Detail Perizinan:

No Persyaratan
1 Checklist Persyaratan Download
2 Formulir Download
No Mekanisme Pelayanan
1

Menerima dan memeriksa formulir permohonan yang sudah diisi beserta kelengkapan persyaratan.
- Jika lengkap dan benar secara administrasi maka menginput data dan memberikan tanda bukti penerimaan berkas serta menginformasikan kepada pemohon "status permohonan diterima secara administrasi" by system (tracking data) .
- Jika tidak lengkap secara administrasi maka dengan tegas menolak dan mengembalikannya kepada pemohon beserta penjelasannya.

2

Menerima berkas permohonan beserta kelengkapannya, menginformasikan "status pemeriksaan teknis" kepada pemohon by system (tracking data), melakukan verifikasi dan validasi keteknisan,menyiapkan Form Berita Acara Lapangan(BAPL)  serta menyiapkan Surat Tugas Pemeriksaan Lapangan.

3

Melakukan pemeriksaan lapangan,  verifikasi / validasi di lapangan, meneliti / menguji secara keteknisan di lapangan , membuat dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL) bersama Pemohon saat peninjauan lapangan

4

Membuat dan menandatangani Berita Acara Persetujuan Teknis (BAPT) pada kolom "dibuat oleh", serta membuat dan membubuhkan paraf pd surat penolakan beserta alasannya (tidak sesuai keteknisan).

5

Menerima dan meneliti berkas permohonan beserta kelengkapannya, Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL), dan hasil BAPT yang ditandatangani oleh Tim Teknis dan memutuskan.
- Jika sesuai secara keteknisan maka menandatangani BAPT pada kolom "disetujui oleh" serta membuat, mencetak dan membubuhkan paraf draft BPKP.
- Jika tidak sesuai secara keteknisan maka membubuhkan paraf pada Berita Acara Penolakan beserta alasannya dan menyerahkan kepada Subbag Tata Usaha

6

Menerima Berita Acara Persetujuan Teknis yang ditandatangani oleh koordinator Tim Teknis, membuat, mencetak 2 (dua) rangkap BPKP, dan membubuhkan paraf pada BPKP yang telah di cetak

7

Menerima dan memeriksa berkas permohonan, hasil BAPT yang sudah ditandatangani Tim Teknis dan Koordinator Tim Teknis dan BPKP yang sudah diparaf oleh Subbag Tata Usaha serta memutuskan.
- Jika tidak sesuai maka mengembalikan kepada Tata Usaha untuk diperbaiki.
- Jika sesuai maka menandatangani BPKP

8

Menerima BPKP yang sudah ditandatangani oleh Kepala Kantor PTSP, menstempel BPKP, memberi nomor BPKP, mencatat/merekam, mengarsipkan (salinan,  BAPT, berkas permohonan),  menginformasikan "status Izin/Non Izin disetujui" kepada pemohon by system (tracking data) serta menyerahkan kepada Tim Administrasi untuk diserahkan kepada pemohon.

9

Menerima dan menyerahkan BPKP yang telah ditandatangani oleh Kepala Kantor PTSP yang sudah diberi nomor, dan sudah dibubuhkan stempel basah, mencetak tanda pengambilan BPKP, menginformasikan kepada pemohon by system "status BPKP siap diambil" (tracking data) serta menghubungi pemohon (email/telepon).

Durasi:
No Dasar Hukum Pelayanan
Definisi
Biaya

Kontak

Silakan menghubungi kami melalui info berikut:

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI DKI JAKARTA

Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan

Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)
Kirim Email

Follow akun sosial Media Kami

© 2025 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA