No | Mekanisme Pelayanan |
---|---|
1 |
Menerima berkas permohonan beserta lampiran persyaratan, meneliti dan memutuskan : - Jika berkas berserta kelengkapan tidak lengkap dan/atau tidak benar secara administrasi maka, berkas dikembalikan kepada pemohon. - Jika berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratan lengkap dan benar maka menjadwalkan pemeriksaan lapangan dan menyerahkan tanda bukti penerimaan berkas. |
2 |
Menerima dan meneliti berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratan secara keteknisan, serta mempersiapkan bahan dan alat yang digunakan pada saat peninjauan lapangan |
3 |
Melakukan pemeriksaan lapanan, verifikasi / validasi di lapanan, meneliti / menguji secara keteknisan di lapanan , membuat dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL) bersama Pemohon saat peninjauan lapangan |
4 |
Membuat, mengkaji, memutuskan dan menandatangani Berita Acara Persetujuan Teknis (BAPT) di kolom "dibuat oleh", membuat dan membubuhkan paraf pada surat penolakan (jika hasil BAPL tidak sesuai). |
5 |
Menerima dan meneliti BAPL dan BAPT yang sudah di ttd tim teknis beserta berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratan, memutuskan BAPT. Jika sesuai secara keteknisan, maka menandatangani BAPT pada kolom disetujui. Jika tidak sesuai secara keteknisan, maka membubuhkan paraf pada surat penolakan dan mengembalikan kepada Tim Administrasi. |
6 |
Menerima surat dan alasan penolakan yang sudah dibubuhi paraf tim teknis dan koordinator tim teknis serta menandatangani surat penolakan atas nama kepala KPTSP, memberi nomor dan stempel, mencetak/merekam serta menyerahkan kepada Tim Administrasi untuk dikirimkan kepada pemohon. |
7 |
Menerima surat dan alasan penolakan yang sudah dibubuhi paraf tim teknis dan koordinator tim teknis serta sudah ditandatangani oleh Koordinator Tata Usaha atas nama kepala KPTSP, sudah dinomori dan diberi stempel, sudah dicatat/direkam |
8 |
Menerima dan meneliti Izin yang sudah di paraf Kasubbag Tata Usaha beserta BAPT dan Kelengkapan Berkas serta memutuskan : - Jika tidak sesuai maka dikembalikan kepada Kasubbag Tata Usaha untuk dikembalikan ke Koordinator Tim Teknis - Jika sesuai maka menandatangani Izin Distributor Daging |
9 |
Menerima Izin yang sudah ditandatangani Kepala Kantor PTSP, Memberi nomor Izin, menstempel, membuat salinan izin, mencatat/merekam dan mengarsipkan. |
10 |
Menerima Izin yang sudah ditandatangani Kepala KPTSP, diberi nomor dan sudah distempel dan menghubungi pemohon. Mengirimkan notifikasi Izin kepada pemohon secara online (Email/SMS). |
Durasi: |
No | Dasar Hukum Pelayanan |
---|
Definisi |
---|
Biaya |
---|
Silakan menghubungi kami melalui info berikut:
Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan
Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)Follow akun sosial Media Kami
© 2025 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA