No | Persyaratan | |
---|---|---|
1 | Surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000 | |
2 | Identitas Pemohon WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau WNA : KITAS / Visa, Paspor | |
3 | Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum
|
|
4 |
|
|
5 |
|
|
6 | Jika dikuasakan
|
|
7 | Invoice | |
8 | Packing list | |
9 | Bill of Lading atau AWB atau Cargo Receipt [Fotokopi] | |
10 | Preeklampsia Berat (PEB) yang telah dimuat oleh Petugas Kantor Pelayanan Bea dan Cukai di Pelabuhan muat atau print out PEB yang dibuat secara Pengolahan Data Elektronik (PDE) dengan dilampiri Nota Persetujuan Ekspor (NPE) [Fotokopi] | |
11 | Struktur biaya untuk produk yang prosesnya mengandung bahan baku impor, jika ingin mengajukan SKA Preferensi | |
12 | Jika tanah atau bangunan disewa:
|
|
13 | Checklist Persyaratan (silahkan diunduh) | Download |
No | Mekanisme Pelayanan |
---|---|
Durasi: |
No | Dasar Hukum Pelayanan |
---|---|
1 | Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
2 | Peraturan Menteri Perdagangan No. 77/M-DAG/PER/10/2014 |
3 | Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
4 | Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
5 | Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
6 | Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
Definisi |
---|
Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) yang selanjutnya disebut SKA adalah dokumen yang membuktikan bahwa barang ekspor Indonesia telah memenuhi Ketentuan Asal Barang Indonesia (Rules of Origin of Indonesia). SKA Preferensi hanya digunakan untuk memperoleh fasilitas pengurangan atau pembebasan tarif bea masuk yang diberikan oleh suatu negara atau sekelompok negara berdasarkan ketentuan dalam perjanjian internasional yang telah disepakati atau berdasarkan penetapan sepihak dari suatu negara atau sekelompok negara tujuan ekspor. SKA Non Preferensi digunakan untuk memenuhi permintaan dari suatu negara, importir, dan/atau eksportir terhadap Barang ekspor Indonesia dengan tidak memperoleh fasilitas pengurangan atau pembebasan tarif bea masuk. SKA dapat digunakan oleh Eksportir sebagai dokumen pendukung ekspor Barang asal Indonesia (Indonesia originating goods) |
Biaya |
---|
Perizinan Tidak Dipungut Biaya / Gratis (Rp. 0) |
Silakan menghubungi kami melalui info berikut:
Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan
Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)Follow akun sosial Media Kami
© 2025 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA