Detail Perizinan:

No Persyaratan
1 Surat Permohonan di atas kertas bermaterai Rp. 6.000 atau Formulir Permohonan Download
2 Surat Pernyataan di atas kertas bermaterai Rp. 6.000 tentang kebenaran data dan keabsahan data Download
3 Akta Pendirian dan SK Pengesahan, Akta Perubahan dan SK Perubahan Download
4 NPWP Badan Hukum Download
5 Jika dikuasakan
  • Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000
  • KTP orang yang diberi kuasa
6 Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
7 Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
8 Izin Gangguan (ITU UUG atau HO)
9 Utk tanah/bangunan disewa:
  1. Perjanjian sewa tanah/bangunan
  2. Surat pernyataan tidak keberatan
  3. KTP pemilik tanah/bangunan
No Mekanisme Pelayanan
1

Menerima draft dokumen TDG, meneliti permohonan, serta memutuskan permohonan dapat diproses atau diperbaiki/revisi. Memberikan status proses Permohonan selesai dilakukan penelitian administratif.

2

Menerima, melakukan verifikasi draft dokumen TDG, melakukan pemeriksaan lapangan, verifikasi / validasi di lapangan, meneliti / menguji secara keteknisan di lapangan, membuat dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL) bersama Pemohon saat peninjauan lapangan, membuat dan menandatangani Berita Acara Persetujuan Teknis (BAPT), mengunggah form BAPL, Surat Tugas Pemeriksaan Lapangan, dan form BAPT, serta merekomendasikan proses kepada Koordinator Tim Teknis.

3

Menerima, memeriksa / verifikasi draft dokumen TDG. Jika tidak memenuhi persyaratan keteknisan membuat dan membubuhkan paraf  pada surat penolakan beserta alasannya (tidak sesuai keteknisan)

4

Memeriksa draft dokumen TDG, serta memutuskan menandatangani dokumen izin jika permohonan telah sesuai, atau melakukan revisi/menolak permohonan jika permohonan tidak dapat diproses lebih lanjut.

5

Mengecek penomoran dokumen izin, mencetak, memproses penandatanganan, memberi stempel, mengarsipkan, serta menyampaikan dokumen izin yang sudah di-ttd ke Front office/tim administrasi.

6

Menerima dokumen TDG yang sudah siap diserahkan, serta memberikan status proses Dokumen TDG sudah selesai dan dapat diambil sesuai dengan jadwal pengambilan yang telah dimohon. Pada saat pemohon datang, melakukan verifikasi dokumen pendukung/persyaratan. Untuk dokumen pendukung/persyaratan tidak sesuai/tidak memenuhi, izin tidak dapat diberikan kepada pemohon.

Durasi:
No Dasar Hukum Pelayanan
1 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
2 Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Definisi

Tanda Daftar Gudang yang disingkat TDG adalah surat tanda daftar yang berlaku sebagai bukti bahwa gudang tersebut telah di daftar untuk dapat melakukan kegiatan sarana distribusi.  Setiap perusahaan atau perorangan yang memiliki gudang wajib memiliki TDG.

Gudang diklasifikasikan berdasarkan luas gudang

  • Gudang Kecil dengan luas 36 m2 sampai dengan 2.500 m2
  • Gudang Menengah dengan luas diatas 2.500 m2 sampai dengan 10.000 m2
  • Gudang Besar dengan luas diatas 10.000 m2

TDG mempunyai masa laku 5 (lima) tahun dan wajib diperpanjang 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa berlaku TDG.

Biaya
Perizinan Tidak Dipungut Biaya / Gratis (Rp. 0)

Kontak

Silakan menghubungi kami melalui info berikut:

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI DKI JAKARTA

Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan

Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)
Kirim Email

Follow akun sosial Media Kami

© 2025 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA