No | Persyaratan | |
---|---|---|
1 | Surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000 | Download |
2 | Identitas Pemohon WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau WNA : KITAS / Visa, Paspor | |
3 | Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum
|
|
4 |
|
|
5 | Jika dikuasakan
|
|
6 | Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) [Fotokopi] | |
7 | Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV) [Fotokopi] | |
8 | Angka Pengenal Impor (API) [Fotokopi] | |
9 | Certificate of Origin (COO) dan Certificate of Health (COH) dari negara asal [Fotokopi] | |
10 | Sertifikat halal dari negara asal [Fotokopi] | |
11 | Daftar kode Harmonized System (HS) barang yang akan diimpor beserta jumlah kuota pengajuan yang diterbitkan oleh Bea Cukai (dilaporkan dalam bentuk tabel) | |
12 | Laporan realisasi | |
13 | Checklist Persyaratan (silahkan diunduh) | Download |
No | Mekanisme Pelayanan |
---|---|
1 | Menerima berkas permohonan beserta lampiran persyaratan, meneliti dan memutuskan: Jika berkas berserta kelengkapan tidak lengkap dan atau tidak benar secara administrasi maka, berkas dikembalikan kepada pemohon. Jika berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratan lengkap dan benar maka menjadwalkan pemeriksaan lapangan dan menyerahkan tanda bukti penerimaan berkas. |
2 |
Menerima dan meneliti berkas permohonan dan persyaratan serta mempersiapkan bahan dan alat yang digunakan dalam peninjauan lapangan |
3 | Melakukan pemeriksaan lapangan, dan verifikasi secara keteknisan serta membuat Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL) yang ditandatangani oleh Tim Teknis dan Pemohon (dibubuhi stempel perusahaan) |
4 |
Membuat, Mengkaji, memutuskan dan menandatangani Berita Acara Persetujuan Teknis (BAPT) di kolom "dibuat oleh", serta mencetak dan membubuhkan paraf pada surat penolakan (hasil BAPL tidak sesuai). |
5 |
Menerima, meneliti dan memutuskan hasil BAPT yang sudah ditandatangani tim teknis. Jika tidak sesuai sesuai secara keteknisan maka memparaf dan menyerahkan surat dan alasan penolakan kepada Kepala Bidang Administrasi. Jika sesuai secara keteknisan maka menandatangani pada kolom disetujui oleh dan mencetak dan menandatangani Persyaratan Pemegang Rekomendasi dan melampirkannya pada BAPT. |
6 |
Menerima dan menandatangani pada BAPT di kolom ditetapkan oleh. |
7 |
Menerima BAPT yang sudah ditandatangani oleh Tim Teknis, Koordinator Tim Teknis dan Kabid Pelayanan Teknis, serta mencetak Rekomendasi Import Produk Hewan dan membubuhkan paraf. |
8 |
Menerima dan membubuhkan paraf pada Rekomendasi Import Produk Hewan yang sudah diparaf oleh kasubbag umum beserta BAPT dan kelengkapan berkas. |
9 |
Menerima dan meneliti rekomendasi yang sudah di paraf Sekban dan Kasubbag Umum beserta BAPT dan Kelengkapan Berkas serta memutuskan. Jika tidak sesuai maka dikembalikan kepada Sekban untuk dikembalikan ke Kabid Pelayanan Teknis. Jika sesuai maka menandatangani Rekomendasi Import Produk Hewan. |
10 | Menerima rekomendasi yang sudah ditandatangani Kaban, memberi nomor rekomendasi dan persyaratan pemegang rekomendasi, menstempel, membuat salinan, mencatat/merekam dan mengarsipkan. |
11 |
Menerima rekomendasi yang sudah ditandatangani Kaban beserta persyaratan pemegang rekomendasi yang sudah ditandatangani kepalan bidang, diberi nomor dan sudah distempel dan menghubungi pemohon. Mengirimkan notifikasi rekomendasi kepada pemohon secara online (Email/SMS). |
Durasi: 4 Hari |
No | Dasar Hukum Pelayanan |
---|---|
1 |
Permentan No. 84/Permentan/PD.410/9/2013 tentang Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, dan/atau Olahannya ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia; |
2 |
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014; |
3 |
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; |
4 |
Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; |
5 |
Peraturan Gubernur Nomor 56 Tahun 2014 tentang Tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu; |
6 |
Permentan No. 381/KPTS/OT.140/10/2005 tentang Pedoman Sertifikat Kontrol Veteriner Unit Usaha Pangan Asal Hewan; |
7 |
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah; |
8 |
Permendag No. 46/M-DAG/PER/8/2013 tentang Ketentuan Impor dan Ekspor Hewan dan Produk Hewan; |
9 |
Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Standar Operasional Prosedur; |
10 |
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2012; |
11 |
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1989 tentang Pengawasan Pemotongan Ternak, Perdagangan Ternak dan Daging di Wilayah DKI Jakarta; |
12 |
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia; |
13 |
Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesmavet dan Kesejahteraan Hewan; |
14 |
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; |
15 |
Keputusan Gubernur Nomor 6 Tahun 1994 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan Pemotongan Ternak, Perdagangan Ternak dan Daging di DKI Jakarta; |
16 |
Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2014 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; |
Definisi |
---|
Biaya |
---|
Perizinan Tidak Dipungut Biaya / Gratis (Rp. 0) |
Silakan menghubungi kami melalui info berikut:
Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan
Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)Follow akun sosial Media Kami
© 2024 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA