No | Mekanisme Pelayanan |
---|---|
1 |
Menerima berkas permohonan beserta lampiran persyaratan, meneliti dan memutuskan : - Jika berkas berserta kelengkapan - Jika berkas beserta kelengkapan persyaratan |
2 |
Menerima dan meneliti berkas permohonan dan persyaratan serta mempersiapkan bahan dan alat yang digunakan dalam peninjauan lapangan |
3 |
Melakukan pemeriksaan lapangan, dan verifikasi secara keteknisan serta membuat Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL) yang ditandatangani oleh Tim Teknis dan Pemohon (dibubuhi stempel perusahaan) |
4 |
Membuat, Mengkaji, memutuskan dan menandatangani Berita Acara Persetujuan Teknis (BAPT) di kolom "dibuat oleh", serta mencetak dan membubuhkan paraf pada surat penolakan (jika hasil BAPL tidak sesuai). |
5 |
Menerima, meneliti dan memutuskan hasil BAPT yang sudah ditandatangani tim teknis. - Jika tidak sesuai sesuai secara keteknisan - Jika sesuai secara keteknisan maka |
6 |
Menerima surat dan alasan penolakan yang sudah dibubuhi paraf tim teknis dan koordinator tim teknis serta menandatangani surat penolakan atas nama kepala BPTSP, meminta nomor dan stempel dari sub bag umum, mencetak/merekam serta mengirimkan kepada pemohon. |
7 |
Menerima dan menandatangani pada BAPT |
8 |
Menerima BAPT yang sudah ditandatangani oleh Tim Teknis, Koordinator Tim Teknis dan Kabid Pelayanan Teknis, serta mencetak Rekomendasi Usaha sebagai Importir, Produsen dan Eksportir Obat Hewan dan membubuhkan paraf. |
9 |
Menerima dan membubuhkan paraf pada Rekomendasi Rekomendasi Usaha sebagai Importir, Produsen dan Eksportir Obat Hewan yang sudah diparaf oleh kasubbag umum beserta BAPT dan kelengkapan berkas. |
10 |
Menerima dan meneliti rekomendasi yang sudah di paraf Sekretaris BPTSP dan Kasubbag Umum beserta BAPT dan Kelengkapan Berkas serta memutuskan : - Jika tidak sesuai maka dikembalikan |
11 |
Menerima rekomendasi yang sudah ditandatangan Kepala BPTSP, Memberi nomor rekomendasi, menstempel, membuat salinan Rekomendasi, mencatat/merekam dan mengarsipkan. |
12 |
Menerima rekomendasi yang sudah ditandatangani Kepala BPTSP beserta persyaratan pemegang izin yang sudah ditandatangani kepalan bidang Pelayanan Teknis, diberi nomor dan sudah distempel dan menghubungi pemohon dan/atau Mengirimkan notifikasi izin kepada pemohon secara online (Email/SMS). |
Durasi: |
No | Dasar Hukum Pelayanan |
---|
Definisi |
---|
Biaya |
---|
Silakan menghubungi kami melalui info berikut:
Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan
Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)Follow akun sosial Media Kami
© 2025 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA