Detail Perizinan: Kartu Tanda Berjualan Daging || Baru

No Persyaratan
1 Checklist Persyaratan Download
2 Formulir Download
No Mekanisme Pelayanan
1

Menerima berkas permohonan beserta lampiran persyaratan, meneliti dan memutuskan :

- Jika berkas berserta kelengkapan tidak lengkap dan/atau tidak benar secara administrasi maka, berkas dikembalikan kepada pemohon.

- Jika berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratan lengkap dan benar maka menjadwalkan pemeriksaan lapangan dan menyerahkan tanda bukti penerimaan berkas.

2

Menerima dan meneliti dan mengkaji berkas permohonan dan persyaratan serta memutuskan dengan membuat dan menandatangani Berita Acara Persetujuan Teknis (BAPT) serta mencetak dan membubuhkan paraf pada surat penolakan (jika hasil BAPT tidak sesuai)

3

Menerima, meneliti dan memutuskan BAPT yang sudah ditandatangani tim teknis :

- Jika tidak sesuai sesuai secara keteknisan maka membubuhkan paraf pada surat penolakan dan menyerahkan kepada Tata Usaha beserta Berita Acara Penolakan.

- Jika sesuai secara keteknisan maka menandatangani pada kolom menyetujui.

4

Menerima surat dan alasan penolakan yang sudah dibubuhi paraf tim teknis dan koordinator tim teknis serta menandatangani surat penolakan atas nama kepala satlak kecamatan, memberi nomor dan stempel, mencetak/merekam serta menyerahkan kepada Tim Administrasi untuk dikirimkan kepada pemohon.

5

Menerima BAPT  yang sudah ditandatangani oleh Tim Teknis, Koordinator Tim Teknis, serta mencetak Kartu Tanda Berjualan Daging dan membubuhkan paraf. 

6

Menerima dan meneliti Kartu yang sudah di paraf Koordinator Tata Usaha beserta BAPT dan Kelengkapan Berkas serta memutuskan.

- Jika tidak sesuai maka dikembalikan kepada Koordinator Tata Usaha untuk dikembalikan ke Koordinator Tim Teknis

- Jika sesuai maka menandatangani Kartu Tanda Berjualan Daging

7

Menerima Kartu yang sudah ditandatangani Kepala Satlak PTSP Kecamatan, Memberi nomor Izin, menstempel, membuat salinan kartu, mencatat/merekam dan mengarsipkan. 

8

Menerima Kartu yang sudah ditandatangani Kepala Satlak PTSP Kecamatan, diberi nomor dan sudah distempel dan menghubungi pemohon.  Mengirimkan notifikasi Izin kepada pemohon secara online (Email/SMS). 

Durasi: 7 Hari
No Dasar Hukum Pelayanan
Definisi
Biaya

Kontak

Silakan menghubungi kami melalui info berikut:

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI DKI JAKARTA

Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan

Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)
Kirim Email

Follow akun sosial Media Kami

© 2024 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA