No | Persyaratan | |
---|---|---|
1 | Surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000 | Download |
2 | Identitas Pemohon WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau WNA : KITAS / Visa, Paspor | |
3 | Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum
|
|
4 |
|
|
5 | Jika dikuasakan
|
|
6 | Izin Gangguan (ITU UUG atau HO) [Fotokopi] | |
7 | Izin Mendirikan Bangunan (IMB) [Fotokopi] | |
8 | Dokumen Lingkungan [Fotokopi] | |
9 | IUPP pusat perbelanjaan atau bangunan lainnya tempat berdirinya pasar tradisional atau toko modern, jika terintegrasi dengan pusat perbelanjaan atau bangunan atau kawasan lain | |
10 | Hasil analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat serta rekomendasi dari instansi yang berwenang | |
11 | Jika tanah atau bangunan disewa:
|
|
12 | IUTS Minimarket terdahulu | |
13 | Checklist Persyaratan (silahkan diunduh) | Download |
No | Mekanisme Pelayanan |
---|---|
1 |
Menerima dan memeriksa formulir permohonan, dokumen persyaratan dan registrasi pendaftaran. Jika berkas tidak lengkap dan atau tidak benar secara administratif, maka dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki serta dilengkapi alasan pengembalian.Jika dokumen sudah diverifikasi lengkap secara administrasi, maka pemohon mendapatkan bukti tanda terima kelengkapan berkas dan menginformasikan kepada pemohon"status permohonan diterima secara administrasi". |
2 |
Menerima berkas permohonan beserta kelengkapannya, menginformasikan "status pemeriksaan teknis" kepada pemohon by system (tracking data), melakukan verifikasi dan validasi keteknisan, dan membuat surat pengantar ke Tim pertimbangan perpasaran tingkat kota/kabupaten |
3 |
Mencetak surat pengantar serta membubuhkan paraf pada surat pengantar ke Tim pertimbangan perpasaran tingkat kota/kabupaten |
4 |
Menandatangani surat pengantar ke Tim pertimbangan perpasaran tingkat kota/kabupaten |
5 |
Memberi nomor dan membubuhkan cap pada surat pengantar yang telah ditandatangani Kepala Seksi Satlak PTSP Kecamatan dan mengirimkan ke Tim Pertimbangan Perpasaran tingkat Kota/Kabupaten. |
6 |
Menerima rekomendasi teknis persetujuan/penolakan izin penyelenggaraan perpasaran swasta dari Tim Pertimbangan Perpasaran tingkat Kota/Kabupaten dan menandatangani BAPT bila disetujui dan membuat surat penolakan bila tidak disetujui. |
7 |
Menerima dan meneliti Rekomendasi Teknis dari Tim Pertimbangan tingkat Kota/Kabupaten dan BAPT yang sudah di ditandatangan oleh Tim Teknis beserta berkas permohonan dan kelengkapan persyaratan. |
8 |
Menandatangani Surat Penolakan, memberi nomor, menstempel, mencatat/merekam, membuat salinan, mengarsipkan, dan mengembalikan Surat Penolakan kepada pemohon melalui tim administrasi |
9 |
Menerima BAPT yang sudah ditandatangani Koordinator TimTeknis, mencetak Izin Penyelenggaraan Perpasaran Swasta dan membubuhkan paraf serta menyerahkan kepada Kasie Satlak PTSP Kecamatan |
10 |
Meneliti Izin Penyelenggaraan Perpasaran Swasta yang sudah dicetak. Bila setuju maka Kasie Satlak PTSP Kecamatan menandatangani Izin Penyelenggaraan Perpasaran Swasta dan bila tidak setuju maka mengembalikan kepada Tata Usaha untuk diperbaiki. |
11 |
Memberi nomor dan membubuhkan cap pada Izin Penyelenggaraan Perpasaran Swasta yang sudah ditandatangani oleh Kasie Satlak PTSP Kecamatan |
12 |
Menerima Izin Penyelenggaraan Perpasaran Swasta yang telah ditandatangani oleh Kasie Satlak PTSP Kecamatan dan menyerahkan kepada pemohon. |
Durasi: |
No | Dasar Hukum Pelayanan |
---|---|
1 |
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4630) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011 |
2 |
Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
3 |
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan |
4 |
Keputusan Gubernur Nomor 44 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perpasaran Swasta di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta |
5 |
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
6 |
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta |
7 |
Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
8 |
Keputusan Gubernur Nomor 29 Tahun 2004 tentang Tata Cara Permohonan Izin Penyelenggaraan Perpasaran Swasta di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta |
Definisi |
---|
Biaya |
---|
Silakan menghubungi kami melalui info berikut:
Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan
Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)Follow akun sosial Media Kami
© 2025 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA