No | Mekanisme Pelayanan |
---|---|
1 |
Menerima berkas permohonan beserta lampiran persyaratan, meneliti dan memutuskan :
|
2 |
Menerima dan meneliti berkas permohonan dan persyaratan serta mempersiapkan bahan dan alat yang digunakan dalam peninjauan alat angkut |
3 |
Melakukan pemeriksaan lapangan, dan verifikasi secara keteknisan serta membuat Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL) yang ditandatangani oleh Tim Teknis dan Pemohon (dibubuhi stempel perusahaan) |
4 |
Membuat, Mengkaji, memutuskan dan menandatangani Berita Acara Persetujuan Teknis (BAPT) di kolom "dibuat oleh", serta mencetak dan membubuhkan paraf pada surat penolakan (jika hasil BAPL tidak sesuai). |
5 |
Menerima, meneliti dan memutuskan hasil BAPT yang sudah ditandatangani tim teknis. - Jika tidak sesuai sesuai secara keteknisan maka - Jika sesuai secara keteknisan maka |
6 |
Menerima surat dan alasan penolakan yang sudah dibubuhi paraf tim teknis dan koordinator tim teknis serta menandatangani surat penolakan atas nama kepala satlak kecamatan, memberi nomor dan stempel, mencetak/merekam serta menyerahkan kepada Tim Administrasi untuk dikirimkan kepada pemohon. |
7 |
Menerima BAPT yang sudah ditandatangani oleh Tim Teknis, Koordinator Tim Teknis, serta mencetak Izin Angkutan Daging dan membubuhkan paraf. |
8 |
Menerima dan meneliti Izin yang sudah di paraf Tim Tata Usaha beserta BAPT dan Kelengkapan Berkas serta memutuskan :
|
9 |
Menerima Izin yang sudah ditandatangani Kepala KPTSP, Memberi nomor Izin, menstempel, membuat salinan izin, mencatat/merekam dan mengarsipkan. Serta memberikan sticker Tanda Angkuatan Daging |
10 |
Menerima Izin yang sudah ditandatangani Kepala Satlak PTSP Kecamatan, diberi nomor dan sudah distempel serta sticker Tanda Angkutan Daging, menghubungi pemohon dan Mengirimkan notifikasi Izin kepada pemohon secara online (Email/SMS). |
Durasi: 7 Hari |
No | Dasar Hukum Pelayanan |
---|
Definisi |
---|
Biaya |
---|
Silakan menghubungi kami melalui info berikut:
Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan
Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)Follow akun sosial Media Kami
© 2024 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA