No | Mekanisme Pelayanan |
---|---|
1 |
Menerima berkas permohonan beserta lampiran persyaratan, meneliti dan memutuskan: - Jika berkas berserta kelengkapan tidak lengkap dan/atau tidak benar secara administrasi maka, berkas dikembalikan kepada pemohon. - Jika berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratan lengkap dan benar maka menjadwalkan pemeriksaan lapangan dan menyerahkan tanda bukti penerimaan berkas. |
2 |
Menerima dan meneliti berkas permohonan dan persyaratan serta mempersiapkan bahan dan alat yang digunakan dalam peninjauan lapangan |
3 |
Melakukan pemeriksaan lapangan, dan verifikasi secara keteknisan serta membuat Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL) yang ditandatangani oleh Tim Teknis dan Pemohon (dibubuhi stempel perusahaan) |
4 |
Membuat, Mengkaji, memutuskan dan menandatangani Berita Acara Persetujuan Teknis (BAPT) di kolom "dibuat oleh", serta mencetak dan membubuhkan paraf pada surat penolakan (jika hasil BAPL tidak sesuai). |
5 |
Menerima, meneliti dan memutuskan hasil BAPT yang sudah ditandatangani tim teknis. - Jika tidak sesuai sesuai secara keteknisan maka memparaf Surat penolakan dan menyerahkan kepada pemohon melalui tim Administrasi, beserta Berita Acara. - Jika sesuai secara keteknisan maka menandatangani pada kolom menyetujui. |
6 |
Menerima surat dan alasan penolakan yang sudah dibubuhi paraf tim teknis dan koordinator tim teknis serta menandatangani surat penolakan atas nama kepala BPTSP, meminta nomor dan stempel dari sub bag umum, mencetak/merekam serta mengirimkan kepada pemohon. |
7 |
Menerima dan menandatangani pada BAPT di kolom Mengetahui. |
8 |
Menerima BAPT yang sudah ditandatangani oleh Tim Teknis, Koordinator Tim Teknis dan Kabid Pelayanan Teknis, serta mencetak Rekomendasi Usaha Pengolahan Tulang dan Bulu Ayam dan membubuhkan paraf. |
9 |
Menerima dan membubuhkan paraf pada Rekomendasi Usaha Pengolahan Tulang dan Bulu Ayam yang sudah diparaf oleh kasubbag umum beserta BAPT dan kelengkapan berkas. |
10 |
Menerima dan meneliti rekomendasi yang sudah di paraf Sekban dan Kasubbag Umum beserta BAPT dan Kelengkapan Berkas serta memutuskan. - Jika tidak sesuai maka dikembalikan kepada Sekban untuk dikembalikan ke Kabid Pelayanan Teknis. - Jika sesuai maka menandatangani Rekomendasi Usaha Pengolahan Tulang dan Bulu Ayam. |
11 |
Menerima rekomendasi yang sudah ditandatangan Kaban, Memberi nomor rekomendasi, menstempel, membuat salinan izin, mencatat/merekam dan mengarsipkan. |
12 |
Menerima rekomendasi yang sudah ditandatangani Kaban, diberi nomor dan sudah distempel dan menghubungi pemohon. Mengirimkan notifikasi rekomendasi kepada pemohon secara online (Email/SMS). |
Durasi: 14 Hari |
No | Dasar Hukum Pelayanan |
---|
Definisi |
---|
Biaya |
---|
Silakan menghubungi kami melalui info berikut:
Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan
Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)Follow akun sosial Media Kami
© 2024 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA