No | Persyaratan | |
---|---|---|
1 | Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp. 6.000 | Download |
2 | Identitas Pemohon WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau WNA : KITAS / Visa, Paspor | |
3 | Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum
|
|
4 |
|
|
5 | Jika dikuasakan
|
|
6 | Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan/atau Izin Mendirikan Bangunan [Fotokopi] | |
7 | Surat Izin Gangguan - Tempat Usaha berdasarkan Undang-Undang Gangguan Kelas A terdahulu | |
8 | Surat Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir [Fotokopi] | |
9 | Surat persetujuan:
|
|
10 | Jika tanah atau bangunan disewa:
|
Download |
11 | Checklist Persyaratan (silahkan diunduh) | Download |
No | Mekanisme Pelayanan |
---|---|
1 |
Memeriksa dokumen permohonan yang sudah diisi dan di-ttd diatas meterai beserta kelengkapan persyaratan serta memutuskan : Jika lengkap dan benar secara administrasi, memberikan tanda bukti penerimaan berkas serta menginformasikan kepada pemohon "status permohonan diterima secara administrasi" by system (tracking data). Jika tidak lengkap secara administratif maka mengembalikan kepada pemohon disertai penjelasannya. |
2 |
Menerima/verifikasi berkas permohonan beserta kelengkapannya, dan menginformasikan "status pemeriksaan teknis" kepada pemohon by system (tracking data). Melakukan pemeriksaan lapangan, verifikasi dan validasi, menganalisa, membuat dan menandatangani Berita Acara Peninjauan Lapangan (BAPL) bersama pemohon disertai stempel (bila pemohon badan usaha), melakukan penghitungan besaran retribusi. Membuat dan menandatangani Berita Acara Persetujuan Teknis (BAPT) pada kolom "dibuat oleh", serta membuat dan membubuhkan paraf pd surat penolakan beserta alasannya (tidak sesuai keteknisan). |
3 |
Menerima dan mengkaji berkas permohonan dan hasil BAPL yang sudah di ttd Tim Teknis dan pemohon, perhitungan retribusi dan BAPT yang sudah di ttd Tim Teknis serta memutuskan. Jika tidak sesuai maka membubuhkan paraf pada Surat Penolakan dan alasannya. Jika sesuai maka membuat dan menandatangani BAPT pada kolom "disetujui oleh" dan membubuhkan paraf pada perhitungan retribusi. |
4 |
Menerima BAPL yang sudah di ttd tim teknis dan pemohon, perhitungan retribusi yang diparaf Kord Tim Teknis dan BAPT yang sudah ditandatangani tim teknis dan koordinator tim teknis, mencetak SKRD dan membubuhkan paraf. |
5 |
Menerima dan memeriksa berkas permohonan, hasil BAPL yang sudah di ttd Tim Teknis dan pemohon, perhitungan retribusi yang diparaf Kord Tim Teknis, BAPT yang sudah di ttd Tim Teknis dan Kord Tim Teknis dan SKRD yang sudah diparaf Kasubag TU serta memutuskan. Jika tidak sesuai maka mengembalikan kepada Kasubag TU untuk diperbaiki. Jika sesuai maka menandatangani SKRD. |
6 |
Menerima SKRD UUG Baru yang sudah ditetapkan, diterbitkan dan di tandatangani oleh Kepala Kantor PTSP, menomori, mencatat/merekam, mengarsipkan, menginformasikan "status SKRD UUG sudah di tetapkan" kepada pemohon by system (tracking data) serta menyerahkan kepada Tim Administrasi untuk diserahkan kepada pemohon. |
7 |
Menerima SKRD UUG Baru yang sudah ditetapkan, diterbitkan dan di tandatangani oleh Kepala Kantor PTSP, mencetak tanda pengambilan SKRD, menginformasikan kepada pemohon by system "status SKRD UUG Baru siap diambil" (tracking data) serta menghubungi pemohon (email/telepon). |
8 |
Menerima tanda bukti pembayaran SKRD yang sudah divalidasi dan mencatat pada buku register |
9 |
Menerima tanda bukti pembayaran SKRD yang sudah divalidasi, membuat, mencetak dan membubuhkan paraf pada Sertifikat Izin Gangguan Baru (tiga rangkap) |
10 |
Menerima tanda bukti pembayaran SKRD yang sudah divalidasi, Sertifikat Izin Gangguan Baru (tiga rangkap) yang sudah diparaf Kasubbag TU dan menandatangani Sertifikat Izin Gangguan Baru. |
11 |
Menerima tanda bukti pembayaran SKRD yang sudah divalidasi, Sertifikat Izin Gangguan Baru (tiga rangkap) yang sudah ditandatangani Kepala Kantor PTSP, memberikan nomor dan menstempel Sertifikat Izin Gangguan Baru, mencatat/merekam, mengarsipkan (salinan, tanda bukti pembayaran, berkas permohonan), menginformasikan "status Izin/Non Izin disetujui" kepada pemohon by system (tracking data) serta menyerahkan kepada Tim Administrasi untuk diserahkan kepada pemohon. |
12 |
Menerima dokumen UUG yang telah ditandatangani Kepala Kantor PTSP, sudah diberi nomor, dan sudah dibubuhkan stempel basah, mencetak tanda pengambilan dokumen UUG, menginformasikan kepada pemohon by system "status SIUP siap diambil" (tracking data), menghubungi (email/telepon) serta menyerahkan dokumen izin kepada pemohon. |
Durasi: |
No | Dasar Hukum Pelayanan |
---|---|
1 | Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
2 | Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah |
3 | Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordonantie Stbl 1926 Nomor 226) yang telah diubah terakhir dengan Lembaran Negara Tahun 1940 Nomor 450 |
4 | Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2014, Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
5 | Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perizinan Tempat Usaha Berdasarkan Undang-Undang Gangguan |
6 | Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2013 Petunjuk Pelaksanaan Perizinan Tempat Usaha Berdasarkan Undang-undang Gangguan |
Definisi |
---|
Untuk industri dan non industri dengan intensitas gangguan besar |
Biaya |
---|
Silakan menghubungi kami melalui info berikut:
Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan
Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)Follow akun sosial Media Kami
© 2025 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA