No | Mekanisme Pelayanan |
---|---|
1 |
Menerima berkas permohonan beserta lampiran persyaratan, meneliti dan memutuskan. Jika berkas berserta kelengkapan tidak lengkap dan atau tidak benar secara administrasi maka, berkas dikembalikan kepada pemohon. Jika berkas lengkap dan benar secara administratif maka memberikan jadwal kunjungan peninjauan lapangan dan bukti tanda terima kelengkapan berkas serta menginformasikan kepada pemohon "status permohonan diterima secara administrasi" by system (tracking data) |
2 |
Menerima berkas permohonan beserta kelengkapannya, menginformasikan "status pemeriksaan teknis" kepada pemohon by system (tracking data), melakukan verifikasi dan validasi keteknisan, menyiapkan form Berita Acara Pemeriksaan Lapangan, menyiapkan bahan dan alat kelengkapan untuk peninjauan lapangan serta menyiapkan Surat Tugas Pemeriksaan Lapangan. |
3 |
Melakukan pemeriksaan lapangan, verifikasi / validasi di lapangan, meneliti / menguji secara keteknisan di lapangan, membuat dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL) bersama Pemohon saat peninjauan lapangan |
4 |
Membuat, Mengkaji, memutuskan dan menandatangani Berita Acara Persetujuan Teknis (BAPT) di kolom "dibuat oleh", serta mencetak dan membubuhkan paraf pada surat penolakan (jika hasil BAPL tidak sesuai). |
5 |
Menerima dan meneliti berkas permohonan beserta kelengkapannya, Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL), dan hasil BAPT yang di ttd TimTeknis dan memutuskan. Jika sesuai secara keteknisan maka menandatangani BAPT pada kolom "disetujui oleh" dan membuat, mencetak dan membubuhkan paraf draft Izin Usaha Klinik Hewan. Jika tidak sesuai secara keteknisan maka membubuhkan paraf pada Surat Penolakan dan alasannya dan menyerahkan kepada Kasubbag TU. |
6 |
Jika tidak sesuai maka menerima surat penolakan yang telah di paraf oleh koordinator tim teknis dan tim teknis, serta membubuhkan "speciment ttd Ka. Kantor PTSP", memberi nomor dan stempel dan menginformasikan kepada pemohon "status penolakan by system (tracking data)" serta menyerahkan kepada Tim Administrasi untuk mengirimkannya kepada pemohon (email/post) |
7 |
Menerima BAPT yang sudah ditandatangani oleh Tim Teknis, Koordinator Tim Teknis, serta mencetak Izin Usaha Klinik Hewan dan membubuhkan paraf. |
8 |
Menerima berkas permohonan, BAPL, BAPT (telah ditandatangan oleh tim teknis dan koordinator tim teknis), Pengesahan/perizinan Izin Usaha Klinik Hewan (sudah diparaf Koordinator TU), meneliti dan memutuskan. Jika sesuai maka menandatangani Pengesahan/perizinan Izin Praktek Dokter Hewan, jika tidak sesuai maka mengembalikan kepada Koordinator Tim Teknis melalui Koordinator TU. |
9 |
Menerima Izin yang sudah ditandatangani Kepala Kantor PTSP, Memberi nomor Izin, menstempel, membuat salinan izin, mencatat/merekam dan mengarsipkan. |
10 |
Menerima Tanda Izin yang sudah ditandatangani Kepala Kantor PTSP, diberi nomor dan sudah distempel dan menghubungi pemohon dan Mengirimkan notifikasi Izin kepada pemohon secara online (Email/SMS). |
Durasi: |
No | Dasar Hukum Pelayanan |
---|
Definisi |
---|
Biaya |
---|
Silakan menghubungi kami melalui info berikut:
Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan
Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)Follow akun sosial Media Kami
© 2024 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA