Detail Perizinan:

No Persyaratan
1 Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
2 Surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000 Download
3 Identitas Pemohon WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau WNA : KITAS / Visa, Paspor
4 Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum
  1. Akta pendirian (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) dan SK Pengesahan yang dikeluarkan oleh:
    • Kemenkunham, jika PT dan Yayasan
    • Kementrian Koperasi, jika Koperasi
    • Pengadilan Negeri, jika CV
5
  1. Akta Perubahan SK dan SK Perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, jika Akta Pendirian mengalami perubahan
  2. NPWP Badan Hukum
6 Jika dikuasakan
  • Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000
  • KTP orang yang diberi kuasa
7 Bukti kepemilikan gudang
8 Bukti kontrak kerja dokter hewan penanggung jawab
9 Ijazah dokter penanggung jawab [Fotokopi]
10 Standar Operasional Prosedur (SOP) perusahaan
11 Checklist Persyaratan (silahkan diunduh) Download
No Mekanisme Pelayanan
1

Menerima berkas permohonan beserta lampiran persyaratan, meneliti dan memutuskan:

- Jika berkas berserta kelengkapan tidak lengkap dan/atau tidak benar secara administrasi maka, berkas dikembalikan kepada pemohon.

- Jika berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratan lengkap dan benar maka menjadwalkan pemeriksaan lapangan dan menyerahkan tanda bukti penerimaan berkas.

2

Menerima dan meneliti berkas permohonan dan persyaratan serta mempersiapkan bahan dan alat yang digunakan dalam Audit

3

Melakukan Audit Nomor Kontrol Veteriner, dan verifikasi secara keteknisan dan membuat Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL) ditandatangani oleh Auditor NKV dan Pemohon (dibubuhi stempel perusahaan)

4

Membuat, mengkaji, memutuskan dan menandatangani Berita Acara Persetujuan Teknis (BAPT) di kolom "dibuat oleh", serta mencetak dan membubuhkan paraf pada surat penolakan (jika hasil BAP tidak sesuai).

5

Menerima, meneliti dan memutuskan hasil BAPT yang sudah ditandatangani tim teknis.

- Jika tidak sesuai sesuai secara keteknisan maka menandatangani surat penolakan dan menyerahkan kepada pemohon melalui tim Administrasi, beserta Berita Acara.

- Jika sesuai secara keteknisan maka menandatangani pada kolom 'disetujui oleh'.

6

Menerima surat dan alasan penolakan yang sudah dibubuhi paraf tim teknis dan koordinator tim teknis serta menandatangani surat penolakan atas nama kepala BPTSP, meminta nomor dan stempel dari sub bag umum, mencetak/merekam serta mengirimkan kepada pemohon.

7

Menerima dan menandatangani pada  BAPT di kolom 'ditetapkan'.

8

Menerima Laporan Hasil Audit yang sudah ditandatangani oleh Tim Teknis, Koordinator Tim Teknis dan Kabid Pelayanan Teknis, serta mencetak Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner dan membubuhkan paraf. 

9

Menerima dan membubuhkan paraf pada Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner  yang sudah diparaf oleh kasubbag umum beserta Laporan Hasil Audit dan kelengkapan berkas. 

10

Menerima dan meneliti Sertifikat NKV yang sudah diparaf Sekban dan Kasubbag Umum beserta hasil Audit dan Kelengkapan Berkas serta memutuskan:

- Jika tidak sesuai maka dikembalikan kepada Sekban untuk dikembalikan ke Kabid Pelayanan Teknis.

- Jika sesuai maka menandatangani Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner.

11

Menerima Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner yang sudah ditandatangani Kaban, Memberi nomor, menstempel, membuat salinan izin, mencatat/merekam dan mengarsipkan. 

12

Menerima Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner yang sudah ditandatangani Kaban, diberi nomor dan sudah distempel dan menghubungi pemohon.   Mengirimkan notifikasi Sertifikat kepada pemohon secara online (Email/SMS). 

Durasi:
No Dasar Hukum Pelayanan
1

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor     2 Tahun 2014;

2

Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Standar Operasional Prosedur;

3

Peraturan Gubernur Nomor 56 Tahun 2014 tentang Tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

4

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

5

Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1989 tentang Pengawasan Pemotongan Ternak, Perdagangan Ternak dan Daging di Wilayah DKI Jakarta;

6

Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2014 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;

7

Permentan No. 381/KPTS/OT.140/10/2005 tentang Pedoman Sertifikat Kontrol Veteriner Unit Usaha Pangan Asal Hewan;

8

Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah;

9

Keputusan Gubernur Nomor 6 Tahun 1994 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan Pemotongan Ternak, Perdagangan Ternak dan Daging di DKI Jakarta;

10

Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesmavet dan Kesejahteraan Hewan;

11

Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;

12

Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; 

13

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;

14

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2012;

Definisi

Sertifikat Kontrol Veteriner Unit Usaha Pangan Asal Hewan yang selanjutnya disebut Nomor Kontrol Veteriner (NKV) adalah sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan higiene-sanitasi sebagai kelayakan dasar jaminan keamanan pangan asal hewan pada unit usaha pangan asal hewan

Biaya

Perizinan Tidak Dipungut Biaya / Gratis (Rp. 0)

Kontak

Silakan menghubungi kami melalui info berikut:

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI DKI JAKARTA

Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan

Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)
Kirim Email

Follow akun sosial Media Kami

© 2025 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA