Detail Perizinan:

No Persyaratan
1 Surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000 Download
2 Identitas Pemohon WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau WNA : KITAS / Visa, Paspor
3 Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum
  1. Akta pendirian (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) dan SK Pengesahan yang dikeluarkan oleh:
    • Kemenkunham, jika PT dan Yayasan
    • Kementrian Koperasi, jika Koperasi
    • Pengadilan Negeri, jika CV
4
  1. Akta Perubahan SK dan SK Perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, jika Akta Pendirian mengalami perubahan
  2. NPWP Badan Hukum
5 Jika dikuasakan
  • Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000
  • KTP orang yang diberi kuasa
6 Izin Gangguan (ITU UUG atau HO) [Fotokopi]
7 Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) untuk Penanaman Modal Asing (PMA) [Fotokopi]
8 Tanda Daftar Perusahaan (TDP) [Fotokopi]
9 Izin Mendirikan Bangunan (IMB) [Fotokopi]
10 Dokumen Lingkungan [Fotokopi]
11 Checklist Persyaratan (silahkan diunduh) Download
No Mekanisme Pelayanan
1

Menerima berkas permohonan beserta lampiran persyaratan, meneliti dan memutuskan:

- Jika berkas berserta kelengkapan tidak lengkap dan/atau tidak benar secara administrasi maka, berkas dikembalikankepada pemohon.

- Jika berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratan lengkap dan benar maka menjadwalkan pemeriksaan lapangan dan menyerahkan tanda bukti penerimaan berkas.

2

Menerima dan meneliti berkas permohonan dan persyaratan serta mempersiapkan bahan dan alat yang digunakan dalam peninjauan lapangan

3

Melakukan pemeriksaan lapangan, dan verifikasi secara keteknisan serta membuat Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL) yang ditandatangani oleh Tim Teknis dan Pemohon (dibubuhi stempel perusahaan).

4

Membuat, Mengkaji, memutuskan dan menandatangani Berita Acara Persetujuan Teknis (BAPT) di kolom "dibuat oleh", serta mencetak dan membubuhkan paraf pada surat penolakan (jika hasil BAP tidak sesuai).

5

Menerima, meneliti dan memutuskan hasil BAPL yang sudah ditandatangani tim teknis dan pemohon, dan BAPT yang sudah di ttd Tim Teknis.  Jika tidak sesuai secara keteknisan maka membubuhkan paraf pada surat penolakan beserta alasannya dan menyerahkan kepada Kabid Pelayanan Administrasi. Jika sesuai secara keteknisan maka menandatangani BAPT pada kolom "disetujui oleh".

6

Menerima surat dan alasan penolakan yang sudah dibubuhi paraf tim teknis dan koordinator tim teknis serta menandatangani surat penolakan atas nama kepala BPTSP, meminta nomor dan stempel dari sub bag umum, mencetak/merekam serta mengirimkan kepada pemohon.

7

Menerima BAPL yang sudah ditandatangani oleh Tim Teknis dan Pemohon, menerima BAPT yang sudah di ttd Tim Teknis dan  Koordinator Tim Teknis serta menandatangani BAPT pada kolom "di tetapkan oleh " 

8

Menerima BAPT yang sudah ditandatangani oleh Tim Teknis, Koordinator Tim Teknis dan Kabid Pelayanan Teknis, serta mencetak Rekomendasi Instalasi Karantina Pakan Hewan Sementara dan membubuhkan paraf. 

9

Menerima BAPT yang sudah ditandatangani oleh Tim Teknis, Koordinator Tim Teknis dan Kabid Pelayanan Teknis dan Rekomendasi Instalasi Karantina Pakan Hewan Sementara yang sudah diparaf oleh kasubbag umum, memberikan paraf pada Rekomendasi IKPHS

10

Menerima, meneliti dan memutuskan hasil BAPL yang sudah ditandatangani tim teknis dan pemohon, BAPT yang sudah di ttd Tim Teknis koordinator Tim Teknis dan Kabid Pelayanan Teknis, kelengkapan berkas dan Rekomendasi Instalasi Karantina Pakan Hewan Sementara yang sudah diparaf oleh Ka Sub Bag Umum dan dan Sekban, serta memutuskan.:

- Jika tidak sesuai maka dikembalikan kepada Kabid Pelayanan Teknis melalui Sekban
- Jika sesuai maka menandatangani Rekomendasi Instalasi Karantina Pakan Hewan Sementara dan menyerahkan kepada Ka subbag umum.

11

Menerima rekomendasi yang sudah ditandatangan Kaban, Memberi nomor rekomendasi, menstempel, membuat salinan izin, mencatat/merekam dan mengarsipkan. 

12

Menerima rekomendasi yang sudah ditandatangani Kaban, diberi nomor dan sudah distempel dan menghubungi pemohon.   Mengirimkan notifikasi rekomendasi kepada pemohon secara online (Email/SMS). 

Durasi:
No Dasar Hukum Pelayanan
1

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

2

Kepmentan Nomor 471/Kpts/OT.210/5/2012 tentang pelarangan penggunaan tepung daging, tepung tulang, tepung darah, Tepung daging dan tulang, dan bahan lainnya asal ruminansia sebagai pakan ternak ruminansia; 

3

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor     2 Tahun 2014;

4

Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; 

5

Permentan No.19/permentan/OT.140/4/2009 tentang Syarat dan Tatacara Pendaftaran Pakan;

6

Permentan No.65/permentan/OT.140/9/2007 tentang Pedoman Pengawasan Mutu Pakan;

7

Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2014 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;

8

Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;

9

Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Standar Operasional Prosedur;

10

Peraturan Gubernur Nomor 56 Tahun 2014 tentang Tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu;

11

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2012;

12

Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesmavet dan Kesejahteraan Hewan;

13

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;

14

Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah;

Definisi
Biaya

Perizinan Tidak Dipungut Biaya / Gratis (Rp. 0)

Kontak

Silakan menghubungi kami melalui info berikut:

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI DKI JAKARTA

Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan

Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)
Kirim Email

Follow akun sosial Media Kami

© 2025 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA