kolom disetujui dan menyerahkan kepada Kabid Pelayanan Teknis. Jika tidak sesuai secara keteknisan, maka memaraf surat penolakan dan memberikan kepada Kepala Bidang Pelayanan Administrasi |
6 |
Menerima dan meneliti BAPL, BAPT yang sudah ditandatangan dan disetujui Koordinator Tim Teknis, berkas permohonan serta kelengkapan persyaratan. Jika sesuai maka menandatangani BAPT pada kolom ditetapkan dan menyerahkan kepada Subbag Umum untuk dibuat draft Izin Pengusahaan SPBU/SPBG/SPBLPG. Jika belum sesuai maka dikembalikan kepada Koordinator Tim Teknis |
7 |
Mencetak Izin Pengusahaan SPBU/SPBG/SPBLPG dan membubuhkan paraf dan menyerahkan kepada Sekretaris Badan |
8 |
Memparaf Izin Pengusahaan SPBU/SPBG/SPBLPG yang telah diparaf Subbag Umum dan menyerahkan kepada Kepala Badan |
9 |
Menerima dan memeriksa Izin Pengusahaan SPBU/SPBG/SPBLPG yang telah diparaf Subbag Umum dan Sekretaris Badan. Jika telah sesuai maka menandatangani Izin Pengusahaan SPBU/SPBG/SPBLPG. Jika tidak sesuai maka mengembalikan kepada Sekretaris Badan |
10 |
Menerima Izin Pengusahaan SPBU/SPBG/SPBLPG yang sudah ditandatangani Kepala Badan, memberi nomor, menstempel, mencatat / merekam, membuat salinan, mengarsipkan dan menyerahkan kepada tim administrasi untuk selanjutnya diserahkan kepada pemohon |
11 |
Menerima, menghubungi dan menyerahkan Izin Pengusahaan SPBU/SPBG/SPBLPG kepada pemohon |
Durasi: |
No | Dasar Hukum Pelayanan |
---|---|
1 |
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
2 |
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2005 tentang Kelengkapan Dokumen Persyaratan dan Pedoman Pelaksanaan Izin Usaha dalam Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi |
3 |
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi |
4 |
Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2008 tentang Persyaratan Teknis Pembangunan Instalasi SPBU |
5 |
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi |
6 |
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Pertambangan Umum, Minyak dan Gas Bumi serta Ketenagalistrikan |
7 |
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 62 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi |
Definisi |
---|
Biaya |
---|
Silakan menghubungi kami melalui info berikut:
Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan
Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)Follow akun sosial Media Kami
© 2025 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA