No | Mekanisme Pelayanan |
---|---|
1 |
Menerima berkas permohonan beserta lampiran persyaratan, meneliti dan memutuskan: - Jika berkas berserta kelengkapan tidak lengkap dan atau tidak benar secara administrasi maka, berkas dikembalikan kepada pemohon. - Jika berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratan lengkap dan benar maka menjadwalkan pemeriksaan lapangan dan menyerahkan tanda bukti penerimaan berkas. |
2 |
Menerima dan meneliti berkas permohonan dan persyaratan serta mempersiapkan bahan dan alat yang digunakan dalam peninjauan lapangan |
3 |
Melakukan pemeriksaan lapangan, dan verifikasi secara keteknisan serta membuat Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL) yang ditandatangani oleh Tim Teknis dan Pemohon (dibubuhi stempel perusahaan) |
4 |
Membuat, Mengkaji, memutuskan dan menandatangani Berita Acara Persetujuan Teknis (BAPT) di kolom "dibuat oleh", serta mencetak dan membubuhkan paraf pada surat penolakan (hasil BAPL tidak sesuai). |
5 |
Menerima, meneliti dan memutuskan hasil BAPT yang sudah ditandatangani tim teknis. -Jika tidak sesuai sesuai secara keteknisan maka memparaf dan menyerahkan surat dan alasan penolakan kepada Kepala Bidang Administrasi -Jika sesuai secara keteknisan maka menandatangani pada kolom 'disetujui oleh' dan mencetak dan menandatangani Persyaratan Pemegang Rekomendasi dan melampirkannya pada BAPT . |
6 |
Menerima surat dan alasan penolakan yang sudah dibubuhi paraf tim teknis dan koordinator tim teknis serta menandatangani surat penolakan atas nama kepala BPTSP dan menyerahkan ke tim administrasi untuk meminta nomor dan stempel dari sub bag umum, mencetak/merekam serta mengirimkan kepada pemohon. |
7 |
Menerima dan menandatangani pada BAPT di kolom 'ditetapkan oleh'. |
8 |
Menerima dan membubuhkan paraf pada Rekomendasi Import Produk Hewan yang sudah diparaf oleh kasubbag umum beserta BAPT dan kelengkapan berkas. |
9 |
Menerima dan meneliti rekomendasi yang sudah di paraf Sekban dan Kasubbag Umum beserta BAPT dan Kelengkapan Berkas serta memutuskan. -Jika tidak sesuai maka dikembalikan kepada Sekban untuk dikembalikan ke Kabid Pelayanan Teknis. -Jika sesuai maka menandatangani Rekomendasi Import Produk Hewan. |
10 |
Menerima rekomendasi yang sudah ditandatangani Kaban, memberi nomor rekomendasi dan persyaratan pemegang rekomendasi, menstempel, membuat salinan, mencatat/merekam dan mengarsipkan. |
11 |
Menerima rekomendasi yang sudah ditandatangani Kaban beserta persyaratan pemegang rekomendasi yang sudah ditandatangani kepalan bidang, diberi nomor dan sudah distempel dan menghubungi pemohon. Mengirimkan notifikasi rekomendasi kepada pemohon secara online (Email/SMS). |
Durasi: 14 Hari |
No | Dasar Hukum Pelayanan |
---|
Definisi |
---|
Biaya |
---|
Silakan menghubungi kami melalui info berikut:
Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan
Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)Follow akun sosial Media Kami
© 2024 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA