No | Mekanisme Pelayanan |
---|---|
1 |
Menerima berkas permohonan beserta lampiran persyaratan, meneliti dan memutuskan : - Jika berkas berserta kelengkapan tidak lengkap dan/atau tidak benar secara administrasi maka, berkas dikembalikan kepada pemohon. - Jika berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratan lengkap dan benar maka menjadwalkan pemeriksaan lapangan dan menyerahkan tanda bukti penerimaan berkas. |
2 |
Menerima dan meneliti dan mengkaji berkas permohonan dan persyaratan serta memutuskan dengan membuat dan menandatangani Berita Acara Persetujuan Teknis (BAPT) serta mencetak dan membubuhkan paraf pada surat penolakan (jika hasil BAPT tidak sesuai) |
3 |
Menerima, meneliti dan memutuskan hasil BAPT yang sudah ditandatangani tim teknis. - Jika tidak sesuai sesuai secara keteknisan maka memparaf surat penolakan dan menyerahkan kepada pemohon melalui Kabid Pelayanan Administrasi, beserta Berita Acara. - Jika sesuai secara keteknisan maka menandatangani pada kolom menyetujui. |
4 |
Menerima surat dan alasan penolakan yang sudah dibubuhi paraf tim teknis dan koordinator tim teknis serta menandatangani surat penolakan atas nama kepala BPTSP, meminta nomor dan stempel dari sub bag umum, mencetak/merekam serta mengirimkan kepada pemohon. |
5 |
Menerima dan menandatangani pada BAPT di kolom 'ditetapkan oleh'. |
6 |
Menerima BAPT yang sudah ditandatangani oleh Tim Teknis, Koordinator Tim Teknis dan Kabid Pelayanan Teknis, serta mencetak Izin Pemasukan Ternak dan membubuhkan paraf. |
7 |
Menerima dan membubuhkan paraf pada Izin Pemasukan Ternak yang sudah diparaf oleh kasubbag umum beserta BAPT dan kelengkapan berkas. |
8 |
Menerima dan meneliti Izin Pemasukan Ternak yang sudah di paraf Sekban dan Kasubbag Umum beserta BAPT dan Kelengkapan Berkas serta memutuskan : - Jika tidak sesuai maka dikembalikan kepada Sekretaris BPTSP untuk dikembalikan ke Kabid Pelayanan Teknis. - Jika sesuai maka menandatangani Izin Pemasukan Ternak |
9 |
Menerima Izin Pemasukan Ternak yang sudah ditandatangani Kepala BPTSP, memberi nomor, menstempel, membuat salinan, mencatat/merekam dan mengarsipkan. |
10 |
Menerima Izin Pemasukan Ternak yang sudah ditandatangani Kepala BPTSP, diberi nomor dan sudah distempel dan menghubungi pemohon. Mengirimkan notifikasi rekomendasi kepada pemohon secara online (Email/SMS). |
Durasi: 7 Hari |
No | Dasar Hukum Pelayanan |
---|
Definisi |
---|
Biaya |
---|
Silakan menghubungi kami melalui info berikut:
Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan
Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)Follow akun sosial Media Kami
© 2024 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA