Detail Perizinan:

No Persyaratan
1 Checklist Persyaratan Download
2 Formulir Download
No Mekanisme Pelayanan
1

Menerima berkas permohonan beserta lampiran persyaratan, meneliti dan memutuskan :

- Jika berkas berserta kelengkapan
tidak lengkap dan/atau tidak benar
secara administrasi maka, berkas
dikembalikan kepada pemohon.

- Jika berkas beserta kelengkapan persyaratan
lengkap dan benar maka menjadwalkan
pemeriksaan lapangan dan menyerahkan
tanda bukti penerimaan berkas.

2

Menerima dan meneliti berkas permohonan dan persyaratan serta mempersiapkan bahan dan alat yang digunakan dalam peninjauan lapangan

3

Melakukan pemeriksaan lapangan, dan verifikasi secara keteknisan serta membuat Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL) yang ditandatangani oleh Tim Teknis dan Pemohon (dibubuhi stempel perusahaan)

4

Membuat, Mengkaji, memutuskan dan menandatangani Berita Acara Persetujuan Teknis (BAPT) di kolom "dibuat oleh", serta mencetak dan membubuhkan paraf pada surat penolakan (jika hasil BAPL tidak sesuai).

5

Menerima, meneliti dan memutuskan hasil BAPT yang sudah ditandatangani tim teknis.

- Jika tidak sesuai sesuai secara keteknisan
maka memparaf dan menyerahkan surat dan
alasan penolakan kepada Kepala Bidang
Administrasi

- Jika sesuai secara keteknisan maka
menandatangani pada kolom 'disetujui oleh'
dan mencetak dan menandatangani
Persyaratan Pemegang Rekomendasi dan
melampirkannya pada BAPT .

6

Menerima surat dan alasan penolakan yang sudah dibubuhi paraf tim teknis dan koordinator tim teknis serta menandatangani surat penolakan atas nama kepala BPTSP, meminta nomor dan stempel dari sub bag umum, mencetak/merekam serta mengirimkan kepada pemohon.

7

Menerima dan menandatangani pada BAPT
di kolom Mengetahui.

8

Menerima BAPT yang sudah ditandatangani oleh Tim Teknis, Koordinator Tim Teknis dan Kabid Pelayanan Teknis, serta mencetak Rekomendasi Usaha sebagai Importir, Produsen dan Eksportir Obat Hewan dan membubuhkan paraf. 

9

Menerima dan membubuhkan paraf pada Rekomendasi Rekomendasi Usaha sebagai Importir, Produsen dan Eksportir Obat Hewan yang sudah diparaf oleh kasubbag umum beserta BAPT dan kelengkapan berkas. 

10

Menerima dan meneliti rekomendasi yang sudah di paraf Sekretaris BPTSP dan Kasubbag Umum beserta BAPT dan Kelengkapan Berkas serta memutuskan :

- Jika tidak sesuai maka dikembalikan
kepada Sekretaris BPTSP untuk dikembalikan
ke Kabid Pelayanan Teknis.
- Jika sesuai maka menandatangani
Rekomendasi Usaha
sebagai Importir, Produsen dan
Eksportir Obat Hewan.

11

Menerima rekomendasi yang sudah ditandatangan Kepala BPTSP, Memberi nomor rekomendasi, menstempel, membuat salinan Rekomendasi, mencatat/merekam dan mengarsipkan. 

12

Menerima rekomendasi yang sudah ditandatangani Kepala BPTSP beserta persyaratan pemegang izin yang sudah ditandatangani kepalan bidang Pelayanan Teknis, diberi nomor dan sudah distempel dan menghubungi pemohon dan/atau Mengirimkan notifikasi izin kepada pemohon secara online (Email/SMS). 

Durasi:
No Dasar Hukum Pelayanan
Definisi
Biaya

Kontak

Silakan menghubungi kami melalui info berikut:

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI DKI JAKARTA

Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan

Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)
Kirim Email

Follow akun sosial Media Kami

© 2025 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA