Detail Perizinan:

No Persyaratan
1 Surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000 Download
2 Identitas Pemohon WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau WNA : KITAS / Visa, Paspor
3 Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum
  1. Akta pendirian (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) dan SK Pengesahan yang dikeluarkan oleh:
    • Kemenkunham, jika PT dan Yayasan
    • Kementrian Koperasi, jika Koperasi
    • Pengadilan Negeri, jika CV
4
  1. Akta Perubahan SK dan SK Perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, jika Akta Pendirian mengalami perubahan
  2. NPWP Badan Hukum
5 Jika dikuasakan
  • Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000
  • KTP orang yang diberi kuasa
6 Dokumen Lingkungan [Fotokopi]
7 Izin Usaha Perdagangan (SIUP) [Fotokopi] dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) [Fotokopi]
8 Izin Gangguan (UUG atau HO) [Fotokopi]
9 Izin Mendirikan Bangunan (IMB) [Fotokopi]
10 Proposal teknis yang dilengkapi dengan:
  • Daftar bentuk dan macam sediaan yang akan dijual
  • Denah atau layout gudang
11 Jika tanah atau bangunan disewa:
  1. Perjanjian sewa-menyewa tanah/bangunan
  2. Surat pernyataan diatas kertas bermaterai Rp. 6.000 dari pemilik tanah/bangunan yang menyatakan tidak keberatan tanah/bangunan digunakan
  3. KTP pemilik tanah atau bangunan [Fotokopi]
Download
12 Izin Toko Obat Hewan terdahulu
13 Checklist Persyaratan (silahkan diunduh) Download
No Mekanisme Pelayanan
1

Menerima berkas permohonan beserta lampiran persyaratan, meneliti dan memutuskan :

- Jika berkas berserta kelengkapan tidak lengkap dan/atau tidak benar secara administrasi maka, berkas dikembalikan kepada pemohon.

- Jika berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratan lengkap dan benar maka menjadwalkan pemeriksaan lapangan dan menyerahkan tanda bukti penerimaan berkas.

2

Menerima dan meneliti berkas permohonan dan persyaratan serta mempersiapkan bahan dan alat yang digunakan dalam peninjauan lapangan

3

Melakukan pemeriksaan lapangan, dan verifikasi secara keteknisan serta membuat Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL) yang ditandatangani oleh Tim Teknis dan Pemohon (dibubuhi stempel perusahaan)

4

Membuat, Mengkaji, memutuskan dan menandatangani Berita Acara Persetujuan Teknis (BAPT) di kolom "dibuat oleh", serta mencetak dan membubuhkan paraf pada surat dan alasan penolakan (jika hasil BAPL tidak sesuai).

5

Menerima, meneliti dan memutuskan hasil BAPT yang sudah ditandatangani tim teknis.

- Jika tidak sesuai sesuai secara keteknisan maka membubuhkan paraf pada surat dan alasan penolakan dan menyerahkan kepada Koordinator Tata Usaha.

- Jika sesuai secara keteknisan maka menandatangani pada kolom menyetujui.

6

Menerima surat dan alasan penolakan yang sudah dibubuhi paraf tim teknis dan koordinator tim teknis serta menandatangani surat penolakan atas nama kepala satlak kecamatan, meberi nomor dan stempel, mencetak/merekam serta menyerahkan kepada Tim Administrasi untuk dikirimkan kepada pemohon.

7

Menerima BAPT yang sudah ditandatangani oleh Tim Teknis, Koordinator Tim Teknis, serta mencetak Izin Toko Obat Hewan dan membubuhkan paraf. 

8

Menerima dan meneliti Izin yang sudah di paraf Tim TU beserta BAPT dan Kelengkapan Berkas serta memutuskan :

- Jika tidak sesuai maka dikembalikan kepada Tim TU untuk dikembalikan ke Koordinator Tim Teknis

- Jika sesuai maka menandatangani Izin Toko Obat Hewan

9

Menerima Izin yang sudah ditandatangani Kepala Satlak PTSP Kecamatan, Memberi nomor Izin, menstempel, membuat salinan izin, mencatat/merekam dan mengarsipkan. 

10

Menerima Izin yang sudah ditandatangani Kepala Satlak PTSP Kecamatan, diberi nomor dan sudah distempel dan menghubungi pemohon.  Mengirimkan notifikasi Izin kepada pemohon secara online (Email/SMS). 

Durasi:
No Dasar Hukum Pelayanan
1

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor     2 Tahun 2014

2

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2012

3

Peraturan Menteri Pertanian Nomor  18 /Permentan /OT.140/4/2009 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Obat Hewan

4

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia

5

Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Standar Operasional Prosedur

6

Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2014 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

7

Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

8

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

9

Peraturan Pemerintah Nomor  78 Tahun 1992 tentang Obat Hewan

10

Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

11

Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah

12

Peraturan Gubernur Nomor 56 Tahun 2014 tentang Tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

Definisi
  • Toko obat hewan yang selanjutnya disebut toko adalah unit usaha yang melakukan usaha penyediaan dan/atau peredaran obat hewan selain obat keras
  • Izin usaha obat hewan adalah pernyataan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada perorangan warga negara Indonesia atau badan usaha untuk melakukan usaha dibidang pembuatan,penyediaan, peredaran, pemasukan dan/atau pengeluaran obat hewan
  • Izin usaha obat hewan diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada perorangan warga negara Indonesia atau badan usaha untuk melakukan usaha di bidang obat hewan
  • Pemberian izin usaha obat hewan yang dimaksud untuk depo, dan/atau toko yang diberikan Gubernur/Walikota
Biaya
Perizinan Tidak Dipungut Biaya / Gratis (Rp. 0)

Kontak

Silakan menghubungi kami melalui info berikut:

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI DKI JAKARTA

Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan

Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)
Kirim Email

Follow akun sosial Media Kami

© 2024 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA