No | Mekanisme Pelayanan |
---|---|
1 |
Menerima berkas permohonan beserta lampiran persyaratan, meneliti dan memutuskan : - Jika berkas berserta kelengkapan tidak lengkap dan/atau tidak benar secara administrasi maka, berkas dikembalikan kepada pemohon. - Jika berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratan lengkap dan benar maka menjadwalkan pemeriksaan lapangan dan menyerahkan tanda bukti penerimaan berkas. |
2 |
Menerima dan meneliti berkas permohonan dan persyaratan serta mempersiapkan bahan dan alat yang digunakan dalam peninjauan lapangan |
3 |
Melakukan pemeriksaan lapangan, dan verifikasi secara keteknisan serta membuat Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL) yang ditandatangani oleh Tim Teknis dan Pemohon (dibubuhi stempel perusahaan) |
4 |
Membuat, Mengkaji, memutuskan dan menandatangani Berita Acara Persetujuan Teknis (BAPT) di kolom "dibuat oleh", serta mencetak dan membubuhkan paraf pada surat penolakan (jika hasil BAPL tidak sesuai). |
5 |
Menerima, meneliti dan memutuskan hasil BAPT yang sudah ditandatangani tim teknis. - Jika tidak sesuai sesuai secara keteknisan maka memparaf dan menyerahkan surat dan alasan penolakan kepada Kepala Bidang Administrasi - Jika sesuai secara keteknisan maka menandatangani pada kolom 'disetujui oleh' dan mencetak dan menandatangani Persyaratan Pemegang Izin dan melampirkannya pada BAPT . |
6 |
Menerima surat dan alasan penolakan yang sudah dibubuhi paraf tim teknis dan koordinator tim teknis serta menandatangani surat penolakan atas nama kepala BPTSP, meminta nomor dan stempel dari sub bag umum, mencetak/merekam serta mengirimkan kepada pemohon. |
7 |
Menerima dan menandatangani pada BAPT di kolom 'ditetapkan oleh'. |
8 |
Menerima BAPT yang sudah ditandatangani oleh Tim Teknis, Koordinator Tim Teknis dan Kabid Pelayanan Teknis, serta mencetak Izin Tempat Sementara Penampungan Hewan dan membubuhkan paraf. |
9 |
Menerima dan membubuhkan paraf pada Izin Tempat Sementara Penampungan yang sudah diparaf oleh kasubbag umum beserta BAPT dan kelengkapan berkas. |
10 |
Menerima dan meneliti Izin yang sudah di paraf Sekretaris BPTSP dan Kasubbag Umum beserta BAPT dan Kelengkapan Berkas serta memutuskan : - Jika tidak sesuai maka dikembalikan kepada Kabid Pelayanan Teknis melalui Sekretaris BPTSP - Jika sesuai maka menandatangani Izin Tempat Sementara Penampungan Hewan dan menyerahkan kepada Kasub Bag umum |
11 |
Menerima Izin Tempat Sementara Penampungan Hewani yang sudah ditandatangani Kepala BPTSP, memberi nomor Izin dan persyaratan pemegang Izin, menstempel, membuat salinan, mencatat/merekam dan mengarsipkan. |
12 |
Menerima Izin Tempat Sementara Penampungan Hewan yang sudah ditandatangani Kepala BPTSP beserta persyaratan pemegang izin yang sudah ditandatangani kepalan bidang Pelayanan Teknis, diberi nomor dan sudah distempel dan menghubungi pemohon dan/atau Mengirimkan notifikasi izin kepada pemohon secara online (Email/SMS). |
Durasi: 36 Hari |
No | Dasar Hukum Pelayanan |
---|
Definisi |
---|
Biaya |
---|
Silakan menghubungi kami melalui info berikut:
Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan
Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)Follow akun sosial Media Kami
© 2024 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA