Detail Perizinan:

No Persyaratan
1 Checklist Persyaratan Download
2 Formulir Download
No Mekanisme Pelayanan
1

Menerima berkas permohonan beserta lampiran persyaratan, meneliti dan memutuskan :

- Jika berkas berserta kelengkapan tidak
lengkap dan/atau tidak benar secara
administrasi maka, berkas dikembalikan
kepada pemohon.

- Jika berkas permohonan beserta
kelengkapan persyaratan lengkap dan
benar maka menjadwalkan pemeriksaan
lapangan dan menyerahkan tanda bukti
penerimaan berkas.

2

Menerima dan meneliti berkas permohonan dan persyaratan serta mempersiapkan bahan dan alat yang digunakan dalam peninjauan lapangan

3

Melakukan pemeriksaan lapangan, dan verifikasi secara keteknisan serta membuat Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL) yang ditandatangani oleh Tim Teknis dan Pemohon (dibubuhi stempel perusahaan)

4

Membuat, Mengkaji, memutuskan dan menandatangani Berita Acara Persetujuan Teknis (BAPT) di kolom "dibuat oleh", serta mencetak dan membubuhkan paraf pada surat penolakan (jika hasil BAPL tidak sesuai).

5

Menerima, meneliti dan memutuskan hasil BAPT yang sudah ditandatangani tim teknis.

- Jika tidak sesuai sesuai secara keteknisan
maka memparaf surat penolakan dan
menyerahkan kepada tim Administrasi,
beserta Berita Acara.

- Jika sesuai secara keteknisan maka
menandatangani pada kolom menyetujui.

6

Menerima surat dan alasan penolakan yang sudah dibubuhi paraf tim teknis dan koordinator tim teknis serta menandatangani surat penolakan atas nama kepala KPTSP, meberi nomor dan stempel, mencetak/merekam serta menyerahkan kepada Tim Administrasi untuk dikirimkan kepada pemohon.

7

Menerima surat dan alasan penolakan yang sudah dibubuhi paraf tim teknis dan koordinator tim teknis serta sudah ditandatangani oleh Koordinator Tata Usaha atas nama kepala KPTSP, sudah dinomori dan diberi stempel, sudah dicatat/direkam

8

Menerima dan meneliti Izin yang sudah di paraf Kasubbag Umum beserta BAPT dan Kelengkapan Berkas serta memutuskan.

- Jika tidak sesuai maka dikembalikan
kepada Kasub Bag Tata Usaha untuk
dikembalikan ke Koordinator Tim Teknis

- Jika sesuai maka menandatangani Izin
Usaha Pengolahan Daging

9

Menerima Izin yang sudah ditandatangani Kepala KPTSP, Memberi nomor Izin, menstempel, membuat salinan izin, mencatat/merekam dan mengarsipkan. 

10

Menerima Izin yang sudah ditandatangani Kepala KPTSP, diberi nomor dan sudah distempel dan menghubungi pemohon.  Mengirimkan notifikasi Izin kepada pemohon secara online (Email/SMS).

Durasi:
No Dasar Hukum Pelayanan
Definisi
Biaya

Kontak

Silakan menghubungi kami melalui info berikut:

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI DKI JAKARTA

Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan

Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)
Kirim Email

Follow akun sosial Media Kami

© 2025 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA