Detail Perizinan: Rekomendasi Impor Bahan Baku Pakan Ternak || Baru

No Persyaratan
1 Surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000 Download
2 Identitas Pemohon WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau WNA : KITAS / Visa, Paspor
3 Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum
  1. Akta pendirian (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) dan SK Pengesahan yang dikeluarkan oleh:
    • Kemenkunham, jika PT dan Yayasan
    • Kementrian Koperasi, jika Koperasi
    • Pengadilan Negeri, jika CV
4
  1. Akta Perubahan SK dan SK Perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, jika Akta Pendirian mengalami perubahan
  2. NPWP Badan Hukum
5 Jika dikuasakan
  • Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000
  • KTP orang yang diberi kuasa
6 Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) [Fotokopi]
7 Tanda Angka Pengenal Impor (API) [Fotokopi]
8 Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 dari pemilik yang menyatakan pakan bukan untuk konsumsi manusia
9 Rekomendasi Impor Bahan Baku Pakan Ternak terdahulu
10 Laporan realisasi
11 Checklist Persyaratan (silahkan diunduh) Download
No Mekanisme Pelayanan
1

Menerima berkas permohonan beserta lampiran persyaratan, meneliti dan memutuskan: Jika berkas berserta kelengkapan tidak lengkap dan atau tidak benar secara administrasi maka, berkas dikembalikan kepada pemohon. Jika berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratan lengkap dan benar maka menjadwalkan pemeriksaan lapangan dan menyerahkan tanda bukti penerimaan berkas.

2

Menerima dan meneliti berkas permohonan dan persyaratan serta mempersiapkan bahan dan alat yang digunakan dalam peninjauan lapangan

3

Melakukan pemeriksaan lapangan, dan verifikasi secara keteknisan serta membuat Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL) yang ditandatangani oleh Tim Teknis dan Pemohon (dibubuhi stempel perusahaan)

4

Membuat, Mengkaji, memutuskan dan menandatangani Berita Acara Persetujuan Teknis (BAPT) di kolom "dibuat oleh", serta mencetak dan membubuhkan paraf pada surat penolakan (jika hasil BAPL tidak sesuai).

5

Menerima, meneliti dan memutuskan hasil BAPT yang sudah ditandatangani tim teknis. Jika tidak sesuai sesuai secara keteknisan maka menandatangani surat penolakan dan menyerahkan kepada pemohon melalui tim Administrasi, beserta Berita Acara. Jika sesuai secara keteknisan maka menandatangani pada kolom menyetujui.

6

Menerima dan menandatangani pada BAPT di kolom Mengetahui.

7

Menerima BAPT yang sudah ditandatangani oleh Tim Teknis, Koordinator Tim Teknis dan Kabid Pelayanan Teknis, serta mencetak Rekomendasi Import Bahan Baku Pakan Ternak dan membubuhkan paraf.

8

Menerima dan membubuhkan paraf pada Rekomendasi Import Bahan Baku Pakan Ternak yang sudah diparaf oleh kasubbag umum beserta BAPT dan kelengkapan berkas.

9

Menerima dan meneliti rekomendasi yang sudah di paraf Sekban dan Kasubbag Umum beserta BAPT dan Kelengkapan Berkas serta memutuskan. Jika tidak sesuai maka dikembalikan kepada Sekban untuk dikembalikan ke Kabid Pelayanan Teknis. Jika sesuai maka menandatangani Rekomendasi Import Bahan Baku Pakan Ternak.

10

Menerima rekomendasi yang sudah ditandatangan Kaban, Memberi nomor rekomendasi, menstempel, membuat salinan izin, mencatat/merekam dan mengarsipkan.

11

Menerima rekomendasi yang sudah ditandatangani Kaban, diberi nomor dan sudah distempel dan menghubungi pemohon. Mengirimkan notifikasi rekomendasi kepada pemohon secara online (Email/SMS).

Durasi: 1 Hari
No Dasar Hukum Pelayanan
1

Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah;

2

Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; 

3

Permentan No.19/permentan/OT.140/4/2009 tentang Syarat dan Tatacara Pendaftaran Pakan;

4

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014;

5

Kepmentan Nomor 471/Kpts/OT.210/5/2012 tentang pelarangan penggunaan tepung daging, tepung tulang, tepung darah, Tepung daging dan tulang, dan bahan lainnya asal ruminansia sebagai pakan ternak ruminansia; 

6

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

7

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2012;

8

Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Standar Operasional Prosedur;

9

Peraturan Gubernur Nomor 56 Tahun 2014 tentang Tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu;

10

Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2014 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;

11

Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesmavet dan Kesejahteraan Hewan;

12

Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; 

13

Permentan No.65/permentan/OT.140/9/2007 tentang Pedoman Pengawasan Mutu Pakan;

14

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;

15

Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;

Definisi
Biaya
Perizinan Tidak Dipungut Biaya / Gratis (Rp. 0)

Kontak

Silakan menghubungi kami melalui info berikut:

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI DKI JAKARTA

Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan

Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)
Kirim Email

Follow akun sosial Media Kami

© 2024 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA