Detail Perizinan: Izin Usaha Pemotongan Ternak || Baru

No Persyaratan
1 Checklist Persyaratan Download
2 Formulir Download
No Mekanisme Pelayanan
1

Menerima berkas permohonan beserta lampiran persyaratan, meneliti dan memutuskan :

  • Jika berkas berserta kelengkapan tidak lengkap dan/atau tidak benar secara administrasi maka, berkas dikembalikan kepada pemohon.
  • Jika berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratan lengkap dan benar maka menjadwalkan pemeriksaan lapangan dan menyerahkan tanda bukti penerimaan berkas.
2

Menerima dan meneliti berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratan secara keteknisan, serta mempersiapkan bahan dan alat yang digunakan pada saat peninjauan lapangan.

3

Melakukan pemeriksaan lapangan, dan verifikasi secara keteknisan serta membuat Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL) yang ditandatangani oleh Tim Teknis dan Pemohon (dibubuhi stempel perusahaan).

4

Membuat, Mengkaji, memutuskan dan menandatangani Berita Acara Persetujuan Teknis (BAPT) di kolom "dibuat oleh", serta mencetak dan membubuhkan paraf pada surat penolakan (jika hasil BAPL tidak sesuai).

5

Menerima, meneliti dan memutuskan hasil BAPT yang sudah ditandatangani tim teknis.

- Jika tidak sesuai sesuai secara keteknisan maka menandatangani surat penolakan dan menyerahkan kepada pemohon melalui tim Administrasi, beserta BAPT.

- Jika sesuai secara keteknisan maka menandatangani pada kolom menyetujui.

6

Menerima surat dan alasan penolakan yang sudah dibubuhi paraf tim teknis dan koordinator tim teknis serta menandatangani surat penolakan atas nama Kepala Kantor PTSP, memberi nomor dan stempel, mencetak/merekam serta menyerahkan kepada Tim Administrasi untuk dikirimkan kepada pemohon.

7

Menerima surat dan alasan penolakan yang sudah dibubuhi paraf tim teknis dan koordinator tim teknis serta sudah ditandatangani oleh Koordinator Tata Usaha atas nama Kepala Kantor PTSP, sudah dinomori dan diberi stempel, sudah dicatat/direkam.

8

Menerima BAPT yang sudah ditandatangani oleh Tim Teknis, Koordinator Tim Teknis, serta mencetak Izin Pemotongan Ternak dan membubuhkan paraf. 

9

Menerima dan meneliti Izin yang sudah di paraf Kasubbag Tata Usaha beserta BAPT dan Kelengkapan Berkas serta memutuskan.

  • Jika tidak sesuai maka dikembalikan kepada Ka Subbag Tata Usaha ntuk dikembalikan ke Koordinator Tim Teknis.
  • Jika sesuai maka menandatangani Izin Usaha Pemotongan Ternak.
10

Menerima Izin yang sudah ditandatangani Kepala Kantor PTSP, Memberi nomor Izin, menstempel, membuat salinan izin, mencatat/merekam dan mengarsipkan. 

11

Menerima Izin yang sudah ditandatangani Kepala Kantor PTSP, diberi nomor dan sudah distempel dan menghubungi pemohon.  Mengirimkan notifikasi Izin kepada pemohon secara online (Email/SMS). 

Durasi: 14 Hari
No Dasar Hukum Pelayanan
Definisi
Biaya

Kontak

Silakan menghubungi kami melalui info berikut:

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI DKI JAKARTA

Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan

Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)
Kirim Email

Follow akun sosial Media Kami

© 2024 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA