No | Mekanisme Pelayanan |
---|---|
1 |
Menerima berkas permohonan beserta lampiran persyaratan, meneliti dan memutuskan :
|
2 |
Menerima dan meneliti berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratan secara keteknisan, serta mempersiapkan bahan dan alat yang digunakan pada saat peninjauan lapangan. |
3 |
Melakukan pemeriksaan lapangan, dan verifikasi secara keteknisan serta membuat Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL) yang ditandatangani oleh Tim Teknis dan Pemohon (dibubuhi stempel perusahaan). |
4 |
Membuat, Mengkaji, memutuskan dan menandatangani Berita Acara Persetujuan Teknis (BAPT) di kolom "dibuat oleh", serta mencetak dan membubuhkan paraf pada surat penolakan (jika hasil BAPL tidak sesuai). |
5 |
Menerima, meneliti dan memutuskan hasil BAPT yang sudah ditandatangani tim teknis. - Jika tidak sesuai sesuai secara keteknisan maka menandatangani surat penolakan dan menyerahkan kepada pemohon melalui tim Administrasi, beserta BAPT. - Jika sesuai secara keteknisan maka menandatangani pada kolom menyetujui. |
6 |
Menerima surat dan alasan penolakan yang sudah dibubuhi paraf tim teknis dan koordinator tim teknis serta menandatangani surat penolakan atas nama Kepala Kantor PTSP, memberi nomor dan stempel, mencetak/merekam serta menyerahkan kepada Tim Administrasi untuk dikirimkan kepada pemohon. |
7 |
Menerima surat dan alasan penolakan yang sudah dibubuhi paraf tim teknis dan koordinator tim teknis serta sudah ditandatangani oleh Koordinator Tata Usaha atas nama Kepala Kantor PTSP, sudah dinomori dan diberi stempel, sudah dicatat/direkam. |
8 |
Menerima BAPT yang sudah ditandatangani oleh Tim Teknis, Koordinator Tim Teknis, serta mencetak Izin Pemotongan Ternak dan membubuhkan paraf. |
9 |
Menerima dan meneliti Izin yang sudah di paraf Kasubbag Tata Usaha beserta BAPT dan Kelengkapan Berkas serta memutuskan.
|
10 |
Menerima Izin yang sudah ditandatangani Kepala Kantor PTSP, Memberi nomor Izin, menstempel, membuat salinan izin, mencatat/merekam dan mengarsipkan. |
11 |
Menerima Izin yang sudah ditandatangani Kepala Kantor PTSP, diberi nomor dan sudah distempel dan menghubungi pemohon. Mengirimkan notifikasi Izin kepada pemohon secara online (Email/SMS). |
Durasi: 14 Hari |
No | Dasar Hukum Pelayanan |
---|
Definisi |
---|
Biaya |
---|
Silakan menghubungi kami melalui info berikut:
Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan
Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)Follow akun sosial Media Kami
© 2024 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA