No | Mekanisme Pelayanan |
---|---|
1 |
Menerima berkas permohonan beserta lampiran persyaratan, meneliti dan memutuskan : - Jika berkas berserta kelengkapan tidak lengkap dan/atau tidak benar secara administrasi maka, berkas dikembalikan kepada pemohon. - Jika berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratan lengkap dan benar maka menjadwalkan pemeriksaan lapangan dan menyerahkan tanda bukti penerimaan berkas. |
2 |
Menerima dan meneliti berkas permohonan dan persyaratan serta mempersiapkan bahan dan alat yang digunakan dalam peninjauan lapangan |
3 |
Melakukan pemeriksaan lapangan, dan verifikasi secara keteknisan serta membuat Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL) yang ditandatangani oleh Tim Teknis dan Pemohon (dibubuhi stempel perusahaan) |
4 |
Membuat, Mengkaji, memutuskan dan menandatangani Berita Acara Persetujuan Teknis (BAPT) di kolom "dibuat oleh", serta mencetak dan membubuhkan paraf pada surat dan alasan penolakan (jika hasil BAPL tidak sesuai). |
5 |
Menerima, meneliti dan memutuskan hasil BAPT yang sudah ditandatangani tim teknis. - Jika tidak sesuai sesuai secara keteknisan maka membubuhkan paraf pada surat dan alasan penolakan dan menyerahkan kepada Koordinator Tata Usaha. - Jika sesuai secara keteknisan maka menandatangani pada kolom menyetujui. |
6 |
Menerima surat dan alasan penolakan yang sudah dibubuhi paraf tim teknis dan koordinator tim teknis serta menandatangani surat penolakan atas nama kepala satlak kecamatan, meberi nomor dan stempel, mencetak/merekam serta menyerahkan kepada Tim Administrasi untuk dikirimkan kepada pemohon. |
7 |
Menerima BAPT yang sudah ditandatangani oleh Tim Teknis, Koordinator Tim Teknis, serta mencetak Izin Toko Daging / Swalayan dan membubuhkan paraf. |
8 |
Menerima dan meneliti Izin yang sudah di paraf Tim TU beserta BAPT dan Kelengkapan Berkas serta memutuskan : - Jika tidak sesuai maka dikembalikan kepada Tim TU untuk dikembalikan ke Koordinator Tim Teknis - Jika sesuai maka menandatangani Izin Toko Daging / Swalayan |
9 |
Menerima Izin yang sudah ditandatangani Kepala Satlak PTSP Kecamatan, Memberi nomor Izin, menstempel, membuat salinan izin, mencatat/merekam dan mengarsipkan. |
10 |
Menerima Izin yang sudah ditandatangani Kepala Satlak PTSP Kecamatan, diberi nomor dan sudah distempel dan menghubungi pemohon. Mengirimkan notifikasi Izin kepada pemohon secara online (Email/SMS). |
Durasi: |
No | Dasar Hukum Pelayanan |
---|
Definisi |
---|
Biaya |
---|
Silakan menghubungi kami melalui info berikut:
Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan
Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)Follow akun sosial Media Kami
© 2025 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA