No | Persyaratan | |
---|---|---|
1 | Formulir Permohonan IMB diisi dengan benar dan lengkap serta ditandatangani | |
2 | Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon yang masih berlaku | |
3 | Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) | |
4 | Foto copy akte pendirian badan hukum bagi pemohon berbadan hukum | |
5 | Foto copy surat bukti kepemilikan lahan | |
6 | Surat kuasa penunjuk batas | |
7 | Foto copy tanda bukti lunas PBB lahan yang dimohon tahun berjalan | |
8 | Gambar arsitektur bangunan, kecuali untuk kegiatan rumah sangat kecil, rumah kecil, rumah sedang, dan kegiatan rumah besar tidak diperlukan | |
9 | Rekomendasi dari Kepala SKPD bidang penanaman modal bagi yang mendapatkan fasilitas Penanaman Modal Asing (PMA)/Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) | |
10 | Membawa dokumen asli seluruh persyaratan | |
11 | Permohonan dengan luas di atas 10.000 m2, selain persyaratan di atas juga harus melampirkan : - Neraca keuangan yang diaudit oleh akuntan publik; - Dana jaminan (apabila diperlukan); dan - Proposal (rancang bangun). | |
12 | Dokumen rencana teknis ( Perencanaan arsitek, konstruksi dan instalasi) | |
13 | Dokumen IPPR/IKPR/IPR |
No | Mekanisme Pelayanan |
---|---|
1 |
Menerima, memverifikasi, mencek list formulir permohonan yang sudah diisi dan di ttd diatas meterai 6000 dgn kelengkapan persyaratan serta memutuskan. Jika berkas lengkap dan benar secara administratif dan NPPL lebih dari 60 hari sejak diterbitkan, maka memaraf semua berkas permohonan dan kelengkapan, mencetak dan memaraf perhitungan retribusi, mengupdate pada system Perizinan "status permohonan diterima secara administrasi" by system (tracking data), mencatat / merekam dan menyerahkan kepada Kasubbag TU untuk mencetak SKRD dan STRD Peta Tematis (IPPR/IKPR/IPR) - SOP IPPR/IPR/IKPR. Jika berkas lengkap dan benar secara administratif dan NPPL tidak lebih dari 15 hari sejak diterbitkan, maka memaraf semua berkas permohonan dan kelengkapan, mencetak jadwal peninjauan lapangan dan tanda penerimaan berkas permohonan (memaraf), mengupdate pada system Perizinan "status permohonan diterima secara administrasi" by system (tracking data), mencatat / merekam dan menyerahkan kepada Koordinator Tim Teknis. Jika berkas tidak lengkap dan benar secara administrasi, maka berkas dikembalikan kepada pemohon. |
2 |
Menerima, memeriksa berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratan yang sudah diparaf Tim Administrasi, dan perhitungan retribusi yang sudah diparaf Tim Administrasi, mencetak dan memaraf SKRD dan STRD Peta Tematik,dan menyerahkan kepada Kepala KPTSP serta menyerahkan kepada Tim Administrasi setelah dittd Kepala KPTSP dan distempel dan diberi nomor. |
3 |
Menerima, memeriksa berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratan yang sudah diparaf Tim Administrasi, dan perhitungan retribusi yang sudah diparaf Tim Administrasi, mencetak dan memaraf SKRD dan STRD Peta Tematik,dan menyerahkan kepada Kepala KPTSP serta menyerahkan kepada Tim Administrasi setelah dittd Kepala KPTSP dan distempel dan diberi nomor. |
4 |
Menerima SKRD dan STRD Peta Tematik yg sudah dittd Kepala KPTSP dan distempel beserta tanda bukti penerimaan berkas serta membayarkan ke Bank. |
5 |
Menyerahkan tanda bukti pembayaran SKRD dan STRD Peta Tematik yang sudah divalidasi, kartu identitas / kuasa dan memperlihatkan tanda bukti penerimaan berkas permohonan. |
6 |
Menerima dan memeriksa tanda bukti pembayaran SKRD/STRD Peta Tematik, fotokopi kartu identitas / surat kuasa dan mencatat / merekam pada buku agenda / database serta . Jika tanda bukti pembayaran SKRD/STRD, fotokopi kartu identitas / surat kuasa benar, valid dan sah, maka menyerahkan tanda bukti pembayaran SKRD/STRD yg telah divalidasi (lembar untuk pemohon) dan tanda bukti penerimaan berkas permohonan kepada pemohon serta menyerahkan Tanda bukti pembayaran SKRD/STRD Peta Tematik yg sudah divalidasi kepada Kasubbag TU dan menyerahkan berkas permohonan lengkap kepada Koordinator Tim Teknis. Jika tanda bukti pembayaran SKRD/STRD, fotokopi kartu identitas / surat kuasa tidak benar, tidak valid dan tidak sah, maka mengembalikan tanda bukti pembayaran SKRD/STRD Peta Tematik, fotokopi kartu identitas / surat kuasa dan tanda bukti penerimaan berkas permohonan kepada pemohon untuk divalidasi dan disahkan. |
7 |
Menerima, memverifikasi berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratan yang sudah diparaf Tim Administrasi dan jadwal peninjauan lapangan, mencetak dan memaraf Surat Tugas Peninjauan lapangan serta membubuhkan "speciment ttd Kepala KPTSP" pd Surat Tugas mencatat / merekam, mendokumentasikan dan menyerahkan kepada Tim Penilai Arsitek dan Tim Petugas Lapangan. |
8 |
Menerima, memverifikasi berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratan yang sudah diparaf Tim Administrasi dan Surat Tugas, melakukan peninjauan lapangan, membuat & menandatangani BA Pemeriksaan Lapangan (BAPL) bersama pemohon, membuat & memaraf rekomendasi penolakan (bila ditemukan pelanggaran), membuat dan menandatangani penilaian teknis Arsitektur terhadap Gambar Perancangan, membuat hasil kajian singkat (bangunan kriteria tertentu; dikirim ke sidang TABG dan atau BKPRD dan atau SKPD Teknis, bangunan tanpa RTLB; membuat dan menandatangani Penilaian Teknis, Nota Penjelasan Teknis dan Nota Perhitungan Retribusi, bangunan dengan RTLB; diserahkan ke Tim Sidang RTLB Kota) serta menyerahkan hasil kajian singkat beserta hasil penilaian teknis arsitek terhadap Gambar Perancangan kepada Koordinator Tim Teknis. |
9 |
Menerima, memeriksa berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratan yang sudah diparaf Tim Administrasi, hasil penilaian teknis Arsitektur terhadap Gambar Perancangan, hasil nota penjelasan teknis tim penilai arsitek (bangunan kriteria tertentu dikirim ke sidang TABG dan atau SKPD Teknis dan atau BKPRD, menyusun dan menyerahkan kepada Kabid Pel Teknis berupa penilaian teknis dan nota penjelasan teknis dan nota perhitungan retribusi untuk berkas yang tanpa RTLB, bangunan dengan RTLB diserahkan ke Tim Sidang RTLB Badan), mencatat / merekam, mengarsipkan dan mengupdate "status pemeriksaan teknis" kepada pemohon by system (tracking data). Jika tipe bangunan kriteria tertentu, maka mencetak dan memaraf Surat Pengantar dan membubuhkan "speciment ttd Kepala KPTSP" pada Surat Pengantar dan mengirimkan ke TABG dan atau SKPD Teknis dan atau BKPRD. Jika tipe bangunan tanpa RTLB, maka membuat dan menandatangani Nota Perhitungan Retribusi serta menyerahkan kepada Kasubbag TU (langsung ke prosedur 40). Jika tipe bangunan dengan RTLB, maka menyerahkan ke Tim Sidang RTLB / Sidang Perancangan. Jika ditemukan pelanggaran, maka menandatangani BA Pemeriksaan Teknis (BAPT) Penolakan dan diserahkan kepada Kasubbag TU. |
10 |
Menerima berkas permohonan yg telah dilengkapi BAPL yang sudah ditandatangani tim teknis bersama dan pemohon, BAPT penolakan yang sudah dittd Koordinator Tim Teknis dan Tim Teknis Petugas Lapangan dan Tim Penilai, Hasil Penilaian Tim Penilai, mencetak dan memaraf Surat Penolakan, membubuhkan "speciment ttd Kepala KPTSP" pada Surat Penolakan, meminta dan membubuhkan nomor dan stempel dari Subbag TU, mencatat/ merekam, mengarsipkan, mengupdate "status penolakan by system (tracking data)" dan mengirimkan nya kepada pemohon beserta seluruh berkas permohonan (email/post). |
11 |
Menerima dan memverifikasi berkas permohonan yg telah dilengkapi BAPL yang sudah ditandatangani tim teknis bersama dan pemohon, penilaian teknis Arsitektur terhadap Gambar Perancangan, membuat dan menandatangani Penilaian Teknis Tim Penilai Arsitek, membuat dan menandatangani Nota Penjelasan Teknis Tim Penilai Arsitek, membuat dan menandatangani Nota Perhitungan Retribusi arsitektur bangunan serta menyerahkan kepada Koordinator Tim Teknis |
12 |
Menerima dan memverifikasi berkas permohonan yg telah dilengkapi BAPL yang sudah ditandatangani tim teknis bersama dan pemohon, penilaian teknis Arsitektur terhadap Gambar Perancangan,membuat dan menandatangani Penilaian Teknis TPAK, membuat dan menandatangani Nota Penjelasan Teknis TPAK, membuat dan menandatangani Nota Perhitungan Retribusi TPAK serta menyerahkan kepada Koordinator Tim Teknis |
13 |
Menerima dan memverifikasi berkas permohonan yg telah dilengkapi BAPL yang sudah ditandatangani tim teknis bersama dan pemohon, penilaian teknis Arsitektur terhadap Gambar Perancangan,membuat dan menandatangani Penilaian Teknis BKPRD, membuat dan menandatangani Nota Penjelasan Teknis BKPRD, membuat dan menandatangani Nota Perhitungan Retribusi BKPRD serta menyerahkan kepada Koordinator Tim Teknis |
14 |
Menerima dan memverifikasi berkas permohonan yg telah dilengkapi BAPL yang sudah ditandatangani tim teknis bersama dan pemohon, penilaian teknis SKPD Teknis terhadap Gambar Perancangan,membuat dan menandatangani Penilaian Teknis SKPD Teknis, membuat dan menandatangani Nota Penjelasan Teknis SKPD Teknis, membuat dan menandatangani Nota Perhitungan Retribusi SKPD Teknis serta menyerahkan kepada Koordinator Tim Teknis |
15 |
Menerima dan memverifikasi berkas permohonan yg telah dilengkapi BAPL yang sudah ditandatangani tim teknis bersama dan pemohon, penilaian teknis Tim Penilai Arsitek/ TPAK/BKPRD/SKPD Teknis terhadap Gambar Perancangan dan Nota Penjelasan Teknis Tim Penilai Arsitek/TPAK/ BKPRD/ SKPD Teknis yg sudah dittd Tim Penilai Arsitek/TPAK/ BKPRD/ SKPD Teknis, Nota Perhitungan Retribusi yg sudah dittd Tim Penilai Arsitek/TPAK/ BKPRD/ SKPD Teknis, mencatat / merekam, mengarsipkan, mencetak & memaraf pada Surat Pengantar dan menyerahkan Surat Pengantar, Hasil penilaian teknik Tim Penilai Arsitek/TPAK/ BKPRD/ SKPD Teknis dan Nota Penjelasan Teknis Tim Penilai Arsitek / TPAK/BKPRD / SKPD Teknis terhadap gambar perancangan kepada pemohon melalui Koordinator Tim Administrasi untuk diperbaiki. |
16 |
Menerima dan memeriksa berkas permohonan yg telah dilengkapi BAPL yang sudah ditandatangani tim teknis bersama dan pemohon, Hasil penilaian teknis tim penilai Arsitek/TPAK terhadap Gambar Perancangan dan Nota Penjelasan Teknis Tim Penilai Arsitek/TPAK/ BKPRD/ SKPD Teknis yg sudah dittd Tim Penilai Arsitek/TPAK/ BKPRD/ SKPD Teknis, Surat Pengantar yg sudah diparaf Koordinator Tim Teknis, membubuhkan "speciment ttd Ka KPTSP" pd Surat Pengantar, meminta dan membubuhkan nomor dan stempel dari Subbag TU, menghubungi (email/telp) dan menyerahkan Hasil penilaian teknis tim penilai Arsitek/TPAK/ BKPRD/ SKPD Teknis terhadap Gambar Perancangan, Nota Penjelasan Teknis Tim Penilai Arsitek/TPAK/ BKPRD/ SKPD Teknis yg sudah dittd Tim Penilai Arsitek/TPAK/BKPRD/ SKPD Teknis, dan Surat Pengantar yg sudah dittd Ka KPTSP kepada pemohon untuk diperbaiki, mencatat/ merekam serta mengarsipkan. |
17 |
Menyerahkan tanda bukti penerimaan berkas dan Kartu identitas/surat kuasa, dan menerima Surat Pengantar yg sudah dittd Kepala KPTSP dan distempel, Hasil penilaian teknis tim penilai Arsitek/TPAK/ BKPRD/ SKPD Teknis terhadap Gambar Perancangan, dan Nota Penjelasan Teknis Tim Penilai Arsitek/TPAK/ BKPRD/ SKPD Teknis yg sudah dittd Tim Penilai Arsitek/TPAK/ BKPRD/ SKPD Teknis. |
18 |
Menyerahkan Hasil Perbaikan Gambar Arsitek dan Perbaikan Lainnya, Hasil penilaian teknis tim penilai Arsitek/TPAK/ BKPRD/ SKPD Teknis terhadap Gambar Perancangan, Nota Penjelasan Teknis Tim Penilai Arsitek/TPAK/ BKPRD/ SKPD Teknis yg sudah dittd Tim Penilai Arsitek/TPAK/ BKPRD/ SKPD Teknis, dan kartu identitas / kuasa, serta memperlihatkan tanda bukti penerimaan berkas permohonan. |
19 |
Menerima dan memverifikasi Hasil Perbaikan Gambar Arsitek dan Perbaikan Lainnya, fotokopi kartu identitas / surat kuasa, dan mencatat / merekam pada buku agenda / database. Jika Hasil Perbaikan Gambar Arsitek dan Perbaikan Lainnya sesuai dan valid dengan Hasil penilaian teknis tim penilai Arsitek/TPAK/ BKPRD/ SKPD Teknis terhadap Gambar Perancangan, Nota Penjelasan Teknis Tim Penilai Arsitek/TPAK/ BKPRD/ SKPD Teknis yg sudah dittd Tim Penilai Arsitek/TPAK/ BKPRD/ SKPD Teknis, maka mencetak dan menyerahkan tanda bukti penerimaan perbaikan gambar arsitek kepada pemohon serta menyerahkan Hasil Perbaikan Gambar Arsitek dan Perbaikan Lainnya, Surat Pengantar, Hasil penilaian teknis tim penilai Arsitek/TPAK/ BKPRD/ SKPD Teknis terhadap Gambar Perancangan dan Nota Penjelasan teknis Tim Penilai Arsitek/TPAK /BKPRD/ SKPD Teknis yg sudah dittd Tim Penilai Arsitek/TPAK/ BKPRD/ SKPD Teknis kepada Koordinator Tim Teknis melalui Koord Tim Administrasi. Jika Hasil Perbaikan Gambar Arsitek dan Perbaikan Lainnya tidak sesuai dan tidak valid dengan Hasil penilaian teknis Tim Penilai Arsitek/ TPAK/ BKPRD/ SKPD Teknis terhadap Gambar Perancangan, Nota Penjelasan Teknis Tim Penilai Arsitek/TPAK/ BKPRD/ SKPD Teknis yg sudah dittd Tim Penilai Arsitek/TPAK/ BKPRD/ SKPD Teknis, maka mengembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki sesuai yang disarankan. |
20 |
Menerima dan memeriksa Hasil Perbaikan Gambar Arsitek dan Perbaikan Lainnya, Surat Pengantar, Hasil penilaian teknis tim penilai Arsitek/TPAK/ BKPRD/ SKPD Teknis terhadap Gambar Perancangan dan Nota Penjelasan Teknis Tim Penilai Arsitek/TPAK/ BKPRD/ SKPD Teknis yg sudah dittd Tim Penilai Arsitek/TPAK/ BKPRD/ SKPD Teknis, fotokopi kartu identitas / surat kuasa pemohon beserta berkas permohonan lengkap, mencatat / merekam, dan menyerahkan kepada Koordinator Tim Teknis. |
21 |
Menerima dan memverifikasi Hasil Perbaikan Gambar Arsitek dan Perbaikan Lainnya, Surat Pengantar, Hasil penilaian teknis tim penilai Arsitek/TPAK/BKPRD/ SKPD Teknis terhadap Gambar Perancangan dan Nota Penjelasan Teknis Tim Penilai Arsitek/TPAK/ BKPRD/ SKPD Teknis yg sudah dittd Tim Penilai Arsitek/TPAK/ BKPRD/ SKPD Teknis, fotokopi kartu identitas / surat kuasa pemohon beserta berkas permohonan lengkap, mencatat / merekam, mengarsipkan dan menyerahkan kepada Tim Penilai Konstruksi (dengan RTLB) dan atau kepada TPKB (tipe bangunan tertentu) dan atau menandatangani Nota Perhitungan Retribusi serta menyerahkan kepada Kasubbag TU (tipe bangunan tertentu hasil BKPRD/ SKPD Teknis - langsung ke prosedur 34). |
22 |
Menerima dan memverifikasi Hasil Perbaikan Gambar Arsitek dan Perbaikan Lainnya yg dilakukan pemohon, Hasil penilaian teknis tim penilai Arsitek terhadap Gambar Perancangan dan Nota Penjelasan Teknis Tim Penilai Arsitek yg sudah dittd Tim Penilai Arsitek beserta berkas permohonan yg telah dilengkapi BAPL yang sudah ditandatangani tim teknis bersama dan pemohon, nota perhitungan retribusi yg sudah dittd Tim Penilai Arsitek, membuat dan menandatangani penilaian teknis konstruksi bangunan terhadap Hasil Perbaikan Gambar Arsitek dan Perbaikan Lainnya yang sudah diperbaiki Pemohon, membuat dan menandatangani Nota Penjelasan Teknis konstruksi bangunan, membuat dan menandatangani Nota Perhitungan Retribusi konstruksi bangunan oleh Tim Penilai Konstruksi serta menyerahkan kepada Koordinator Tim Teknis |
23 |
Menerima dan memverifikasi Hasil Perbaikan Gambar Arsitek dan Perbaikan Lainnya yg dilakukan pemohon, Hasil penilaian Teknis TPAK terhadap Gambar Perancangan dan Nota Penjelasan Teknis TPAK yg sudah dittd TPAK beserta berkas permohonan yg telah dilengkapi BAPL yang sudah ditandatangani tim teknis bersama dan pemohon, nota perhitungan retribusi arsitek yg sudah dittd TPAK, membuat dan menandatangani penilaian teknis TPKB terhadap Hasil Perbaikan Gambar Arsitek dan Perbaikan Lainnya yang sudah diperbaiki Pemohon, membuat dan menandatangani Nota Penjelasan Teknis TPKB, membuat dan menandatangani Nota Perhitungan Retribusi konstruksi bangunan oleh TPKB serta menyerahkan kepada Koordinator Tim Teknis |
24 |
Menerima dan memverifikasi Hasil Perbaikan Gambar Arsitek dan Perbaikan Lainnya yg dilakukan pemohon, Hasil penilaian teknis Tim Penilai Arsitek/TPAK terhadap Gambar Perancangan dan Nota Penjelasan Teknis Tim Penilai Arsitek/TPAK yg sudah dittd Tim Penilai Arsitek/TPAK beserta berkas permohonan yg telah dilengkapi BAPL yang sudah ditandatangani tim teknis bersama dan pemohon, nota perhitungan retribusi arsitektur bangunan yg sudah dittd Tim Penilai Arsitek/TPAK, Hasil penilaian teknis Tim Penilai konstruksi bangunan/TPKB terhadap Hasil Perbaikan Gambar Arsitek dan Perbaikan Lainnya yg sudah dittd Tim Penilai Konstruksi/TPKB, Nota Penjelasan Teknis konstruksi bangunan yg sudah dittd Tim Penilai Konstruksi/TPKB, Nota Perhitungan Retribusi konstruksi bangunan yg sudah dittd Tim Penilai Konstruksi/TPKB, mencetak dan memaraf Surat Pengantar, mencatat / merekam, mengarsipkan dan menyerahkan kepada Koord Tim Adm untuk diserahkan kepada Pemohon. |
Durasi: |
No | Dasar Hukum Pelayanan |
---|---|
1 | Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
2 | Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
Definisi |
---|
Biaya |
---|
Silakan menghubungi kami melalui info berikut:
Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan
Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)Follow akun sosial Media Kami
© 2025 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA