Detail Perizinan:

No Persyaratan
1 Surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000 Download
2 Identitas Pemohon WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau WNA : KITAS / Visa, Paspor
3 Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum
  1. Akta pendirian (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) dan SK Pengesahan yang dikeluarkan oleh:
    • Kemenkunham, jika PT dan Yayasan
    • Kementrian/Dinas Koperasi, jika Koperasi
    • Pengadilan Negeri, jika CV
4
  1. Akta Perubahan SK dan SK Perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, jika Akta Pendirian mengalami perubahan
  2. NPWP Badan Hukum
5 Jika dikuasakan
  • Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000
  • KTP orang yang diberi kuasa
6 Izin Gangguan (ITU UUG/HO), jika berada di luar Kawasan Industri Berikat [Fotokopi]
7 Izin Mendirikan Bangunan (IMB) [Fotokopi]
8 Dokumen Lingkungan [Fotokopi]
9 Tanda Daftar Industri (TDI) terdahulu
10 Surat keterangan telah selesai membangun pabrik dan sarana produksi
11 Surat pernyataan sesuai dengan model SP-1
12 Daftar Isian Permohonan TDI sesuai form model PDF IK
13 Jika tanah atau bangunan disewa:
  1. Perjanjian sewa-menyewa tanah/bangunan
  2. Surat pernyataan diatas kertas bermaterai Rp. 6.000 dari pemilik tanah/bangunan yang menyatakan tidak keberatan tanah/bangunan digunakan
  3. KTP pemilik tanah atau bangunan [Fotokopi]
14 Checklist Persyaratan (silahkan diunduh) Download
No Mekanisme Pelayanan
1 Menerima dan memeriksa formulir permohonan yang sudah diisi beserta kelengkapan persyaratan. - Jika lengkap dan benar secara administrasi maka menginput data dan memberikan tanda bukti penerimaan berkas serta menginformasikan kepada pemohon "status permohonan diterima secara administrasi" by system (tracking data) .
2 Menerima berkas permohonan beserta kelengkapannya, menginformasikan "status pemeriksaan teknis" kepada pemohon by system (tracking data), melakukan verifikasi dan validasi keteknisan,menyiapkan Form Berita Acara Lapangan(BAPL) serta menyiapkan Surat Tugas Pemeriksaan Lapangan.
3 Melakukan pemeriksaan lapangan, verifikasi / validasi di lapangan, meneliti / menguji secara keteknisan di lapangan , membuat dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL) bersama Pemohon saat peninjauan lapangan
4 Membuat dan menandatangani Berita Acara Persetujuan Teknis (BAPT) pada kolom "dibuat oleh", serta membuat dan membubuhkan paraf pada Berita Acara penolakan beserta alasannya (tidak sesuai keteknisan).
5 Menerima dan meneliti berkas permohonan beserta kelengkapannya, Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL), dan hasil BAPT yang ditandatangani oleh Tim Teknis dan memutuskan. Jika sesuai secara keteknisan maka menandatangani BAPT pada kolom "disetujui oleh" serta membuat, mencetak dan membubuhkan paraf draft SK TDI. Jika tidak sesuai secara keteknisan maka membubuhkan paraf pada Berita Acara Penolakan beserta alasannya dan menyerahkan kepada Tata Usaha
6 Menerima Berita Acara Persetujuan Teknis yang ditandatangani oleh koordinator Tim Teknis, membuat, mencetak 2 (dua) rangkap TDI, dan membubuhkan paraf pada SK TDI yang telah di cetak
7 Menerima dan memeriksa berkas permohonan, hasil BAPT yang sudah ditandatangani Tim Teknis dan Koordinator Tim Teknis dan SK TDI yang sudah diparaf oleh Tata Usaha serta memutuskan. Jika tidak sesuai maka mengembalikan kepada Tata Usaha untuk diperbaiki. Jika sesuai maka menandatangani SK TDI.
8 Menerima SK TDI yang sudah ditandatangani oleh Kasie Satlak Kelurahan, menstempel SK TDI, memberi nomor SK TDI, mencatat/merekam, mengarsipkan (salinan, BAPT, berkas permohonan), menginformasikan "status Izin/Non Izin disetujui" kepada pemohon by system (tracking data) serta menyerahkan kepada Tim Administrasi untuk diserahkan kepada pemohon.
9 Menerima dan menyerahkan SK TDI yang telah ditandatangani oleh Kasie Satlak PTSP Kelurahan, sudah diberi nomor, dan sudah dibubuhkan stempel basah, mencetak tanda pengambilan SK TDI, menginformasikan kepada pemohon by system "status TDI siap diambil" (tracking data) serta menghubungi pemohon (email/telepon).
Durasi:
No Dasar Hukum Pelayanan
1 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
2 Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2863 Tahun 2001 tentang Jenis Usaha dan atau/Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan di Provinsi DKI Jakarta
3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan
4 Keputusan Gubernur DKI Nomor 2333 Tahun 2002 tentang Jenis Usaha dan atau/Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Dengan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) di Provinsi DKI Jakarta
5 Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148/M/SK/7/1995 tentang Penetapan Jenis-jenis komoditi industri yang proses produksinya tidak merusak ataupun membahayakan lingkungan serta tidak menggunakan sumber daya alam secara berlebihan
6 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia nomor 08 Tahun 2013 Tentang Tata Laksana Penilaian dan pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup serta penerbitan Izin Lingkungan
7 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2007 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal dan atau perubahannya
8 Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
9 Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
10 Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik N0 57 Tahun 2009 Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Industri
11 Permen Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/6/2008 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri
12 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Jenis rencana usaha dan atau kegiatan yang wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
13 Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 189 Tahun 2002 tentang Jenis Usaha dan atau/Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) di Provinsi DKI Jakarta
14 Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 81/M-IND/Per/10/2014 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 41/M-IND/Per/6/2008 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri
Definisi
  • Industri Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki Tanda Daftar Industri (TDI), yang diberlakukan sama dengan IUI
  • Industri Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki Tanda Daftar Industri (TDI), yang diberlakukan sama dengan IUI
Biaya

Perizinan Tidak Dipungut Biaya / Gratis (Rp. 0)

Kontak

Silakan menghubungi kami melalui info berikut:

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI DKI JAKARTA

Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan

Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)
Kirim Email

Follow akun sosial Media Kami

© 2025 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA