Detail Perizinan: Izin Operasional Perusahaan Pengendalian Hama (Pest Control) || Baru

No Persyaratan
1 Cheklist Persyaratan Download
2 Formulir Download
No Mekanisme Pelayanan
1

Menerima, meneliti formulir permohonan yang sudah diisi dan di ttd diatas meterai 6000 beserta kelengkapan persyaratan permohonan dan memutuskan. Jika lengkap dan benar secara administratif maka menyerahkan tanda terima, membubuhkan tanda hasil penelitian/pemeriksaan pd ceklist persyaratan dan menjadwalkan pelaksanaan Penelitian/Pengujian bagi permohonan yg memerlukan penelitian/pengujian serta menginformasikan kepada pemohon "status permohonan diterima secara administrasi" by system (tracking data).  Jika tidak lengkap dan benar secara administratif maka berkas dikembalikan kepada pemohon

2

Menerima dan meneliti berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratan secara keteknisan,  mempersiapkan bahan dan alat yg digunakan pada saat peninjauan lapangan serta menginformasikan "status pemeriksaan teknis" kepada pemohon by system (tracking data)

3

Melakukan Pemeriksaan lapangan, verifikasi / validasi di lapangan, meneliti / menguji secara keteknisan di lapangan, membuat dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BPAL) bersama Pemohon saat peninjauan lapangan dan membubuhkan stempel dari pemohon (bila badan usaha)

4

Membuat dan menandatangani Berita Acara Persetujuan Teknis (BAPT) pada kolom "dibuat oleh", membuat dan memaraf SURAT PENOLAKAN beserta alasan penolakan (tidak memenuhi syarat teknis), serta menyerahkan ke KOORDINATOR TIM TEKNIS

5

Menerima dan meneliti berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratannya, BAPL  yang di ttd Tim Teknis dan pemohon, BAPT yang sudah di tanda tangani Tim Teknis dan memutuskan. Jika sesuai secara keteknisan  maka menandatangani BAPT pada kolom "disetujui oleh" dan menyerahkan ke TATA USAHA untuk pencetakan SERTIFIKAT IZIN. Jika tidak sesuai secara keteknisan  maka memberi paraf pada Surat Penolakan beserta alasannya serta menyerahkan ke KOORDINATOR TATA USAHA

6

Menerima berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratannya, BAPL yang di ttd Tim Teknis dan pemohon, Surat Penolakan  beserta alasannya yg sudah di paraf oleh Tim Teknis dan Koordinator Teknis, serta membubuhkan "speciment ttd Ka.Satlak PTSP", menomori dan stempel, menginformasikan kepada pemohon "status penolakan by  system (tracking data)" dan menyerahkan kepada Tim Administrasi untuk mengirimkan nya kepada pemohon (email/post)

7

Menerima berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratannya, BAPL yang di ttd Tim Teknis dan pemohon dan BAPT yang yang sudah di tanda tangani Tim Teknis dan Kord Tim Teknis, mencetak SERTIFIKAT IZIN dan membubuhkan paraf

8

Menerima, meneliti berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratannya, BAPL yang di ttd Tim Teknis dan pemohon dan BAPT yang yang sudah di tanda tangani Tim Teknis dan Kord Tim Teknis, SERTIFIKAT IZIN  yang sudah diparaf Kord TU dan memutuskan. Jika sesuai maka menandatangani SERTIFIKAT IZIN.  Jika tidak sesuai maka dikembalikan kepada Kord Tata Usaha.

9

Menerima berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratannya, BAPL yang di ttd Tim Teknis dan pemohon dan BAPT yang yang sudah di tanda tangani Tim Teknis dan Kord Tim Teknis dan SERTIFIKAT IZIN yg telah di tandatangani  Kasie SATLAK PTSP, memberi nomor dan membubuhkan stempel basah, mencatat, merekam dan mengarsipkan serta menyerahkan Sertifikat Izin , menginformasikan "status izin/non disetujui" kepada pemohon by system (tracking data) serta menyerahkan kepada Tim Administrasi untuk diserahkan kepada pemohon

10

Menerima Sertifikat  Izin/Non  yang telah ditandatangani Kasie Satlak PTSP, sudah diberi nomor, dan sudah dibubuhkan stempel basah, mencetak tanda pengambilan Sertifikat Izin/Non, menginformasikan kepada pemohon by system "status Izin siap diambil" (tracking data) serta menghubungi pemohon (email/telepon)

Durasi: 14 Hari
No Dasar Hukum Pelayanan
1 Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
2 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 560/Menkes/Per/VIII/1986 tentang Jenis-jenis penyakit yang dapat menimbulkan wabah dan tata cara pelaporannya
3 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
4 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 7/Mentan/SR.140/2/2007 tentang Syarat dan tata cara pendaftaran pestisida
5 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan atas peredaran, penyimpanan dan penggunaan pestisida
6 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
7 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
8 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2013 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan
9 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
10 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 7/Mentan/SR.140/2/2007 tentang Syarat dan tata cara pendaftaran pestisida
11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42/Mentan/SR.140/2/2007 tentang Pengawasan pestisida
12 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 50 Tahun 2017 tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan untuk Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit serta Pengendaliannya
Definisi
Biaya

Perizinan Tidak Dipungut Biaya / Gratis (Rp. 0)

Kontak

Silakan menghubungi kami melalui info berikut:

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI DKI JAKARTA

Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan

Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)
Kirim Email

Follow akun sosial Media Kami

© 2024 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA